JAKARTA - P3K paruh waktu dipastikan menjadi P3K penuh waktu mulai Januari 2027. Sebanyak 231.246 guru P3K paruh waktu disebut menjadi prioritas dalam perubahan status tersebut dan tidak perlu mengikuti tes kembali.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Prof. Nunu Suryani dalam pembahasan mengenai kebijakan pemerintah dan DPR terhadap status guru P3K.
Pernyataan tersebut menjadi kabar yang ditunggu guru P3K paruh waktu. Selama ini, status paruh waktu menjadi salah satu persoalan yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pekerjaan dan penghasilan.
Salah satu guru yang hadir dalam pembahasan, Sinta Febriana, menyambut baik kebijakan tersebut. Sinta merupakan guru P3K paruh waktu di SD Negeri Kapuk 03 Jakarta Barat dan telah menjalani status tersebut sekitar tujuh hingga delapan bulan.
Sinta berharap perubahan status menjadi P3K penuh waktu segera direalisasikan dengan regulasi yang jelas. Ia juga berharap proses tersebut tidak harus menunggu terlalu lama.
Menurut Sinta, persoalan pendanaan menjadi salah satu kendala yang dirasakan guru P3K paruh waktu. Pendanaan P3K paruh waktu berasal dari APBD. Ia menyebut kondisi di sejumlah daerah berbeda dengan Jakarta.
Di Jakarta, penghasilan yang diterimanya mengikuti UMR Jakarta. Sementara itu, ia menilai sejumlah rekan guru P3K paruh waktu di daerah lain masih menghadapi kendala terkait pendanaan.
231.246 Guru Diprioritaskan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hadrian Irfani mengatakan pemerintah bersama DPR telah mencari solusi untuk memberikan kepastian status bagi P3K paruh waktu.
Baca Juga: HUT PPAL ke-40 di Madiun, Silaturahmi Purnawirawan TNI AL: Nguri-uri Budoyo jadi Agenda Utama
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejak 2024. Salah satu persoalannya adalah status P3K paruh waktu yang belum memiliki kepastian seperti PNS dan P3K.
Hadrian juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebut ASN terdiri atas PNS dan P3K. Menurutnya, munculnya skema P3K paruh waktu kemudian menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Pemerintah dan DPR akhirnya menyampaikan kebijakan bahwa P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu pada awal 2027.
Prof. Nunu mengonfirmasi jumlah guru yang masuk prioritas. Ia menyebut terdapat 231.246 guru P3K paruh waktu yang menjadi prioritas untuk beralih status pada awal 2027.
“Jadi dan ini beralih status saja tidak perlu memakai tes kembali,” ujar Prof. Nunu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa guru P3K paruh waktu yang masuk kelompok prioritas tidak perlu menjalani tes ulang untuk perubahan status menjadi P3K penuh waktu.
Berbeda dengan Seleksi Menjadi PNS
Selain perubahan status P3K paruh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi P3K untuk mengikuti tes menjadi PNS.
Prof. Nunu menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan jalur yang berbeda. P3K yang ingin menjadi PNS harus mengikuti tes.
Jika tidak lulus, statusnya tetap sebagai P3K. Artinya, tidak semua P3K otomatis berubah menjadi PNS.
Prof. Nunu menjelaskan terdapat empat kebijakan yang diumumkan pemerintah dan DPR. Pertama, perubahan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.
Kedua, P3K diberi kesempatan mengikuti tes menjadi PNS. Ketiga, pemerintah membuka kebutuhan guru sebanyak 529.689 formasi untuk kelompok yang telah ditentukan.
Formasi tersebut diperuntukkan bagi lulusan PPG prajabatan, guru non-ASN yang masih berada di satuan pendidikan, serta lulusan S1 atau D4.
Keempat, terdapat kebijakan perubahan status guru dari ASN daerah menjadi pegawai ASN pusat.
Prof. Nunu juga meluruskan data jumlah guru P3K. Dalam binaan Kemendikdasmen, jumlah guru disebut mencapai 908.617 orang. Angka tersebut berbeda dengan jumlah lebih dari 995 ribu yang sebelumnya disebut dalam pembahasan.
P3K Tidak Berebut Formasi Baru
P3K yang mengikuti tes untuk menjadi PNS tidak memperebutkan 529.689 formasi guru yang dibuka pemerintah. Kedua kebijakan tersebut memiliki sasaran yang berbeda.
Begitu pula dengan perubahan status 231.246 guru P3K paruh waktu. Mereka tidak perlu mengikuti tes ulang untuk menjadi P3K penuh waktu.
Sementara itu, pembahasan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan dan nasib guru non-ASN atau honorer masih akan dilanjutkan. Untuk P3K paruh waktu, pemerintah telah menyampaikan target perubahan status mulai Januari 2027.
Editor : Maylanni Diana Fitri