JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026 bagi warga Jakarta. Program tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2026 berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun ke-499 Kota Jakarta.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat memperoleh keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Berlaku untuk PKB dan BBNKB
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2026 berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Mitsubishi Colt L300 Euro 4 Turbo NIK 2026 Sudah Stok, Harga OTR Rp276,5 Juta
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan atau kewajiban terkait pajak kendaraan dapat memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan pembayaran tanpa tambahan denda keterlambatan.
Keringanan tersebut menjadi bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak kendaraan selama periode yang telah ditentukan.
Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Program hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administratif perlu melakukan pembayaran selama periode program masih berlangsung.
Pembayaran Bisa Online dan Offline
Pembayaran kewajiban pajak kendaraan dalam program pemutihan ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara digital atau online dan secara offline.
Baca Juga: Mitsubishi L300, Si Raja Mitsubishi yang Masih Andalkan Mesin 2.300 cc
Untuk pembayaran secara offline, wajib pajak dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Sementara itu, pembayaran secara digital memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2026 menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pokok pajak dengan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut berlaku sepanjang periode yang telah ditetapkan, yakni mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun dengan mendatangi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Dengan berakhirnya program pada 31 Agustus 2026, periode keringanan tersebut tidak lagi berlaku setelah batas waktu yang ditetapkan.
Editor : Maylanni Diana Fitri