Pensiunan PNS Dapat Tunjangan hingga Rp475 Ribu, Berlaku September 2026

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:10 WIB
Tunjangan pensiunan PNS September 2026 disebut mencapai Rp475 ribu. Besarannya disesuaikan dengan gaji pokok dan golongan pensiunan.(pinterest)
Tunjangan pensiunan PNS September 2026 disebut mencapai Rp475 ribu. Besarannya disesuaikan dengan gaji pokok dan golongan pensiunan.(pinterest)

JAKARTA - Tunjangan pensiunan PNS September 2026 menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai tambahan penghasilan bagi pensiunan yang telah berkeluarga. Salah satu tunjangan yang disebut mencapai 10 persen dari gaji pokok.

Informasi tersebut disampaikan dalam tayangan Info Pensiunan ASN yang membahas kebijakan gaji dan tunjangan pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam tayangan itu disebutkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026. PP Nomor 8 Tahun 2024 juga disebut menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 mengenai gaji pensiunan PNS serta janda dan duda pensiunan.

Selain gaji pokok, komponen tunjangan menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena besarannya disesuaikan dengan golongan dan kondisi keluarga pensiunan.

Tunjangan Suami atau Istri 10 Persen

Salah satu tunjangan yang dibahas adalah tunjangan suami atau istri. Dalam informasi yang disampaikan, tunjangan tersebut disebut sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Cair, Ini Rincian dan Status Kenaikannya

Artinya, nominal tunjangan tidak sama bagi setiap pensiunan. Besarannya mengikuti gaji pokok yang diterima berdasarkan golongan.

Sebagai contoh, tayangan tersebut menyebut pensiunan golongan IV/D dapat memperoleh tunjangan suami atau istri sekitar Rp475 ribu.

Sementara untuk golongan lainnya, nominal yang disebut berada pada kisaran Rp174 ribu hingga Rp475 ribu.

Besaran tersebut disesuaikan dengan golongan masing-masing pensiunan. Karena itu, pensiunan tidak otomatis menerima nominal tunjangan yang sama.

Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Selain membahas tunjangan, informasi tersebut juga mencantumkan gambaran mengenai gaji pokok pensiunan PNS.

Dalam tayangan disebutkan, gaji pokok pensiunan PNS berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Besaran tersebut mencakup golongan I hingga golongan IV.

Baca Juga: Makam Ujang Tulungagung, Pemakaman Umum yang Dikenal dengan Mitos dan Kera

Dengan adanya perbedaan golongan, jumlah gaji pokok yang diterima pensiunan juga berbeda.

Perhitungan tunjangan yang menggunakan persentase dari gaji pokok kemudian membuat nominal tunjangan suami atau istri ikut berbeda.

Karena itu, pensiunan perlu mengetahui terlebih dahulu golongan dan besaran gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran.

Pembayaran Dilakukan Melalui Saluran Resmi

Informasi mengenai tunjangan pensiunan PNS September 2026 juga disertai peringatan agar penerima berhati-hati terhadap modus penipuan.

Dalam tayangan disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan dilakukan melalui lembaga resmi serta bank penyalur yang telah ditunjuk.

PT Taspen disebut sebagai salah satu lembaga yang menangani penyaluran pembayaran bagi pensiunan.

Pensiunan diimbau tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan bantuan pencairan dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi.

Informasi mengenai pembayaran sebaiknya diperiksa melalui saluran resmi agar pensiunan tidak menjadi korban penipuan.

Dengan demikian, informasi mengenai kebijakan gaji dan tunjangan pensiunan pada September 2026 perlu dipahami secara menyeluruh. Besaran yang diterima tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga dapat berkaitan dengan golongan dan status keluarga.

Bagi pensiunan yang telah berkeluarga, tunjangan suami atau istri menjadi salah satu komponen yang disebut dalam informasi tersebut, dengan nominal yang disampaikan berada di kisaran Rp174 ribu hingga Rp475 ribu.

Namun, untuk memastikan hak dan nominal yang benar-benar diterima, pensiunan tetap perlu mengacu pada ketentuan serta informasi resmi dari lembaga yang berwenang.

Editor : Maylanni Diana Fitri
September 2026 tunjangan pensiunan PNS tunjangan suami istri pensiunan PNS 2026 Gaji pensiunan PNS