TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu untuk Guru Non-ASN, ASN Masih Menunggu

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:13 WIB
TPG Agustus 2026 disebut cair bagi sejumlah guru non-ASN pada hari Minggu. Guru ASN masih menunggu pencairan pada hari kerja.(pinterest)
TPG Agustus 2026 disebut cair bagi sejumlah guru non-ASN pada hari Minggu. Guru ASN masih menunggu pencairan pada hari kerja.(pinterest)

JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agustus 2026 ramai diperbincangkan di berbagai grup guru setelah muncul sejumlah unggahan yang menyebut pencairan telah dilakukan pada hari Minggu. Berdasarkan postingan yang beredar, penerima yang mengaku telah menerima pencairan mayoritas merupakan guru non-ASN dari sejumlah jenjang pendidikan.

Informasi tersebut menjadi viral karena pencairan disebut terjadi pada hari libur. Dalam sejumlah unggahan yang beredar di grup guru, terdapat tangkapan layar serta laporan dari penerima yang menyatakan TPG Agustus telah masuk ke rekening.

Beberapa unggahan menyebut pencairan diterima oleh guru non-ASN jenjang TK, SD, hingga SMP. Ada pula laporan dari wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, yang menyebut TPG untuk guru non-ASN jenjang SD telah cair pada hari Minggu.

Unggahan lain menyebut sejumlah guru non-ASN telah menerima pencairan TPG Agustus melalui rekening bank. Meski demikian, informasi tersebut masih berdasarkan laporan dan postingan yang beredar di kalangan guru.

Channel Gorobat 21 yang membahas informasi tersebut menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kemungkinan realisasi pencairan TPG pada hari libur.

Jika pencairan tersebut benar direalisasikan pada hari Minggu, maka penyalurannya disebut berkaitan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan.

Pencairan TPG ASN Belum Terpantau

Berbeda dengan guru non-ASN, belum ditemukan laporan pencairan TPG Agustus pada hari yang sama untuk guru ASN. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan dalam video, tidak ada unggahan dari guru ASN yang menyatakan tunjangan profesinya telah cair pada hari Minggu.

Baca Juga: Tukin Dosen 2020-2024 Masih Menggantung, Ini Penjelasan DPR soal Dasar Pembayaran

Selama ini, pencairan yang berkaitan dengan mekanisme Kementerian Keuangan disebut tidak dilakukan pada hari Sabtu maupun Minggu. Karena itu, guru ASN masih menunggu perkembangan pencairan pada hari kerja berikutnya.

Perhatian para guru kini tertuju pada tanggal 31 Agustus yang disebut sebagai hari kerja terakhir pada bulan tersebut. Pemerintah sebelumnya memiliki komitmen penyaluran TPG dilakukan setiap bulan.

Jika mengacu pada pola tersebut, pencairan TPG Agustus diharapkan dapat direalisasikan sebelum memasuki bulan berikutnya. Sebab, apabila pencairan baru dilakukan setelah pergantian bulan, maka penyaluran TPG Agustus akan melewati periode yang ditetapkan.

Dalam penjelasannya, pencairan TPG bulanan selama ini disebut umumnya dilakukan menjelang akhir bulan. Guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP-nya terbit lebih awal biasanya masuk dalam jadwal pencairan bulan berjalan.

Namun, guru yang SKTP-nya terbit belakangan dapat menerima pencairan melalui mekanisme susulan. Karena itu, waktu pencairan setiap guru tidak selalu sama.

Disebutkan pula bahwa sebelumnya pencairan pernah terjadi tepat pada tanggal 31, termasuk ketika tanggal tersebut bertepatan dengan hari raya Iduladha. Pola tersebut membuat sebagian guru berharap TPG Agustus 2026 kembali dicairkan pada penghujung bulan.

Tantangan Guru di Daerah 3T

Selain membahas TPG Agustus 2026 cair, video tersebut juga menyoroti kondisi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Baca Juga: Cara Mencegah Kebakaran Hutan Saat Cuaca Panas, Jangan Sepelekan Daun dan Semak Kering

Guru di wilayah tersebut menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan daerah lain. Hambatan geografis, transportasi, keterbatasan infrastruktur, akses internet, keamanan di wilayah konflik, hingga jumlah murid yang tidak selalu ideal menjadi persoalan tersendiri.

Kondisi itu turut berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru sebagai salah satu persyaratan penerimaan tunjangan. Karena itu, pendekatan terhadap guru di daerah khusus dinilai perlu bersifat afirmatif, adaptif, dan menyesuaikan realitas lapangan.

Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan afirmasi dalam pemenuhan beban kerja. Namun, kewajiban terkait keaktifan kegiatan belajar mengajar dan pemutakhiran data Dapodik tetap harus dilakukan.

Pemutakhiran data menjadi penting karena proses verifikasi dapat mengalami kendala apabila data guru dan sekolah tidak diperbarui secara berkala.

Video tersebut juga menyinggung masih adanya guru di daerah 3T yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4. Bagi guru tersebut, terdapat program peningkatan kualifikasi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL.

Pengalaman mengajar guru dapat diakui sebagai bagian dari beban belajar. Setelah memenuhi kualifikasi S1 atau D4, guru dapat melanjutkan tahapan menuju sertifikasi dan PPG untuk memenuhi persyaratan sebagai guru profesional serta berpeluang memperoleh tunjangan profesi.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Guru Non-ASN TPG Agustus 2026 Guru ASN Pencairan TPG Tunjangan Profesi Guru