JAKARTA - Nasib PPPK paruh waktu mulai mendapat titik terang. Pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan penataan status tenaga honorer, termasuk rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang diproyeksikan mulai berlaku pada 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dedi Yusup mengatakan, penataan tersebut berawal dari persoalan keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah dalam menyediakan formasi PPPK penuh waktu.
Akibatnya, sejumlah tenaga honorer yang telah mengikuti proses pengadaan tidak seluruhnya dapat langsung memperoleh status PPPK penuh waktu. Sebagian kemudian masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
"Paruh waktu ini artinya dia belum dapat formasi tapi sudah dipekerjakan sebagai PPPK," jelas Dedi.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat terdapat perbedaan pendapatan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Di sisi lain, jumlah PPPK paruh waktu yang harus ditangani juga cukup besar.
Dedi menyebut, dari sekitar 1,7 juta tenaga yang telah lolos, sebanyak 1,1 juta telah tertangani. Sementara masih terdapat sekitar 600 ribu tenaga yang menjadi bagian dari perjuangan penataan berikutnya.
Komisi II DPR kemudian mendorong agar pembiayaan terhadap kelompok tersebut dapat ditangani pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah tidak lagi terbebani sepenuhnya oleh kebutuhan anggaran pegawai.
Didorong Menjadi ASN Pemerintah Pusat
Menurut Dedi, perjuangan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari pemerintah. Anggaran APBN disebut akan ditanamkan melalui DAU di daerah sebagai bagian dari skema penataan.
Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Korupsi Dimulai, Ini Tahapan Persidangan hingga Terdakwa Jalani Proses Hukum
Konsep yang sedang disiapkan adalah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu masuk dalam penataan ASN pemerintah pusat.
Namun, penataan tersebut terutama berkaitan dengan tenaga yang memiliki peran teknis dan sangat dibutuhkan, seperti guru dan tenaga kesehatan.
Dedi menyinggung kondisi sejumlah daerah 3T dan wilayah terpencil yang menghadapi persoalan kekurangan tenaga. Di sejumlah daerah, kebutuhan guru dan tenaga kesehatan juga meningkat karena banyak pegawai memasuki masa pensiun.
Meski arah kebijakan sudah dibahas, mekanisme teknisnya belum seluruhnya diketahui. DPR masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah, termasuk kemungkinan terbitnya Peraturan Presiden.
"Step berikutnya adalah aturan yang akan turun nanti perpres. Nah, perpresnya seperti apa kami di DPR belum tahu. Kita harus menunggu," ujar Dedi.
Ia mengatakan, keputusan yang baru disepakati tersebut diperkirakan akan berimbas pada APBN 2027. Karena itu, proses seleksi, penerimaan, serta tata cara pengalihan status masih menunggu ketentuan resmi.
Pengabdian Honorer Lama Diminta Jadi Prioritas
Dedi juga menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2026 Belum Valid di Juli-Agustus? Ini Penjelasannya
Menurut dia, jangan sampai proses penataan justru memberikan ruang lebih besar kepada tenaga baru, sementara honorer yang telah bekerja hingga bertahun-tahun belum memperoleh kepastian.
Komisi II DPR disebut telah memperjuangkan persoalan penataan honorer sejak periode sebelumnya. Karena itu, tenaga yang telah lama menunggu diharapkan dapat memperoleh kesempatan lebih dahulu dalam kebijakan baru tersebut.
Dalam kesepakatan yang dibahas, terdapat tiga poin utama. Pertama, PPPK paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme yang diusulkan instansi masing-masing dan mulai berlaku pada Januari 2027.
Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS. Proses tersebut disebut akan dimulai pada awal 2027.
Namun, kesempatan menjadi PNS bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang ASN yang mengharuskan calon PNS melalui tahapan seleksi.
Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara pengaturan mengenai administrasi kepegawaian dan sistem penganggaran akan ditetapkan lebih lanjut.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pengadaan baru untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional. Kesempatan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan tenaga yang telah lama mengabdi, selama memenuhi persyaratan.
Penataan PPPK paruh waktu 2027 ini diharapkan menjadi langkah untuk memberikan kepastian status dan keberlanjutan karier guru serta tenaga lainnya. Namun, detail pelaksanaan masih menunggu regulasi resmi pemerintah.
Editor : Maylanni Diana Fitri