Cara Lacak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pantau hingga Saldo Cair

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 16:35 WIB
Cara lacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat website atau JMO, mulai dari pengajuan, verifikasi hingga saldo masuk rekening. (Gemini AI)
Cara lacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat website atau JMO, mulai dari pengajuan, verifikasi hingga saldo masuk rekening. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara lacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah peserta mengajukan klaim secara online maupun offline. Status pengajuan dapat dipantau mulai dari proses pengajuan, verifikasi dokumen, konfirmasi ke perusahaan, hingga saldo masuk ke rekening.

Informasi tersebut dibagikan melalui video YouTube yang membahas cara memantau perkembangan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pelacakan dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO.

Untuk mengecek status klaim melalui website, peserta terlebih dahulu membuka Google atau Chrome. Kemudian, ketik kata kunci "lacak klaim JHT" pada kolom pencarian.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Setelah memilih layanan lacak klaim JHT, peserta akan diarahkan ke halaman pelacakan pengajuan. Pada halaman tersebut, peserta perlu memasukkan salah satu data, yakni nomor KPJ atau NIK.

Jika nomor KPJ atau NIK sudah dimasukkan, peserta dapat memilih tombol untuk melacak klaim. Berikutnya, sistem meminta verifikasi untuk memastikan pengguna bukan robot.

Peserta perlu memilih gambar sesuai instruksi verifikasi. Setelah proses tersebut selesai, pilih tombol verifikasi untuk melihat status pengajuan klaim.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa ke Kantor, Ini Tahapannya

Empat tahap dalam pelacakan klaim JHT

Dalam halaman pelacakan, terdapat empat proses yang dapat dipantau peserta. Tahap pertama adalah pengajuan klaim.

Video tersebut memberikan contoh pengajuan yang dilakukan pada 2 Juli 2024. Simbol lingkaran berwarna hijau menandakan tahapan tersebut berhasil atau telah disetujui.

Tahap berikutnya adalah wawancara atau verifikasi dokumen oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Dalam contoh tersebut, peserta dihubungi enam hari setelah pengajuan, tepatnya pada 8 Juli 2024.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa ke Kantor, Begini Alur Lengkapnya

Setelah wawancara selesai, simbol pada tahapan tersebut dapat berubah dari abu-abu menjadi hijau. Warna hijau menunjukkan dokumen telah disetujui dan data peserta dinyatakan sesuai.

Sebaliknya, simbol berwarna merah menunjukkan pengajuan tidak disetujui. Dalam video disebutkan, kondisi tersebut dapat terjadi ketika dokumen tidak lengkap atau terdapat data yang tidak sesuai.

Jika pengajuan ditolak, peserta akan menerima email yang berisi informasi mengenai dokumen atau data yang perlu dilengkapi. Setelah diperbaiki, peserta perlu melakukan pengajuan klaim kembali.

Verifikasi perusahaan hingga saldo cair

Tahap ketiga adalah verifikasi dan konfirmasi kepada perusahaan. Proses ini digunakan untuk memastikan peserta benar-benar pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa ke Kantor, Begini Alur Lengkapnya

Pada contoh yang ditampilkan, simbol tahap ketiga masih berwarna abu-abu karena proses sedang berlangsung. Jika sudah disetujui, simbol akan berubah menjadi hijau.

Video tersebut menyebut proses verifikasi perusahaan biasanya berlangsung cepat. Bahkan, proses tersebut dapat selesai pada hari yang sama setelah wawancara.

Tahap terakhir adalah proses pencairan saldo JHT ke rekening. Pada bagian pelacakan disebutkan saldo cair maksimal dalam tiga hari.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan

Namun, berdasarkan pengalaman yang dibagikan dalam video, saldo biasanya sudah masuk ke rekening dalam waktu satu hari.

Dengan fitur pelacakan tersebut, peserta tidak perlu hanya menunggu tanpa mengetahui perkembangan pengajuan. Status klaim dapat dilihat berdasarkan tahapan yang sedang berlangsung.

Peserta yang telah mengajukan klaim JHT melalui JMO, Lapak Asik, maupun secara offline dapat menggunakan layanan pelacakan untuk memantau prosesnya.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan

Selain melalui website, pemantauan klaim juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi JMO. Dengan demikian, peserta memiliki pilihan untuk mengecek perkembangan pengajuan hingga tahap pencairan saldo.

Cara lacak klaim JHT ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah pengajuan masih dalam proses, sudah melewati verifikasi dokumen, sedang menunggu konfirmasi perusahaan, atau telah masuk tahap pencairan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Rizky Lutfia
JMO Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cara Lacak Klaim JHT jht bpjs ketenagakerjaan