JAKARTA - Tunjangan profesi guru 2026 yang belum valid pada bulan Juli dan Agustus tidak selalu berarti tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan. Guru yang mengalami kendala validasi diminta tidak langsung khawatir, terutama jika beban mengajarnya sudah memenuhi jam linier yang dipersyaratkan.
Informasi tersebut disampaikan dalam video di kanal YouTube Natalius Nata yang membahas persoalan tunjangan profesi guru 2026. Pembahasan secara khusus ditujukan bagi guru yang sampai saat ini belum melihat status tunjangan profesinya valid ketika mengecek menu Info GTK.
Dalam contoh yang ditampilkan, data semester 1 periode Januari hingga Juni disebut sudah cair dan SKTP juga telah terbit. Persoalan justru muncul pada periode Juli dan Agustus.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN
Pada tampilan bulan Juli, keterangan yang muncul adalah “tidak terbit SKTP”. Sementara pada bulan Agustus, statusnya sudah menunjukkan perkembangan dengan keterangan “belum terbit SKTP”.
Perbedaan status tersebut kemudian membuat sebagian guru bertanya-tanya apakah tunjangan untuk bulan Juli masih bisa diperoleh. Menurut penjelasan dalam video, kondisi tersebut berkaitan dengan proses validasi data.
Masalah Pemenuhan 24 Jam Linier
Salah satu kendala yang disebut banyak dialami guru adalah persoalan pemenuhan beban mengajar 24 jam pelajaran (JP) yang linier.
Pada contoh yang ditampilkan, total jam mengajar linier sebenarnya mencapai 23 JP. Artinya, masih kurang satu JP dari kewajiban 24 JP. Pada hasil validasi, bagian pemenuhan beban mengajar masih menunjukkan status proses validasi atau belum memenuhi syarat pemenuhan jam mengajar.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Diperkirakan Cair 27 Agustus, Guru Berpeluang Terima Dua Bulan Sekaligus
Meski demikian, guru yang berada dalam kondisi tersebut diminta tidak langsung panik. Sebab, apabila data jam mengajar linier nantinya sudah memenuhi ketentuan dan status berubah menjadi valid hingga SKTP terbit, proses pada bulan sebelumnya disebut dapat mengikuti.
“Tinggal menunggu saja proses,” demikian penjelasan dalam video tersebut.
Status pada bulan Agustus juga menjadi salah satu indikator yang dibahas. Ketika proses validasi bulan Agustus sudah berjalan, data tersebut disebut masih berkaitan dengan data pada bulan Juli.
Perhatikan Status Validasi Data
Selain jumlah jam mengajar, guru juga perlu memperhatikan tanggal pembaruan data yang tercantum pada sistem.
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Cair, Sejumlah Guru Terima Pembayaran Dua Bulan Sekaligus
Dalam contoh tersebut, tanggal update terakhir tercatat 30 Juli 2026 pukul 02.27. Waktu itu disebut sebagai tanggal sinkronisasi Dapodik yang dilakukan operator sekolah.
Sementara itu, proses validasi atau verifikasi berikutnya dilakukan oleh server pusat. Karena itu, perbedaan keterangan antara Juli dan Agustus tidak serta-merta menunjukkan bahwa tunjangan pada Juli hilang.
Dalam tampilan yang dibahas, status Juli masih menunjukkan proses validasi. Sedangkan pada bagian lainnya terdapat keterangan menunggu waktu validasi. Perbedaan tersebut dijelaskan berkaitan dengan tahapan proses validasi yang sedang berjalan.
Video juga menunjukkan adanya proses validasi pada 5 Agustus. Jika proses tersebut kemudian selesai dan status berubah hingga SKTP terbit, keterangan pada bulan Juli disebut akan mengikuti perkembangan tersebut.
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Cair Bertahap, Guru Non-ASN Diminta Cek Rekening
Guru yang jam mengajarnya sudah linier karena itu diminta menunggu proses validasi. Sebaliknya, apabila jam mengajar belum linier, guru disarankan segera berkomunikasi dengan operator sekolah.
Guru dapat menanyakan apakah jam mengajar yang linier sudah dimasukkan atau masih terdapat persoalan dalam pembagian beban mengajar di sekolah.
Dengan demikian, persoalan tunjangan profesi guru 2026 yang belum valid pada Juli dan Agustus perlu dilihat berdasarkan status validasi serta data beban mengajar. Guru yang datanya sudah sesuai dan jam mengajarnya linier diimbau tidak terlalu mencemaskan perbedaan status tersebut sambil menunggu proses validasi berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Nata Lius Nata