JAKARTA - Informasi mengenai saldo KKS September 2026 kembali terisi beredar di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam video Info Bansos, sejumlah bukti transaksi disebut menunjukkan penarikan bantuan dengan nominal Rp375.000 hingga Rp975.000. Namun, informasi tersebut merupakan klaim dalam video dan bukan konfirmasi resmi pencairan bansos.
Video itu menyebut penambahan saldo berkaitan dengan bantuan susulan dan validasi sistem. KPM yang sebelumnya hanya menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disebut berpotensi mendapatkan tambahan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Saldo KKS Disebut Bertambah
Dalam video, penambahan saldo dikaitkan dengan mekanisme validasi data penerima bantuan. Narasi tersebut menyebut adanya KPM lama yang tergraduasi, meninggal dunia, atau dianggap tidak layak menerima bantuan.
Baca Juga: Fungsi Poskamling bagi Warga Desa, Bukan Sekadar Tempat Ronda Malam
Kekosongan kuota kemudian disebut dapat diisi melalui proses validasi sistem. Video itu mengklaim data KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah, balita, atau lansia, dapat masuk dalam proses tersebut.
Hasilnya, sejumlah KPM disebut terkejut ketika mengecek kartu KKS Merah Putih. Saldo yang sebelumnya sudah digunakan untuk pencairan bantuan reguler diklaim kembali bertambah.
Video tersebut menyebut nominal penarikan mulai Rp375.000, Rp450.000, Rp600.000, hingga Rp975.000. Namun, tidak dijelaskan secara rinci identitas seluruh penerima, wilayah penyaluran, maupun rincian resmi setiap transaksi.
Klaim Transaksi dari Sejumlah Daerah
Video itu juga menampilkan klaim bukti transaksi dari beberapa wilayah. Salah satunya disebut berasal dari Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh, dengan tanggal transaksi 1 dan 2 September 2026.
Baca Juga: Poskamling Puluhan Tahun di Tulungagung Dibongkar, Warga Datangi Satpol PP
Dalam narasi video, penarikan sebesar Rp375.000 dan Rp450.000 disebut berkaitan dengan bantuan pendidikan dan PKH susulan. Namun, rincian tersebut tidak disertai penjelasan resmi mengenai program atau komponen bantuan yang mendasarinya.
Klaim lain disebut berasal dari transaksi melalui agen BRILink di Sumatera Utara, termasuk Tanjung Balai dan Pematang Pasir. Nominal yang disebut bervariasi, mulai Rp450.000 hingga Rp975.000.
Video mengaitkan nominal tersebut dengan kemungkinan pencairan PKH validasi, komponen lansia atau disabilitas, serta akumulasi BPNT. Namun, informasi itu tetap perlu dibedakan dari kepastian penyaluran yang telah diumumkan pemerintah.
Pencairan Disebut Bertahap
Video juga menjelaskan bahwa pencairan bantuan tidak selalu berlangsung serentak. Penyaluran melalui BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri disebut dilakukan secara bertahap.
Karena itu, KPM yang belum melihat penambahan saldo diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak akan diterima. Dalam video, pengecekan berkala melalui agen bank atau ATM disebut sebagai langkah yang dapat dilakukan.
Selain bantuan melalui KKS, video tersebut juga menyebut penyaluran bantuan pangan beras akumulasi 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Bantuan itu diklaim masih didistribusikan bagi KPM yang belum menerima pada Agustus.
Video juga menyinggung program pemberdayaan sosial ekonomi atau PPSE. Program tersebut disebut dapat memberikan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta bagi KPM PKH usia produktif yang memiliki rintisan usaha. Namun, tidak ada rincian resmi mengenai penerima atau jadwal penyalurannya dalam transkrip.
KPM Diminta Berhati-hati
Video mengingatkan KPM agar menggunakan dana bantuan untuk kebutuhan pangan, sekolah anak, dan kesehatan keluarga. Namun, informasi mengenai saldo KKS September 2026 tetap perlu diperiksa melalui kanal resmi pemerintah atau bank penyalur.
Klaim pencairan dalam video tidak dapat dijadikan kepastian bahwa seluruh KPM akan menerima tambahan saldo. Nominal bantuan juga tidak otomatis sama untuk setiap penerima.
Karena itu, KPM sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi pencairan hanya berdasarkan bukti transaksi yang beredar. Pengecekan melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk memastikan status bantuan dan menghindari kesalahpahaman.
Editor : Maylanni Diana Fitri