JAKARTA - Kabar kenaikan gaji pensiunan 2026 sebesar 12 persen kembali beredar setelah pembayaran pensiun September dilakukan. Informasi tersebut juga mengaitkannya dengan PP Nomor 11 Tahun 2025. Namun, dalam klarifikasi yang dibahas, Taspen disebut tidak memiliki regulasi baru yang menetapkan kenaikan 12 persen bagi pensiunan pada 2026.
Kabar itu menjadi perhatian setelah pembayaran dana pensiun dilakukan pada awal September 2026. Informasi yang beredar di media sosial menyebut PT Taspen telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan dan penerima manfaat pensiun sebesar 12 persen.
Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025. Karena itu, muncul pertanyaan apakah pemerintah kembali memberikan kenaikan dengan persentase yang sama pada 2026.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Juli 2026 Belum Naik, Taspen Tegaskan PP Baru Belum Diterima
Dalam video, penjelasan mengenai isu tersebut merujuk pada artikel yang disebut diterbitkan pada 2 September 2026. Artikel itu membahas kabar kenaikan gaji pensiunan 12 persen sekaligus hubungan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Kenaikan gaji harus punya dasar resmi
Kenaikan gaji pensiunan tidak bisa disebut resmi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Dalam penjelasan tersebut, kebijakan kenaikan harus memiliki dasar dari pemerintah.
Arah kebijakan dapat disampaikan melalui kebijakan pemerintah, pidato presiden, APBN, maupun kebijakan fiskal. Setelah kebijakan ditetapkan, diperlukan aturan pelaksana yang menjadi dasar hukum penerapannya.
Aturan tersebut harus menjelaskan penerima kenaikan, besaran yang diberikan, waktu mulai berlaku, hingga mekanisme pembayarannya. Setelah seluruh ketentuan tersedia, pelaksanaan anggaran dapat dilakukan untuk membayarkan hak kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Pasti Naik, Taspen Ungkap Kabar Rapelan Pensiunan Agustus 2026
Karena itu, angka 12 persen tidak dapat langsung dijadikan patokan untuk menghitung tambahan penghasilan pensiunan. Kepastian kenaikan harus menunggu kebijakan dan regulasi resmi pemerintah.
Taspen bukan penentu kenaikan pensiun
Hal penting lain yang dijelaskan adalah posisi PT Taspen dalam pembayaran manfaat pensiun. Taspen memang menjadi lembaga yang menyalurkan pembayaran pensiun kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Taspen bukan pihak yang menetapkan besaran kenaikan pensiun. Jika pemerintah menetapkan kebijakan baru, regulasi tersebut menjadi dasar bagi Taspen untuk melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan.
Dalam klarifikasi yang disebut dalam video pada September 2026, Taspen menyatakan belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS pada 2026.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Libur, Taspen Ungkap Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN 2027
Pembayaran pensiun disebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, kabar bahwa Taspen mengumumkan kenaikan baru sebesar 12 persen pada 2026 disebut tidak memiliki dasar regulasi baru.
Hal yang sama berlaku terhadap isu mengenai PP Nomor 11 Tahun 2025. Dalam penjelasan video, aturan tersebut bukan regulasi yang mengatur kenaikan gaji pokok atau pensiun sebesar 12 persen pada 2026.
PP Nomor 11 Tahun 2025 disebut mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan pada 2025. Regulasi tersebut disebut mulai berlaku pada 7 Maret 2025.
Karena itu, PP Nomor 11 Tahun 2025 tidak seharusnya disamakan dengan aturan mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan pada 2026. Keduanya memiliki konteks kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: Taspen Ungkap Piutang UPSL Rp25,8 Triliun, Jadi Sorotan Keberlanjutan Dana Pensiun ASN
Bagi pensiunan yang menerima informasi mengenai kenaikan 12 persen, kepastian sebaiknya tidak dihitung hanya berdasarkan kabar yang beredar. Dasar utama tetap berupa kebijakan pemerintah dan regulasi resmi yang mengatur pelaksanaannya.
Untuk pembayaran September 2026, informasi yang dibahas menyebut manfaat pensiun masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara itu, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan 12 persen bagi pensiunan pada tahun tersebut.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan 2026 sebesar 12 persen perlu disikapi secara hati-hati. Informasi mengenai kenaikan baru dapat dianggap resmi setelah terdapat kebijakan dan aturan pemerintah yang menjadi dasar pembayarannya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Teras Edukasi