JAKARTA - Nasib PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan. Status tersebut dinilai seharusnya tidak menjadi kondisi permanen karena para pegawai tetap menjalankan tugas dan beban kerja seperti PPPK penuh waktu maupun PNS.
Hal itu disampaikan dalam wawancara bersama anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Ia menjelaskan, konsep awal seluruh pegawai sebenarnya diarahkan menjadi PPPK.
Namun, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan skema PPPK paruh waktu. Karena itu, sebagian pegawai ditempatkan terlebih dahulu dalam status paruh waktu.
Menurut Mardani, kondisi tersebut seharusnya hanya bersifat sementara.
“Harapan kami semua paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Jangan dipermanenkan paruh waktu,” ujarnya dalam tayangan tersebut.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN
Mardani juga menyinggung status kepegawaian PPPK paruh waktu. Ia menyebut PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu sama-sama berstatus ASN dan mendapatkan nomor induk.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Tak Akan Di-PHK, Begini Rencana Penggajian dari Pusat
Karena itu, ia mengatakan pihaknya di Komisi II DPR RI terus mendorong pembahasan mengenai PPPK dan ASN.
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan otonomi daerah. Salah satu persoalan yang disoroti adalah kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai, termasuk PPPK.
Mardani menjelaskan, saat ini sebagian besar pajak ditarik ke pemerintah pusat dan kemudian ditransmisikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Ia mendorong agar dalam Undang-Undang Otonomi Daerah yang baru terdapat mekanisme yang memungkinkan sejumlah pajak diberikan kepada daerah.
Menurutnya, daerah yang mampu meningkatkan penerimaan pajak dapat diberikan insentif. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemampuan fiskalnya.
Skema tersebut diharapkan dapat membantu daerah membiayai kebutuhan pegawai serta fasilitas publik.
Kinerja PPPK Diminta Jadi Dasar Penilaian
Selain persoalan status, evaluasi kinerja juga menjadi bagian penting dalam pembahasan PPPK.
Baca Juga: Poskamling Puluhan Tahun di Tulungagung Dibongkar, Warga Datangi Satpol PP
Dalam wawancara tersebut, Mardani menyebut sistem e-kinerja sudah menjadi kewajiban. Sistem itu digunakan untuk mencatat dan menilai kinerja pegawai.
Ia mengatakan, berdasarkan pemaparan Badan Kepegawaian Negara (BKN), laporan kinerja dapat dibuat secara bulanan maupun pekanan.
Mardani mendorong agar pencatatan dilakukan lebih sering, yakni secara pekanan. Menurutnya, laporan yang lebih detail dapat membantu menjaga kualitas kinerja pegawai.
Sistem tersebut juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada PPPK apabila terjadi persoalan terkait status pekerjaan.
Dengan adanya laporan kinerja, pegawai memiliki catatan yang menunjukkan pekerjaan yang telah dilakukan.
Karena itu, Mardani meminta PPPK tidak perlu terlalu resah. Ia menyebut laporan kinerja dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah seorang pegawai menjalankan tugasnya dengan baik.
PPPK Diminta Fokus Tingkatkan Kapasitas
Mardani juga membuka ruang bagi PPPK yang merasa mengalami persoalan dalam pekerjaan untuk menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR RI.
Ia menyebut pengaduan dapat disampaikan kepada anggota Komisi II maupun melalui fraksi masing-masing. Menurutnya, aspirasi tersebut dapat diteruskan untuk mendapatkan perhatian dan penjadwalan pembahasan.
Mardani menegaskan, perjuangan terhadap PPPK bukan semata-mata karena dirinya ingin memperjuangkan kelompok tertentu. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan hak pegawai yang sudah bekerja dan menjalankan tugasnya.
Ia juga menyoroti adanya PPPK yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Dalam tayangan tersebut disebut ada pegawai yang telah bekerja selama 15 hingga 18 tahun.
Di tengah keresahan mengenai status kepegawaian, Mardani meminta PPPK tetap fokus meningkatkan kapasitas diri.
Ia mendorong PPPK untuk tidak hanya mengejar posisi, tetapi juga meningkatkan prestasi dan kemampuan.
“Jangan sibuk nyari posisi, tapi sibuklah pada prestasi,” kata Mardani.
Pernyataan tersebut menjadi pesan bagi PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu agar tetap meningkatkan kompetensi sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah dan DPR.
Dorongan agar PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih menjadi salah satu hal yang diperjuangkan. Dalam penjelasan Mardani, status paruh waktu diharapkan tidak berlangsung permanen dan dapat berlanjut menuju status penuh waktu.
Editor : Maylanni Diana Fitri