Sertifikasi Guru Madrasah Tanpa NUPTK, NPK Disebut Cukup untuk Pencairan Tunjangan

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:21 WIB
Sertifikasi guru madrasah tanpa NUPTK disebut tetap bisa dicairkan. Guru madrasah dan RA disebut cukup memiliki NPK. (Gemini AI)
Sertifikasi guru madrasah tanpa NUPTK disebut tetap bisa dicairkan. Guru madrasah dan RA disebut cukup memiliki NPK. (Gemini AI)

JAKARTA - Sertifikasi guru madrasah disebut tetap dapat diproses meski guru tidak memiliki NUPTK. Dalam penjelasan pada video tersebut, guru madrasah dan RA disebut cukup memiliki NPK untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Penjelasan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan sejumlah guru madrasah mengenai proses pencairan tunjangan sertifikasi. Narasumber kembali menegaskan bahwa kepemilikan NUPTK bukan menjadi persoalan bagi guru madrasah yang sudah mengikuti proses sertifikasi.

Menurut penjelasan dalam video, guru yang sudah sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama tetap dapat menerima pencairan tunjangan dengan menggunakan NPK. Karena itu, guru madrasah yang belum memiliki NUPTK disebut tidak perlu khawatir terkait proses pencairan.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN

NUPTK dan NPK menjadi dua istilah yang disebut dalam pembahasan tersebut. Narasumber menjelaskan bahwa dalam analisa tunjangan, tidak dicantumkan ketentuan yang mewajibkan guru memiliki NUPTK ataupun NPK secara bersamaan.

Guru Madrasah Disebut Cukup Memiliki NPK

Narasumber menjelaskan bahwa guru madrasah maupun RA yang sudah mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara logika sudah memiliki NPK.

Karena itu, NPK menjadi bagian penting dalam proses yang dibahas. Guru madrasah dan RA disebut dapat menggunakan NPK untuk menerima manfaat tunjangan yang tersedia di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Masuk Rekening, Ada Guru Terima Dua Bulan Sekaligus

Penjelasan tersebut secara khusus juga menyebut guru non-ASN. Namun, guru ASN turut disebut memiliki ketentuan yang sama dalam hal proses pencairan, yakni yang penting memiliki NPK.

“Untuk guru madrasah dan RA cukup dengan NPK saja,” demikian inti penegasan yang disampaikan narasumber dalam video.

Pernyataan itu menjadi jawaban bagi guru yang masih mempertanyakan apakah NUPTK harus dimiliki agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Diperkirakan Cair 27 Agustus, Guru Berpeluang Terima Dua Bulan Sekaligus

NUPTK Disebut Tidak Berlaku untuk Kementerian Agama

Dalam video tersebut, narasumber juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan penggunaan NUPTK pada lingkungan kementerian yang berbeda.

NUPTK disebut tidak diberlakukan bagi guru yang berada di bawah Kementerian Agama. Menurut narasumber, NUPTK berkaitan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Sementara bagi guru madrasah dan RA yang berada dalam pembahasan ini, NPK disebut menjadi identitas yang digunakan dalam proses pencairan tunjangan.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Masuk Rekening, Ada Guru Terima Dua Bulan Sekaligus

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa guru madrasah yang sudah sertifikasi tidak perlu menjadikan ketiadaan NUPTK sebagai alasan untuk khawatir terhadap pencairan tunjangan.

Narasumber kemudian meminta guru madrasah untuk tetap semangat dan tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan tersebut. Ia berharap penjelasan itu dapat memberikan kepastian bagi guru yang sebelumnya masih mempertanyakan persyaratan pencairan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dalam video, sertifikasi guru madrasah tetap dapat diproses bagi guru yang tidak memiliki NUPTK. NPK disebut sebagai identitas yang cukup digunakan bagi guru madrasah dan RA dalam proses pencairan tunjangan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Masuk Rekening, Ada Guru Terima Dua Bulan Sekaligus

Penjelasan tersebut ditujukan untuk menjawab kebingungan guru, terutama mereka yang sudah mengikuti sertifikasi tetapi masih mempertanyakan keberadaan NUPTK. Narasumber kembali menekankan bahwa bagi guru madrasah, NUPTK disebut bukan menjadi syarat yang diberlakukan dalam proses tersebut.

Pada bagian akhir video, narasumber berharap penjelasan mengenai NPK dan NUPTK itu dapat membuat guru madrasah semakin yakin dalam mengikuti proses pencairan tunjangan. Ia juga menyampaikan doa agar seluruh urusan para guru diberikan kelancaran.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Ampuh Tutorials
Sertifikasi Guru Madrasah NPK Guru Madrasah NUPTK Guru RA Tunjangan Kementerian Agama