PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Kinerja Jadi Sorotan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 16:30 WIB
PPPK paruh waktu didorong beralih menjadi PPPK penuh waktu. DPR juga menyoroti sistem e-kinerja dan perlindungan hak pegawai.(pinterest)
PPPK paruh waktu didorong beralih menjadi PPPK penuh waktu. DPR juga menyoroti sistem e-kinerja dan perlindungan hak pegawai.(pinterest)

JAKARTA - PPPK paruh waktu diharapkan tidak selamanya berada dalam status tersebut. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada dorongan agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Mardani menjelaskan, skema PPPK paruh waktu pada awalnya muncul karena kemampuan keuangan pemerintah daerah yang terbatas. Kondisi tersebut membuat pengangkatan pegawai tidak seluruhnya dapat dilakukan sebagai PPPK penuh waktu.

Namun, menurut dia, status paruh waktu seharusnya tidak dijadikan kondisi permanen.

“Dalam waktu yang tidak lama, harapan kami semua paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Jangan dipermanenkan paruh waktu,” kata Mardani dalam tayangan tersebut.

Beban Kerja PPPK Tetap Jadi Perhatian

Persoalan muncul karena PPPK paruh waktu tetap menjalankan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Beban tugas yang dijalankan dinilai dapat sama dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.

Baca Juga: Poskamling Puluhan Tahun di Tulungagung Dibongkar, Warga Datangi Satpol PP

Karena itu, pembahasan mengenai status PPPK tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan. Kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran juga menjadi bagian dari persoalan.

Mardani mengatakan pihaknya di Komisi II DPR RI sedang mendorong pembahasan mengenai PPPK dan ASN. Pembahasan tersebut berjalan bersamaan dengan isu otonomi daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurut Mardani, kondisi penerimaan pajak daerah saat ini belum merata. Ada daerah yang memiliki penerimaan besar dari sektor tertentu, tetapi ada pula daerah yang memiliki kemampuan fiskal lebih terbatas.

Ia mengusulkan adanya mekanisme dalam aturan otonomi daerah yang dapat memberikan ruang lebih besar kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Daerah yang mampu meningkatkan penerimaan pajak juga diharapkan memperoleh insentif. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah didorong meningkatkan pelayanan sekaligus kemampuan pembiayaan.

Sistem E-Kinerja Wajib untuk PPPK

Selain persoalan status, kinerja PPPK juga menjadi perhatian. Dalam wawancara tersebut, Mardani menegaskan bahwa sistem e-kinerja wajib digunakan.

Baca Juga: P3K Paruh Waktu Tak Akan Di-PHK, Begini Rencana Penggajian dari Pusat

Sistem tersebut menjadi bagian dari pencatatan kinerja pegawai. Mardani mengatakan BKN sebelumnya memaparkan adanya laporan kinerja yang dibuat secara bulanan maupun pekanan.

Ia mendorong agar sistem tersebut lebih banyak menggunakan pencatatan pekanan.

Menurut Mardani, laporan yang dibuat lebih sering akan menghasilkan pencatatan yang lebih detail. Dengan begitu, kualitas pekerjaan pegawai juga dapat lebih terpantau.

Pencatatan kinerja dinilai penting bagi PPPK. Sebab, pegawai memiliki bukti mengenai pekerjaan yang telah dilakukan selama menjalankan tugas.

Hal itu juga berkaitan dengan perlindungan pegawai ketika menghadapi persoalan dalam pekerjaan.

Mardani menilai PPPK yang memiliki laporan kinerja dengan baik dapat menunjukkan bahwa dirinya telah menjalankan tugas.

PPPK Bisa Sampaikan Aduan ke Komisi II

Mardani juga meminta PPPK yang mengalami persoalan untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi.

Dalam tayangan tersebut, ia menyebut PPPK dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada anggota Komisi II DPR RI. Aspirasi juga dapat disampaikan melalui fraksi masing-masing.

Ia mengatakan laporan yang masuk dapat menjadi perhatian untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait.

Menurut Mardani, dirinya tidak melihat perjuangan terhadap PPPK sebagai upaya memperjuangkan kelompok tertentu. Ia menyebut yang dijaga adalah hak para pegawai yang telah bekerja.

Dalam wawancara tersebut juga disebutkan adanya PPPK yang telah bekerja selama 15 hingga 18 tahun.

Mardani menilai para pegawai yang telah menjalankan pekerjaan selama bertahun-tahun perlu mendapatkan perhatian terhadap kondisi kepegawaiannya.

Diminta Tak Hanya Kejar Posisi

Di tengah keresahan mengenai status kepegawaian, Mardani meminta PPPK tetap meningkatkan kemampuan.

Ia mengingatkan agar PPPK tidak hanya fokus mencari posisi, tetapi juga membangun prestasi dan kapasitas diri.

Menurutnya, kemampuan yang semakin baik dapat membuat seorang pegawai lebih dibutuhkan.

Pesan tersebut ditujukan kepada PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu yang saat ini masih menunggu perkembangan kebijakan.

Dorongan agar PPPK paruh waktu dapat menjadi PPPK penuh waktu disebut masih terus diperjuangkan. Mardani juga menekankan pentingnya sistem kinerja yang jelas sebagai bagian dari tata kelola ASN.

Editor : Maylanni Diana Fitri
e-kinerja PPPK PPPK Paruh Waktu Komisi II DPR RI PPPK Penuh Waktu asn