JAKARTA - TPG THR 2025 masih belum diterima sebagian guru di sejumlah daerah meski anggaran dari pemerintah pusat disebut telah tersalurkan 100 persen kepada 333 daerah penerima. Pemerintah daerah yang belum merealisasikan pembayaran diwajibkan menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Gurobat 21 dalam pembahasan mengenai perkembangan pencairan hak guru. Dalam transkrip video disebutkan, masih ada guru di sejumlah daerah yang belum menerima TPG THR karena pemerintah daerah belum merealisasikan pembayaran ke rekening masing-masing guru.
Pihak kanal tersebut menyebut persoalan itu berada pada tahap realisasi di pemerintah daerah. Sementara dari sisi pemerintah pusat, anggaran TPG THR disebut sudah disalurkan seluruhnya ke daerah penerima.
Berdasarkan data pada portal Kementerian Keuangan yang disebut dalam video, anggaran yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp7,6 triliun dengan persentase realisasi 100 persen. Jumlah tersebut berkaitan dengan 333 daerah penerima, bukan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Ketentuan realisasi TPG THR 2025
Dalam video tersebut, pembahasan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan DAU untuk guru, termasuk TPG THR dan gaji ke-13 serta komponen tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cara Mencegah Kebakaran Hutan Saat Cuaca Panas, Jangan Sepelekan Daun dan Semak Kering
Diktum ketujuh disebut mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat ketentuan lanjutan bagi daerah yang belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025. Dalam diktum kedelapan, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, daerah yang belum mencairkan TPG THR 2025 masih memiliki kewajiban untuk merealisasikannya pada 2026.
Pertanyaan mengenai batas waktu kemudian dikaitkan dengan diktum kesembilan. Dalam video disebutkan, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Batas pelaporan tersebut disebut paling lambat 30 Juni 2026.
Atas dasar ketentuan itu, kanal Gurobat 21 menyimpulkan bahwa realisasi pembayaran bagi daerah yang belum mencairkan TPG THR 2025 diharapkan sudah dilakukan sebelum batas pelaporan tersebut. Namun, video juga menekankan bahwa pencairan lebih cepat tentu diharapkan karena guru masih menantikan hak mereka.
SKTP tahap ketiga dan pencairan TPG Januari
Selain TPG THR 2025, video tersebut juga membahas perkembangan SKTP dan pencairan TPG periode Januari.
Baca Juga: Kepastian Hukum Jadi Hak Masyarakat, Ini Alasan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Sangat Penting
Disebutkan, penerbitan SKTP telah berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama disebut terbit pada 20 Januari, kemudian tahap kedua pada 26 Januari. Selanjutnya, SKTP tahap ketiga disebut telah terbit dengan tanggal SKTP 28 Februari bagi guru yang datanya sudah valid.
Dalam video juga disampaikan bahwa SKTP tertanggal 20 Januari mulai terpantau berkaitan dengan proses pencairan TPG Januari. Pembicara menyebut pencairan tersebut dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan untuk non-ASN melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan.
Guru yang telah menerima TPG Januari juga diajak membagikan informasi melalui kolom komentar, terutama mereka yang memiliki SKTP tertanggal 20 Januari.
Pembahasan tersebut pada akhirnya menegaskan dua hal yang menjadi perhatian guru, yakni realisasi TPG THR 2025 di daerah yang belum mencairkan serta perkembangan pencairan TPG Januari berdasarkan penerbitan SKTP.
Editor : Maylanni Diana Fitri