JAKARTA - TPG THR 100% 2026 menjadi pembahasan di berbagai grup guru setelah muncul unggahan yang menyebut pencairan tunjangan profesi guru sebagai komponen THR telah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026. Namun, hingga kini belum terpantau realisasi untuk anggaran 2026.
Narasi tersebut ramai dibagikan dan memicu pertanyaan guru mengenai kepastian pencairannya. Dalam video kanal Guru Abad 21, informasi itu kemudian ditelusuri dengan melihat regulasi yang disebut dalam unggahan.
Hasil penelusuran dalam video menyebut PMK Nomor 13 Tahun 2026 memang merupakan regulasi tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, aturan tersebut disebut tidak secara langsung mencantumkan ketentuan mengenai TPG sebagai THR 100 persen.
Baca Juga: September 2026 Ada 3 Pencairan untuk Guru, TPG hingga TPP Daerah
Meski begitu, penjelasan dalam video menyebut terdapat regulasi turunan di bawah Kementerian Keuangan yang mengatur teknis pemberian tambahan tunjangan profesi tersebut. Selain itu, landasan mengenai tambahan TPG juga disebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Landasan TPG THR 100 Persen Disebut Ada
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa PP Nomor 9 Tahun 2026 memuat ketentuan bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja.
Ketentuan itu menyebut guru dan dosen dalam kondisi tersebut dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: September 2026 Ada 3 Pencairan untuk Guru, TPG hingga TPP Daerah
"Jadi kembali ke postingan yang ramai di grup memang terkait tambahan TPG THR ini memang ada," kata narator dalam video.
Dengan demikian, narasi mengenai tambahan TPG sebagai bagian dari THR disebut memiliki landasan regulasi. Namun, keberadaan dasar hukum tersebut tidak berarti pencairan untuk 2026 sudah terealisasi.
Hal tersebut menjadi poin penting yang perlu dibedakan. Regulasi disebut sudah tersedia, tetapi realisasi pencairan TPG THR 100% untuk anggaran 2026 belum terpantau.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Dilaporkan Mulai Cair 31 Agustus, Guru Diminta Cek Status Info GTK
Video tersebut juga menyebut PMK yang ramai dibicarakan bukan regulasi yang baru diterbitkan pada September. Aturan itu disebut sudah ada sejak Maret 2026.
Realisasi 2026 Belum Terpantau
Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ditemukan realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026. Penelusuran yang disebut dilakukan dari berbagai sumber di sejumlah daerah menunjukkan pencairan yang terpantau masih berkaitan dengan anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada 2026.
"Untuk anggaran 2026 sendiri ini belum terpantau ada realisasi," ujar narator dalam video.
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Dilaporkan Cair Bersamaan, Guru Diminta Cek Rekening
Di tengah kondisi tersebut, DPR RI disebut mendorong agar mekanisme penyaluran TPG THR dapat dilakukan langsung dari kementerian kepada guru. Skema ini diharapkan tidak lagi bergantung pada penyaluran melalui pemerintah daerah.
Dalam potongan pernyataan anggota DPR yang ditampilkan pada video, persoalan penyaluran melalui pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian. Disebutkan ada daerah yang belum menerima dana karena kendala administrasi.
Masalah lain yang disoroti adalah dana yang sudah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru penerima.
Baca Juga: SKTP Agustus Terbit Lebih Cepat, TPG Diperkirakan Mulai Cair pada 24-31 Agustus
"Dua kendala yang terjadi di dapil kami. Ada yang tidak mendapatkan karena masalah administrasi yang lambat diberikan kepada DJPK dan ada juga yang masuk ke pemerintah daerah tidak disalurkan kepada guru-gurunya," demikian pernyataan dalam video.
Karena itu, pembahasan TPG THR 100% 2026 saat ini perlu dibedakan antara landasan regulasi dan realisasi pencairan. Regulasi yang disebut dalam video menjadi dasar adanya tambahan tunjangan, tetapi pencairan untuk anggaran 2026 belum terpantau.
Guru juga perlu berhati-hati terhadap unggahan yang hanya menampilkan narasi "TPG 100 persen cair" tanpa menjelaskan status realisasinya. Informasi mengenai pencairan sebaiknya dipahami berdasarkan regulasi sekaligus perkembangan penyaluran yang benar-benar terjadi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21