Status Kepegawaian Guru Akan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Ini Tiga Kesepakatannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:00 WIB
Status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK paruh waktu juga direncanakan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.(pinterest)
Status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK paruh waktu juga direncanakan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.(pinterest)

JAKARTA - Status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari tiga kesepakatan utama pemerintah dan DPR dalam penataan status serta jenjang karier guru, termasuk bagi guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus keberlanjutan karier bagi para guru di Indonesia.

Pemerintah dan DPR telah memfinalisasi sejumlah rapat koordinasi mengenai penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan telah mencapai tahap final. Pembahasan mencakup penataan guru PPPK paruh waktu, peluang peralihan PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.

Kesepakatan tersebut memuat tiga poin utama yang berkaitan langsung dengan masa depan status kepegawaian dan jenjang karier guru.

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027.

Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS guru. Proses tersebut disebut akan dimulai pada awal 2027.

Namun, mekanisme menuju status PNS dilakukan melalui proses seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, statusnya tetap sebagai PPPK.

Poin ketiga adalah penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai administrasi kepegawaian dan penganggaran akan diatur lebih lanjut.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran 2027

Penataan status kepegawaian guru juga telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Perkara Korupsi Dimulai, Ini Tahapan Persidangan hingga Terdakwa Jalani Proses Hukum

Menteri Keuangan menyatakan langkah penataan tersebut telah dihitung agar tidak membahayakan kondisi fiskal pada 2027.

Pemerintah menargetkan defisit fiskal tetap terjaga pada angka 2,4 persen.

"Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," disampaikan dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga melibatkan sejumlah kementerian dalam proses penataan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghitung kebutuhan guru, termasuk mata pelajaran yang diperlukan.

Kementerian Agama juga terlibat dalam penghitungan kebutuhan guru. Seluruh data tersebut kemudian disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Pemerintah menyebut telah tercapai kesepahaman untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, guru berstatus PPPK penuh waktu juga akan mulai diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.

"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," disampaikan dalam rapat tersebut.

Pengadaan Guru Tetap Dibuka untuk Pelamar Umum

Di tengah proses penataan tersebut, pemerintah juga akan membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional.

Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum. Artinya, lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi memiliki kesempatan mengikuti proses pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2026 Belum Valid di Juli-Agustus? Ini Penjelasannya

Pemerintah ingin memastikan penataan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh.

Penataan tersebut disebut bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru menjadi bagian dari arah pembangunan sumber daya manusia.

Sejumlah kebijakan telah dijalankan, termasuk peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN, pemberian tunjangan bagi guru ASN, serta kesempatan beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1.

Pemerintah berharap kepastian status kepegawaian dapat membuat guru lebih tenang dalam menjalankan tugas.

Penataan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Ketika guru memiliki kepastian dalam status dan kariernya, pemerintah berharap layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia dapat terus berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
pegawai pemerintah pusat Status Kepegawaian Guru Guru 2027 PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu