JAKARTA - Gaji pensiunan PNS 2026 disebut mendapat penyesuaian dengan tambahan tunjangan yang mulai diberlakukan September 2026. Dalam informasi yang dibahas kanal Info Pensiunan ASN, besaran penghasilan pensiunan disebut berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta berdasarkan golongan, di luar tunjangan tertentu.
Informasi tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang disebut mulai berlaku 1 September 2026. Dalam video, kebijakan itu dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Menurut penjelasan dalam video, aturan tersebut menjadi rujukan baru mengenai gaji pensiunan PNS, termasuk bagi janda dan duda pensiunan. Pembayaran gaji pensiunan disebut tetap dilakukan melalui PT Taspen serta bank-bank penyalur yang ditunjuk.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Perubahan yang disampaikan tidak hanya menyangkut gaji pokok. Pensiunan yang memenuhi ketentuan juga disebut mendapatkan tunjangan tambahan yang besarannya disesuaikan dengan golongan serta status keluarga.
Gaji pensiunan berdasarkan golongan
Dalam informasi yang dibahas, gaji pokok pensiunan PNS disebut berada pada kisaran Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta. Besaran tersebut disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Selain gaji pokok, pensiunan yang sudah berkeluarga disebut memiliki hak atas tunjangan tambahan. Salah satu yang dijelaskan adalah tunjangan suami atau istri dengan besaran mencapai 10 persen dari gaji pokok.
Video tersebut memberikan contoh untuk pensiunan golongan IV/D. Tunjangan suami atau istri untuk golongan tersebut disebut bisa mencapai Rp475 ribu.
Baca Juga: KEM-PPKF 2027 Disepakati, Begini Nasib Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Sementara itu, untuk golongan lainnya, besaran tunjangan yang disebut dalam video berada pada kisaran Rp174 ribu hingga Rp475 ribu. Nilainya tidak sama karena mengikuti golongan masing-masing pensiunan.
“Besaran tunjangan tidak semuanya sama mulai dari golongan 4E sampai dengan golongan 1A,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam video.
Dengan skema tersebut, penghasilan pensiunan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Tunjangan keluarga menjadi komponen tambahan yang disebut dapat diterima sesuai ketentuan dan status masing-masing penerima.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Pemerintah Beri Sinyal soal Kesejahteraan ASN
Pensiunan diminta waspada penipuan
Informasi mengenai tambahan tunjangan tersebut disebut menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS yang mengandalkan penghasilan bulanan setelah memasuki masa pensiun. Tambahan penghasilan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam video juga disampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kestabilan penghasilan bulanan pensiunan. Dengan adanya tambahan tunjangan, pensiunan diharapkan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang.
Namun, penerima manfaat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji atau tunjangan pensiun. Pensiunan diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana dengan meminta data atau pembayaran tertentu.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Naik Berapa Persen? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah dan Taspen
Video tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan dilakukan melalui lembaga resmi. PT Taspen dan bank-bank penyalur yang telah ditunjuk disebut menjadi pihak yang menyalurkan penghasilan pensiunan setiap bulan.
Karena itu, informasi mengenai pencairan maupun pembayaran tunjangan sebaiknya diperhatikan melalui saluran resmi. Pensiunan juga perlu memastikan sumber informasi sebelum mengikuti instruksi terkait dana pensiun.
Dalam informasi yang dibahas, penerapan kebijakan baru mulai September 2026 diharapkan memberikan dukungan terhadap kesejahteraan pensiunan PNS. Besaran penghasilan dan tunjangan tetap disebut mengikuti golongan serta status keluarga masing-masing penerima.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Info Pensiun ASN