11 Tuntutan Buruh di Hari May Day, dari Tolak Upah Murah hingga Angkat Honorer Jadi ASN

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 16:05 WIB
11 tuntutan buruh disuarakan dalam aksi May Day di Monas, dari tolak upah murah, hapus outsourcing hingga angkat honorer menjadi ASN. (Gemini AI)
11 tuntutan buruh disuarakan dalam aksi May Day di Monas, dari tolak upah murah, hapus outsourcing hingga angkat honorer menjadi ASN. (Gemini AI)

JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi Hari Buruh atau May Day di kawasan Monas, Jakarta Pusat, dengan membawa 11 tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi tersebut mencakup penolakan upah murah, penghapusan outsourcing, reformasi pajak hingga antisipasi PHK.

Aksi tersebut menjadi momentum bagi buruh untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Salah satu tuntutan utama adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Selain itu, para buruh meminta pemerintah menghapus sistem outsourcing dan menolak kebijakan upah murah. Mereka juga mendesak pemerintah mengantisipasi potensi PHK besar-besaran yang dinilai dapat terjadi akibat konflik di Timur Tengah.

Baca Juga: Misteri Pabrik Rokok Reco Pentung Tulungagung, Pernah Jaya Serap 4.500 Buruh hingga Dikaitkan dengan Nyai Roro Kidul

Dalam aksi yang berlangsung di Monas itu, buruh menyampaikan 11 tuntutan. Aspirasi tersebut juga dibawa dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan DPR RI.

11 Tuntutan Buruh di Hari May Day

Tuntutan pertama adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kedua, buruh meminta penghapusan outsourcing sekaligus menolak upah murah.

Ketiga, buruh meminta pemerintah mengantisipasi potensi PHK besar-besaran akibat konflik di Timur Tengah. Keempat, mereka mendorong reformasi pajak.

Baca Juga: Jejak Pabrik Rokok Reco Pentung Tulungagung: Kisah Anak Buruh Jadi Raja Kretek, Bangkit dari Nol hingga Runtuh di Era Industri Modern

Reformasi pajak yang dimaksud antara lain dengan menghapus pajak tunjangan hari raya, pajak jaminan hari tua, pajak pesangon, serta pajak jaminan pensiun.

Tuntutan kelima adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Keenam, buruh meminta pemerintah mengantisipasi PHK di industri tekstil dan nikel.

Ketujuh, mereka meminta pemerintah mengantisipasi PHK pada industri semen. Kedelapan, buruh mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang anti kekerasan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.

Baca Juga: Partai Buruh Desak THR Bebas Pajak, Pemerintah Buka Suara soal Skema PPh 21 untuk ASN dan Swasta

Tuntutan kesembilan berkaitan dengan pengemudi ojek online. Buruh meminta pemotongan tarif ojek online diturunkan menjadi 10 persen.

Kesepuluh, mereka meminta revisi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar dinilai lebih adil bagi buruh. Tuntutan terakhir adalah mengangkat guru dan pekerja honorer menjadi ASN, bukan sebagai PPPK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi buruh akan berlangsung damai dan penuh sukacita.

Baca Juga: Bangkrutnya Pabrik Rokok Reco Pentung Tulungagung, Dari Raksasa 4.500 Buruh hingga Diterpa Mitos Nyiroro Kidul

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Di tengah penyampaian aspirasi tersebut, DPR membuka pintu bagi sejumlah organisasi buruh untuk menyampaikan tuntutan secara langsung di Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR disebut sepakat membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pada akhir 2026. DPR juga berencana melibatkan unsur buruh dalam proses penyusunannya.

Seorang perwakilan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir tahun.

Baca Juga: Tolak Impor 105.000 Pickup dari India, KSPI: Ancam Nasib Buruh dan Kontrak Pekerja Pabrik Otomotif

Buruh menilai keterlibatan serikat pekerja penting dalam pembahasan aturan tersebut. Mereka berharap pembentukan undang-undang tidak kembali dilakukan tanpa melibatkan unsur buruh.

Perwakilan buruh menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat tanpa melibatkan buruh berpotensi kembali menimbulkan konflik antara serikat pekerja, pemerintah, dan DPR.

Karena itu, setelah putusan MK Nomor 168, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan segera dibahas dengan melibatkan unsur serikat buruh dari berbagai sektor.

Baca Juga: Partai Buruh Desak THR Bebas Pajak, Pemerintah Buka Suara soal Skema PPh 21 untuk ASN dan Swasta

Prabowo Lempar Baju Safari ke Arah Buruh

Peringatan Hari Buruh di Monas juga diwarnai momen unik. Seusai menyampaikan pidato, Presiden Prabowo Subianto membuka baju safari yang dikenakannya dan melemparkannya ke arah buruh yang berada di bawah panggung.

Aksi tersebut langsung mendapat sambutan meriah dari para buruh. Setelah melemparkan baju safarinya, Prabowo kemudian menghampiri buruh dengan hanya mengenakan kaus dalam.

Sementara itu, situasi di kawasan Monas mulai berangsur sepi pada sore hari. Berdasarkan laporan dari lokasi, para buruh mulai meninggalkan kawasan Monumen Nasional dan menunggu bus yang akan membawa mereka kembali ke daerah masing-masing.

Baca Juga: Partai Buruh Desak THR Bebas Pajak, Pemerintah Buka Suara soal Skema PPh 21 untuk ASN dan Swasta

Para buruh disebut telah berada di sekitar Monas sejak dini hari. Mereka kemudian keluar dari kawasan Monas setelah rangkaian aksi berlangsung.

Hingga sore hari, masih terlihat sejumlah buruh menunggu jemputan bus. Aksi tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional sekaligus momentum untuk menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : sindonews
may day 2026 11 tuntutan buruh Monas Jakarta Prabowo Subianto hari buruh