JAKARTA - Guru non-ASN lulusan PPG tahun 2025 yang rekeningnya sudah berstatus valid di Info GTK diminta segera melakukan aktivasi rekening. Aktivasi perlu dilakukan agar proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2026 tidak mengalami hambatan.
Informasi tersebut muncul bersamaan dengan perkembangan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP periode Februari. Berdasarkan pembahasan dalam video The Teacher Channel, SKTP Februari mulai terbit sejak 22 Februari.
Proses penerbitan SKTP disebut berlangsung secara bertahap pada rentang 20 hingga 25 Februari. Karena itu, guru yang SKTP-nya belum terbit masih diminta menunggu proses penerbitan.
Terbitnya SKTP menjadi salah satu tahapan sebelum proses penyaluran tunjangan. Setelah SKTP terbit, proses selanjutnya adalah pengusulan penyaluran kepada Kementerian Keuangan.
Khusus guru non-ASN lulusan PPG 2025, terdapat hal lain yang perlu diperhatikan selain status SKTP, yakni validasi rekening pada Info GTK.
Guru diminta memeriksa bagian validasi rekening. Pada halaman tersebut terdapat informasi nomor rekening, nama pemilik rekening, nama bank, tempat entry, hingga tanggal entry.
Jika nomor rekening dan nama bank sudah muncul serta statusnya valid, guru non-ASN disarankan segera mendatangi bank yang tercantum untuk melakukan aktivasi.
Sebab, rekening guru non-ASN disebut dibuatkan oleh pusat atau kementerian. Guru tidak perlu memasukkan nomor rekening secara mandiri melalui operator sekolah.
Siapkan 5 Berkas untuk Aktivasi Rekening
Ada lima berkas yang disebut perlu disiapkan guru non-ASN sebelum melakukan aktivasi rekening TPG di bank.
Baca Juga: Temukan Titik Api di Hutan? Ini Langkah Warga agar Kebakaran Cepat Ditangani
Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini digunakan sebagai identitas saat melakukan proses aktivasi rekening.
Kedua, fotokopi sertifikat pendidik atau Serdik. Dokumen tersebut menjadi salah satu berkas yang perlu dibawa guru ketika mendatangi bank.
Ketiga, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Keempat, guru diminta mencetak halaman Info GTK yang telah menampilkan nomor rekening dan nama bank. Halaman tersebut dapat diperoleh dengan mengambil tangkapan layar pada bagian validasi rekening, kemudian dicetak.
Guru perlu memastikan informasi nomor rekening dan nama bank terlihat pada hasil cetak tersebut.
Berkas kelima adalah surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
Lima dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke bank yang namanya tercantum dalam Info GTK. Aktivasi harus dilakukan di bank yang telah ditentukan pada sistem.
Setelah rekening aktif, rekening tersebut dapat digunakan dalam proses penyaluran TPG.
SKTP Terbit, Guru Tetap Perlu Cek Rekening
Guru non-ASN yang telah memiliki SKTP Februari diminta tidak hanya menunggu pencairan. Mereka juga perlu memeriksa status rekening di Info GTK.
Baca Juga: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Kunjung Dibayar, Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi
Apabila rekening telah valid dan nomor rekening serta nama bank sudah muncul, proses aktivasi disarankan segera dilakukan.
Hal yang sama juga berlaku bagi guru yang rekeningnya sudah valid meskipun SKTP belum terbit. Rekening dapat diaktifkan terlebih dahulu agar tidak menjadi kendala ketika proses penyaluran dimulai.
Aktivasi rekening menjadi perhatian karena rekening yang belum aktif berpotensi menghambat proses penyaluran tunjangan.
Dalam penjelasan video, proses penyaluran nantinya dilakukan melalui bank sesuai rekening yang telah disiapkan. Karena itu, guru diminta memastikan rekening tersebut telah aktif sebelum penyaluran TPG dilakukan.
Bagi guru non-ASN lulusan PPG 2025, pemeriksaan Info GTK menjadi langkah penting pada tahap ini. Status validasi data, penerbitan SKTP, serta informasi rekening perlu terus dipantau.
Guru yang SKTP-nya belum muncul masih dapat menunggu proses penerbitan hingga tahapan tersebut selesai. Sementara bagi yang sudah memiliki rekening valid, aktivasi di bank dapat segera dilakukan dengan membawa lima berkas yang telah disiapkan.
Dengan rekening yang sudah aktif, proses penyaluran TPG 2026 diharapkan tidak terkendala masalah administrasi rekening saat dana mulai disalurkan.
Editor : Maylanni Diana Fitri