Potongan TPG 2026 Kini Bisa Dicek di Info GTK, Ini Rinciannya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 16:25 WIB
Potongan TPG 2026 kini bisa dicek di Info GTK, mulai dari nilai bruto, pajak, BPJS, hingga nominal bersih yang diterima guru. (Gemini AI).
Potongan TPG 2026 kini bisa dicek di Info GTK, mulai dari nilai bruto, pajak, BPJS, hingga nominal bersih yang diterima guru. (Gemini AI).

JAKARTA - Potongan TPG 2026 kini disebut dapat dilihat lebih detail melalui laman Info GTK. Guru dapat mengecek nilai bruto, potongan pajak, potongan BPJS, hingga nilai bersih tunjangan profesi guru yang diterima.

Informasi ini disampaikan dalam video yang membahas mekanisme pengecekan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Fitur tersebut dinilai membantu guru yang selama ini bingung ketika nominal TPG yang masuk ke rekening lebih kecil dibandingkan gaji pokok.

Sebagai contoh, dalam video disebutkan seorang guru P3K memiliki gaji pokok sekitar Rp3,3 juta. Namun, ketika pencairan TPG, dana yang diterima sekitar Rp3,1 juta.

Selisih sekitar Rp200 ribu tersebut disebut berasal dari sejumlah potongan. Di antaranya adalah pajak dan BPJS.

Baca Juga: Tunjangan Guru September 2026: TPG Juli-Agustus hingga TPP Daerah

Melalui tampilan terbaru Info GTK, guru dapat melihat rincian pembayaran tersebut. Informasi yang ditampilkan mencakup nilai bruto atau jumlah sebelum potongan, besaran pajak, potongan BPJS, hingga nilai bersih yang akhirnya diterima.

Rincian Potongan TPG Muncul di Info GTK

Guru yang ingin mengecek rincian pembayaran dapat masuk ke laman Info GTK menggunakan akun masing-masing. Setelah berhasil login, pengguna diarahkan menuju menu yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru.

Dalam tampilan tersebut terdapat data SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Guru kemudian dapat memilih tanda panah pada data pembayaran untuk melihat rincian lebih lengkap.

Untuk pembayaran TPG Januari 2026, misalnya, disebut sudah tersedia detail nilai salur atau nilai bruto. Dalam contoh yang diberikan, gaji pokok seorang P3K disebut sekitar Rp3.304.000.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN

Dari nominal tersebut, terdapat potongan pajak yang dalam contoh disebut sebesar 5 persen. Selain pajak, terdapat pula potongan BPJS sehingga nominal yang diterima menjadi lebih rendah dibandingkan nilai bruto.

“Jadi yang teman-teman P3K yang tadi ya. Jadi tadi setelah ada potongan pajak, ini dari 3,3 juta kan cairnya Rp3,1 juta,” kata narasumber dalam video.

Dengan tampilan tersebut, guru tidak lagi hanya melihat nominal akhir yang masuk. Rincian potongan dapat menjadi gambaran mengenai perbedaan antara nilai bruto TPG dan dana yang diterima.

Besaran Pajak Disebut Berbeda Berdasarkan Golongan

Video tersebut juga membahas perbedaan potongan pajak bagi guru PNS. Besarannya disebut tidak sama dengan contoh guru P3K yang menggunakan potongan 5 persen.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Cair, Sejumlah Guru Terima Pembayaran Dua Bulan Sekaligus

Untuk PNS, narasumber menyebut potongan pajak dapat berbeda berdasarkan golongan. Dalam contoh yang disampaikan, guru PNS golongan 4 disebut dikenai potongan 15 persen.

“Kalau PNS yang misalkan golongan 4 ya. Nah, golongan 4 itu nanti potongan pajaknya tidak 5 persen ya,” ujar narasumber.

Karena itu, guru perlu melihat langsung rincian pembayaran pada akun masing-masing. Besaran yang diterima dapat berbeda sesuai data pembayaran dan potongan yang tercantum.

Video tersebut juga menyinggung guru P3K paruh waktu atau non-ASN. Sebagai contoh, nominal TPG disebut sekitar Rp2 juta, tetapi dana yang diterima sekitar Rp1,9 juta setelah terdapat potongan.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Masuk Rekening, Ada Guru Terima Dua Bulan Sekaligus

Data Pembayaran Februari Belum Seluruhnya Muncul

Untuk pembayaran Februari, narasumber menjelaskan bahwa data pembayaran belum seluruhnya masuk ke tampilan Info GTK. Sebagian data disebut sudah tersedia, sementara sebagian lainnya masih menunggu pembaruan.

Guru yang belum melihat rincian pembayaran diminta menunggu proses sinkronisasi, integrasi, dan pembaruan data. Setelah data tersedia, detail pembayaran TPG disebut akan tampil seperti data pembayaran yang sudah masuk.

Dalam video juga disebutkan bahwa SKTP untuk Januari dan Februari sudah terbit, sedangkan untuk pembayaran yang belum muncul masih menunggu proses pencairan. Guru dapat memantau perkembangannya melalui akun Info GTK.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN

Dengan adanya rincian tersebut, guru diharapkan dapat mengetahui alasan nominal TPG yang diterima berbeda dengan nilai bruto. Setiap pembayaran dapat dilihat melalui detail yang tersedia, termasuk potongan pajak dan BPJS.

Informasi ini terutama menjadi penting bagi guru yang sebelumnya hanya mengetahui nominal dana yang masuk tanpa mengetahui rincian potongannya.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Potongan TPG 2026 SKTP TPG 2026 Tunjangan Profesi Guru Info gtk