TPG Maret 2026 Berpeluang Cair Sebelum Lebaran, SKTP Guru Sudah Terbit

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 18:00 WIB
TPG Maret 2026 berpeluang cair sebelum Lebaran. SKTP guru sudah terbit dan kini menunggu rekomendasi pencairan. (Gemini AI)
TPG Maret 2026 berpeluang cair sebelum Lebaran. SKTP guru sudah terbit dan kini menunggu rekomendasi pencairan. (Gemini AI)

JAKARTA - TPG Maret 2026 berpeluang cair sebelum Lebaran setelah proses penerbitan SKTP memasuki tahap berjalan. Guru yang SKTP-nya sudah terbit kini menunggu rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan.

Kabar tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah guru menanyakan apakah terbitnya SKTP menjadi tanda TPG Maret segera dicairkan. Dalam video kanal Guru Abad 21, kondisi tersebut disebut membuka peluang pencairan sebelum Lebaran.

Namun, kepastian waktu pembayaran belum disebutkan. Proses setelah penerbitan SKTP masih harus berlanjut ke rekomendasi pencairan sebelum dana direalisasikan ke rekening guru.

Sementara itu, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN juga mulai berlangsung. Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan pembayaran THR dilakukan sebelum hari raya dan mendorong kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah segera menuntaskannya.

Baca Juga: September 2026 Ada 3 Pencairan untuk Guru, TPG hingga TPP Daerah

THR Guru ASN Mulai Dicairkan

Untuk guru ASN di sekolah umum seperti TK, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, pembayaran THR dilakukan melalui pemerintah daerah atau pemerintah provinsi. Sedangkan guru madrasah berada dalam penyaluran melalui Kementerian Agama.

Dalam video tersebut disebutkan sejumlah pemerintah daerah mulai menjadwalkan pencairan pada Jumat, 13 Maret 2026. Salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dalam edarannya menyatakan pembayaran THR mulai dilakukan pada tanggal tersebut.

"Jadi untuk THR sendiri acuan regulasinya adalah PP Nomor 9 Tahun 2026," demikian penjelasan dalam video.

Baca Juga: SKTP Agustus Terbit Lebih Cepat, TPG Diperkirakan Mulai Cair pada 24-31 Agustus

PP Nomor 9 Tahun 2026 disebut mengatur THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Ketentuan tersebut dibandingkan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menyebut pembayaran paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Karena itu, berdasarkan aturan yang dibahas dalam video, jadwal pembayaran tahun ini memang berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Pencairan THR juga disebut sudah berjalan di sejumlah daerah. Namun, mayoritas penyaluran diperkirakan berlangsung pada 13 Maret. Jika belum cair pada tanggal tersebut, dalam video disebut pembayaran diharapkan paling lambat Selasa, 17 Maret karena 18 Maret sudah memasuki libur dan cuti.

Per 10 Maret, pemerintah disebut telah menyalurkan THR sebesar Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari alokasi Rp55 triliun. Target penerimanya mencapai 6 juta orang yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, TNI, serta Polri.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Ditunggu, Pencairan ASN Disebut Bisa Masuk 31 Agustus

SKTP Maret Masuk Tahap Rekomendasi

Di sisi lain, proses TPG Maret 2026 sudah memasuki tahapan penerbitan SKTP. Mekanismenya diawali dengan cut-off dan penarikan data dari Dapodik yang kemudian tampil di Info GTK.

Data tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, SKTP dapat diterbitkan.

Dalam mekanisme yang dijelaskan, tidak ada lagi pengusulan SKTP oleh dinas seperti sebelumnya. Meski demikian, dinas tetap memiliki kewenangan melaporkan guru yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: SKTP Agustus Terbit Lebih Cepat, TPG Diperkirakan Mulai Cair pada 24-31 Agustus

Setelah SKTP terbit, tahap berikutnya adalah rekomendasi pencairan. Kementerian Pendidikan akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk proses realisasi pembayaran.

Berdasarkan pantauan yang disampaikan dalam video, pada Februari jarak antara rekomendasi pencairan dan pembayaran sekitar dua hingga tiga hari. Karena itu, guru yang SKTP-nya sudah terbit kini menunggu apakah rekomendasi untuk periode Maret segera disampaikan.

"Yang pasti kita bersyukur SKTP kita sudah terbit. Artinya ada peluang Bapak Ibu memang untuk pencairan sebelum Lebaran," ujar narator dalam video.

Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Dilaporkan Cair Bersamaan, Guru DIsuruh Cek Rekening

Kondisi tersebut terutama menjadi perhatian bagi guru non-ASN yang tidak menerima THR. Jika TPG Maret dapat dicairkan sebelum Lebaran, dana tersebut setidaknya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya.

Selain itu, pemerintah juga disebut mempercepat pembayaran tunjangan bagi tenaga pendidik non-PNS dari sebelumnya bersifat triwulanan menjadi bulanan. Dengan skema tersebut, pembayaran dilakukan setiap bulan, termasuk Januari, Februari, dan Maret.

Dengan demikian, terbitnya SKTP menjadi salah satu tahapan penting sebelum pencairan TPG. Guru yang sudah memperoleh SKTP masih perlu menunggu proses rekomendasi dan realisasi pembayaran dari pemerintah.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Guru Abad 21
Guru Non-ASN TPG maret 2026 THR ASN 2026 SKTP guru TPG Guru