JAKARTA - Kabar mengenai TPG THR 100 persen 2026 kembali ramai diperbincangkan guru di berbagai grup. Informasi tersebut menyebut pencairan tunjangan profesi guru sebagai komponen THR 2026 telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Namun, guru perlu membedakan antara adanya landasan hukum dan realisasi pencairan. Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan kanal Guru Abad 21, hingga saat ini belum terpantau realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026.
Kabar yang beredar di media sosial salah satunya mengaitkan pencairan tersebut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi tersebut memang mengatur mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Akan tetapi, dalam PMK yang disebut dalam tayangan tersebut tidak ditemukan ketentuan yang secara langsung mencantumkan istilah TPG THR 100 persen.
Lantas, dari mana dasar pemberian tambahan TPG tersebut?
Landasan TPG THR 100 Persen Disebut Ada
Dalam penjelasan Guru Abad 21, ketentuan mengenai tambahan TPG sebagai bagian dari THR 2026 disebut terdapat dalam regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Baca Juga: Mengapa Fasilitas Umum Desa Perlu Dipertahankan? Ada Kepentingan Bersama Warga di Dalamnya
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan ketentuan mengenai guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja.
Kelompok tersebut dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Artinya, pembahasan mengenai tambahan tunjangan profesi sebagai bagian dari THR memang memiliki dasar regulasi sebagaimana yang dijelaskan dalam tayangan tersebut.
Selain PP, terdapat pula aturan turunan atau petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Keuangan yang disebut memberikan penjelasan lebih detail mengenai pelaksanaannya.
Karena itu, narasi yang menyebut tidak ada sama sekali landasan hukum TPG THR 100 persen perlu dilihat kembali.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Bukan Aturan Tunggal
PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang ramai disebut dalam unggahan guru.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Tulungagung Baru 22 Persen, Dinkes Kejar Target 46 Persen
Namun, dalam penjelasan tayangan tersebut, aturan itu bukan satu-satunya dasar untuk melihat ketentuan TPG sebagai bagian dari THR.
Regulasi yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 9 Tahun 2026, disebut telah memuat ketentuan mengenai pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen tertentu yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan menjadi aturan turunan yang memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar apakah terdapat aturan mengenai TPG THR 100 persen, tetapi bagaimana aturan tersebut direalisasikan dalam pembayaran kepada guru.
Hingga Kini Realisasi 2026 Belum Terpantau
Meskipun landasan regulasi disebut tersedia, pencairannya menjadi persoalan berbeda.
Dalam tayangan Guru Abad 21, penelusuran ke sejumlah daerah disebut belum menemukan realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026.
Pembayaran yang terpantau disebut masih berkaitan dengan realisasi tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada 2026.
Sementara untuk anggaran TPG THR 2026, realisasinya belum terpantau sebagaimana yang ramai diberitakan di berbagai grup guru.
Karena itu, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa TPG THR 100 persen 2026 sudah cair hanya berdasarkan unggahan atau pesan berantai.
Adanya regulasi tidak otomatis berarti seluruh guru sudah menerima pembayaran pada waktu yang sama.
DPR Dorong Penyaluran Langsung ke Guru
Persoalan mekanisme penyaluran juga mendapat perhatian dari DPR RI.
Dalam tayangan tersebut, anggota DPR menyoroti penyaluran dana yang berkaitan dengan komponen THR dan gaji ke-13 melalui pemerintah daerah.
Menurut pernyataan yang disampaikan, terdapat daerah yang menghadapi persoalan administrasi sehingga dana tidak diterima atau prosesnya terlambat.
Ada pula persoalan ketika dana sudah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru.
Kondisi tersebut kemudian dibandingkan dengan mekanisme tunjangan sertifikasi yang dapat disalurkan langsung kepada guru.
DPR mendorong agar mekanisme penyaluran TPG sebagai komponen THR dapat dilakukan secara langsung dari kementerian kepada guru, sehingga tidak terkendala proses di pemerintah daerah.
Dorongan tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran lebih sederhana dan mengurangi potensi keterlambatan akibat persoalan administrasi daerah.
Guru Diminta Tidak Terkecoh Informasi Viral
Ramainya informasi TPG THR 100 persen 2026 membuat guru perlu lebih teliti membaca sumber informasi.
Dalam kasus ini, PMK Nomor 13 Tahun 2026 memang berkaitan dengan THR dan gaji ke-13. Namun, ketentuan mengenai TPG sebagai komponen tambahan perlu dilihat bersama dengan regulasi lain yang menjadi dasar dan petunjuk pelaksanaannya.
Di sisi lain, sampai informasi dalam tayangan tersebut disampaikan, belum terpantau realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026.
Dengan demikian, guru perlu membedakan tiga hal, yakni aturan yang menjadi dasar, petunjuk teknis pelaksanaan, dan realisasi pencairan.
Ketiganya tidak selalu terjadi pada waktu yang sama.
Guru yang menerima informasi mengenai TPG THR 100 persen juga disarankan tidak hanya melihat judul atau narasi unggahan. Isi regulasi dan informasi mengenai realisasi pencairan perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Editor : Maylanni Diana Fitri