JAKARTA - Gaji pensiunan PNS September 2026 kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penyesuaian penghasilan dan tunjangan bagi pensiunan aparatur sipil negara.
Dalam tayangan Info Pensiunan ASN, disebutkan bahwa kebijakan mengenai gaji dan tunjangan pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut disebut menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.
Informasi dalam tayangan tersebut menyebut kebijakan baru mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Namun, rincian yang disampaikan dalam video perlu dipahami berdasarkan aturan yang menjadi rujukan.
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Dalam tayangan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongan.
Baca Juga: Fungsi Poskamling bagi Warga Desa, Bukan Sekadar Tempat Ronda Malam
Nominal yang disebut berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta untuk golongan I sampai golongan IV.
Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai dengan golongan dan ketentuan yang berlaku.
Selain gaji pokok, tayangan juga membahas adanya tunjangan bagi pensiunan yang memiliki keluarga.
Salah satu tunjangan yang disebut adalah tunjangan suami atau istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, nominal tunjangan tersebut tidak sama untuk seluruh pensiunan. Besarannya mengikuti gaji pokok masing-masing penerima.
Dalam contoh yang disampaikan dalam video, pensiunan golongan IV/D disebut dapat memperoleh tunjangan suami atau istri hingga sekitar Rp475 ribu.
Sementara itu, untuk golongan lainnya, nominal yang disebut berada di kisaran Rp174 ribu hingga Rp475 ribu.
Tunjangan Disesuaikan Status Keluarga
Informasi tersebut juga menjelaskan bahwa penghasilan pensiunan tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok.
Baca Juga: Gaji Pensiunan 2026 Belum Ada Aturan Rapel, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Komponen tunjangan dapat disesuaikan dengan golongan serta status keluarga penerima manfaat.
Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda. Pensiunan yang telah berkeluarga disebut memiliki hak atas tunjangan suami atau istri sesuai ketentuan.
Tunjangan tersebut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penghasilan pensiunan.
Dalam tayangan, tambahan penghasilan itu disebut dapat membantu menopang kebutuhan rumah tangga pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, penerima tetap perlu memastikan informasi mengenai nominal dan komponen pembayaran berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan lembaga terkait.
Pembayaran Melalui Lembaga Resmi
Tayangan tersebut juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji maupun tunjangan pensiun.
Pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan disebut dilakukan melalui lembaga resmi dan bank penyalur yang telah ditunjuk.
PT Taspen disebut sebagai salah satu lembaga yang menyalurkan pembayaran kepada para pensiunan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, pensiunan diminta tidak memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat pencairan dana pensiun.
Informasi mengenai perubahan nominal, jadwal pembayaran, maupun hak pensiunan sebaiknya dipastikan melalui saluran resmi.
Dengan adanya ketentuan yang disebut mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, informasi mengenai gaji pensiunan PNS September 2026 menjadi perhatian bagi para penerima pensiun.
Pensiunan juga perlu memahami bahwa besaran penghasilan dapat berbeda sesuai golongan dan status keluarga.
- Gaji pensiunan PNS September 2026 kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penyesuaian penghasilan dan tunjangan bagi pensiunan aparatur sipil negara.
Dalam tayangan Info Pensiunan ASN, disebutkan bahwa kebijakan mengenai gaji dan tunjangan pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut disebut menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.
Informasi dalam tayangan tersebut menyebut kebijakan baru mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Namun, rincian yang disampaikan dalam video perlu dipahami berdasarkan aturan yang menjadi rujukan.
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Dalam tayangan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongan.
Nominal yang disebut berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta untuk golongan I sampai golongan IV.
Besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai dengan golongan dan ketentuan yang berlaku.
Selain gaji pokok, tayangan juga membahas adanya tunjangan bagi pensiunan yang memiliki keluarga.
Salah satu tunjangan yang disebut adalah tunjangan suami atau istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, nominal tunjangan tersebut tidak sama untuk seluruh pensiunan. Besarannya mengikuti gaji pokok masing-masing penerima.
Dalam contoh yang disampaikan dalam video, pensiunan golongan IV/D disebut dapat memperoleh tunjangan suami atau istri hingga sekitar Rp475 ribu.
Sementara itu, untuk golongan lainnya, nominal yang disebut berada di kisaran Rp174 ribu hingga Rp475 ribu.
Tunjangan Disesuaikan Status Keluarga
Informasi tersebut juga menjelaskan bahwa penghasilan pensiunan tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok.
Komponen tunjangan dapat disesuaikan dengan golongan serta status keluarga penerima manfaat.
Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda. Pensiunan yang telah berkeluarga disebut memiliki hak atas tunjangan suami atau istri sesuai ketentuan.
Tunjangan tersebut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penghasilan pensiunan.
Dalam tayangan, tambahan penghasilan itu disebut dapat membantu menopang kebutuhan rumah tangga pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, penerima tetap perlu memastikan informasi mengenai nominal dan komponen pembayaran berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan lembaga terkait.
Pembayaran Melalui Lembaga Resmi
Tayangan tersebut juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji maupun tunjangan pensiun.
Pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan disebut dilakukan melalui lembaga resmi dan bank penyalur yang telah ditunjuk.
PT Taspen disebut sebagai salah satu lembaga yang menyalurkan pembayaran kepada para pensiunan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, pensiunan diminta tidak memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat pencairan dana pensiun.
Informasi mengenai perubahan nominal, jadwal pembayaran, maupun hak pensiunan sebaiknya dipastikan melalui saluran resmi.
Dengan adanya ketentuan yang disebut mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, informasi mengenai gaji pensiunan PNS September 2026 menjadi perhatian bagi para penerima pensiun.
Pensiunan juga perlu memahami bahwa besaran penghasilan dapat berbeda sesuai golongan dan status keluarga.
Editor : Maylanni Diana Fitri