JAKARTA - Guru non-ASN yang telah terdaftar dan masih aktif mengajar di sekolah negeri tidak perlu langsung khawatir dengan munculnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugasnya hingga 31 Desember 2026 dengan sejumlah ketentuan.
Surat edaran mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tahun 2026 itu sebelumnya memicu berbagai spekulasi. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa guru non-ASN akan dirumahkan setelah akhir 2026.
Namun, penjelasan terkait kebijakan tersebut menyebut keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Guru non-ASN yang dimaksud adalah mereka yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Data guru tersebut dapat dilihat melalui Ruang SDM. Sementara penugasan guru non-ASN berdasarkan surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan mengenai batas penugasan hingga akhir 2026 inilah yang memunculkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN. Banyak yang mempertanyakan nasib mereka setelah periode tersebut berakhir.
Guru Non-ASN Tetap Mendapat Skema Penghasilan
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur mengenai penghasilan guru non-ASN yang ditugaskan di satuan pendidikan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat Tulungagung Deklarasikan Cipta Kamtibmas
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari kementerian.
Insentif juga diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain penghasilan dari skema kementerian, pemerintah daerah juga dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non-ASN yang ditugaskan. Namun, pemberian tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang diperhatikan para guru karena tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang sama.
Di tengah kekhawatiran mengenai masa depan guru non-ASN, muncul pula tanggapan dari Nur Suryani terkait kegaduhan yang berkembang setelah surat edaran tersebut beredar.
Dalam tanggapannya, keberadaan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah disebut sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.
Nomenklatur Guru Non-ASN Berlaku hingga Akhir 2026
Nur Suryani menjelaskan persoalan tersebut telah dibahas melalui rapat lintas kementerian. Dalam pembahasan itu disebutkan telah ada kesepakatan bahwa penggunaan nomenklatur guru non-ASN tetap diperbolehkan hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Guru Juga Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan guru non-ASN yang telah terdaftar dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian kepada para guru.
Pemerintah juga disebut telah menyiapkan skema kesejahteraan bagi guru non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi, sedangkan kelompok lain memperoleh insentif sesuai ketentuan.
Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut disebut telah disiapkan hingga akhir 2026.
Untuk pemenuhan kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait disebut telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan serta penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
Guru non-ASN nantinya memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya dapat berubah menjadi aparatur sipil negara, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru, sekaligus membangun tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dengan demikian, ketentuan penugasan hingga 31 Desember 2026 tidak serta-merta berarti seluruh guru non-ASN akan dirumahkan setelah tanggal tersebut. Namun, pemerintah menyiapkan penataan kebutuhan guru dan peluang seleksi ASN secara bertahap untuk periode berikutnya.
Editor : Maylanni Diana Fitri