Gaji Pensiunan September 2026 Belum Naik, Ini Golongan dengan Nominal Tertinggi

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:15 WIB
Gaji pensiunan September 2026 belum disebut naik karena belum ada regulasi baru. Golongan IV menjadi penerima nominal pensiun tertinggi.(pinterest)
Gaji pensiunan September 2026 belum disebut naik karena belum ada regulasi baru. Golongan IV menjadi penerima nominal pensiun tertinggi.(pinterest)

JAKARTA - Gaji pensiunan September 2026 menjadi perhatian menjelang pencairan dana pensiun pada 1 September. Beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan yang disebut mulai berlaku pada bulan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam tayangan Info Pensiunan ASN, kabar mengenai kenaikan gaji baru per 1 September 2026 belum dapat dinyatakan sah.

Belum disebutkan adanya peraturan pemerintah atau regulasi baru yang mengubah besaran pensiun. Pembayaran pensiunan pada September 2026 masih disebut mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.

Regulasi yang menjadi dasar pembayaran adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.

Belum Ada Dasar Hukum Kenaikan Baru

Kabar kenaikan gaji pensiunan kembali mencuat menjelang jadwal pembayaran September 2026.

Baca Juga: Digitalisasi Bansos Diuji, Mensos Targetkan Data Error Turun di Bawah 10 Persen

Informasi tersebut membuat para pensiunan mempertanyakan apakah nominal yang diterima pada September akan mengalami kenaikan baru.

Dalam tayangan yang menjadi sumber informasi, klaim tersebut disebut belum bisa dipastikan karena belum terdapat regulasi baru yang mengubah besaran pensiun.

Bahkan, PT Taspen disebut telah memberikan klarifikasi melalui media sosial resminya. Dalam informasi yang disampaikan, Taspen menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan belum memiliki dasar hukum baru dari pemerintah.

Dengan demikian, masuknya periode pembayaran September tidak secara otomatis membuat gaji pensiunan meningkat.

Pembayaran bagi pensiunan dari golongan I hingga golongan IV tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, pensiunan perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut adanya kenaikan gaji resmi mulai 1 September 2026 apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas.

Golongan IV Disebut Menerima Pensiun Tertinggi

Meski belum ada kepastian mengenai kenaikan baru, terdapat perbedaan nominal berdasarkan golongan pensiunan.

Baca Juga: Desil Bansos Bikin Warga Terancam Kehilangan Bantuan, Ini Cara Ajukan Perubahan Data

Dalam informasi yang disampaikan, pensiunan PNS golongan IV disebut sebagai kelompok dengan gaji pensiun tertinggi.

Lima subgolongan yang disebut adalah golongan IV/A, IV/B, IV/C, IV/D, dan IV/E.

Besaran pensiun yang disebut untuk kelompok tersebut berada di kisaran sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Namun, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak hanya ditentukan oleh golongan.

Masa kerja, status penerima, serta komponen tunjangan yang menjadi hak pensiunan juga dapat memengaruhi jumlah pembayaran.

Karena itu, dua pensiunan yang berada dalam golongan yang sama belum tentu menerima nominal yang persis sama.

Otentikasi Jadi Bagian Penting

Selain persoalan nominal gaji, informasi dalam tayangan tersebut juga mengingatkan pensiunan mengenai proses otentikasi.

Para penerima manfaat disebut perlu melakukan otentikasi melalui aplikasi yang digunakan Taspen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otentikasi menjadi hal yang perlu diperhatikan agar proses pembayaran manfaat pensiun tidak mengalami kendala.

Pensiunan yang belum melakukan proses tersebut disarankan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Taspen.

Di sisi lain, informasi mengenai kenaikan gaji perlu dibedakan antara kabar yang beredar dan regulasi resmi.

Apabila pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah besaran pensiun, ketentuan tersebut tentu akan menjadi dasar baru dalam pembayaran.

Untuk pencairan September 2026, informasi dalam tayangan menyebut belum terdapat dasar hukum baru yang mengesahkan kenaikan gaji pensiunan.

Dengan demikian, pensiunan golongan IV memang disebut sebagai kelompok dengan nominal pensiun paling tinggi berdasarkan golongan. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh penerima otomatis memperoleh kenaikan baru pada September 2026.

Besaran akhir tetap dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, status penerima, serta komponen tunjangan yang melekat.

Para pensiunan juga perlu memastikan informasi mengenai pembayaran hanya berasal dari sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum memiliki dasar hukum.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Gaji Pensiunan September 2026 pensiunan PNS 2026 taspen golongan IV pensiunan Kenaikan Gaji Pensiunan