Pembayaran TPG Per Bulan 2026 Dikaitkan dengan Dapodik, Guru Diminta Siapkan Beban Kerja

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:06 WIB
Rencana pembayaran TPG per bulan 2026 dikaitkan dengan kesiapan Dapodik. Guru dan operator diminta menyiapkan beban kerja semester genap.(pinterest)
Rencana pembayaran TPG per bulan 2026 dikaitkan dengan kesiapan Dapodik. Guru dan operator diminta menyiapkan beban kerja semester genap.(pinterest)

JAKARTA - Rencana pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) per bulan pada 2026 menjadi perhatian guru, operator Dapodik, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Dalam informasi yang dibagikan kanal The Teacher, penginputan data Dapodik semester genap disarankan diselesaikan sebelum akhir Januari, sementara proses validasi tahap terakhir direncanakan dimulai pada minggu pertama Februari.

Informasi tersebut disebut berasal dari bocoran yang diterima pengelola kanal. Karena itu, operator Dapodik diminta mulai menyiapkan berbagai data sejak jauh-jauh hari, terutama yang berkaitan dengan pembagian beban kerja guru semester genap 2025/2026.

Persiapan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab operator. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum juga perlu mulai menghitung serta merencanakan distribusi jam mengajar guru berdasarkan kurikulum yang diterapkan di masing-masing satuan pendidikan.

Salah satu acuan yang disebut dalam video adalah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terkait struktur kurikulum. Selain itu, terdapat Permendikdasmen Nomor 11 tentang pemenuhan beban kerja guru serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru.

Beban kerja guru perlu dihitung sejak awal

Dalam pembagian tugas, kepala sekolah disebut perlu mempertimbangkan jumlah dan jenis guru, struktur kurikulum, serta jumlah rombongan belajar. Hal tersebut penting karena sejumlah sekolah masih menerapkan dua kurikulum pada jenjang atau kelas yang berbeda.

Baca Juga: Kejaksaan, KPK dan Polri Punya Wewenang Berbeda, Ini Pembagian Tugas Penanganan Perkara

Setelah distribusi jam pembelajaran dilakukan, kepala sekolah dapat memberikan tugas tambahan utama. Tugas tersebut meliputi wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium atau kepala bengkel untuk SMK, kepala unit produksi, serta pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

Tugas tambahan utama tersebut disebut memiliki ekuivalensi 12 jam pelajaran tatap muka.

Apabila setelah pemberian tugas tambahan utama masih terdapat guru yang belum memenuhi minimal 24 jam tatap muka, guru dapat diberikan tugas tambahan lain yang ekuivalen atau TTLE. Beberapa tugas yang disebut antara lain wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, guru piket, pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, hingga sejumlah tugas koordinasi lainnya.

Namun, pembagian tugas tambahan juga harus dilakukan secara proporsional. Guru yang sudah memperoleh tugas tambahan utama dan memenuhi 24 jam tatap muka tetap dapat memperoleh tugas tambahan lain apabila diperlukan untuk menjamin layanan pendidikan, pengembangan kompetensi guru, serta kontribusi guru kepada masyarakat.

Dengan demikian, guru yang telah menjadi wakil kepala sekolah atau kepala laboratorium, misalnya, tetap dapat diberikan tugas lain seperti wali kelas apabila kebutuhan sekolah mengharuskannya.

Operator diminta menyiapkan Dapodik semester genap

Dalam video tersebut, pembagian beban kerja disebut perlu disiapkan pada Desember. Dokumen pembagian tugas mengajar semester genap kemudian dituangkan dalam SK pembagian tugas atau SK penugasan yang mencakup tugas mengajar dan tugas tambahan.

Baca Juga: Kejaksaan, KPK dan Polri Punya Wewenang Berbeda, Ini Pembagian Tugas Penanganan Perkara

Persiapan lebih awal dinilai penting karena penginputan data Dapodik semester genap disebut

Editor : Maylanni Diana Fitri
Pembayaran TPG Per Bulan Beban Kerja Guru Semester Genap 2025/2026 Dapodik 2026 Tunjangan Profesi Guru