JAKARTA - Dua dasar kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebut ada dua hal penting yang harus dipenuhi pemerintah sebelum penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan dapat diberlakukan. Keduanya berkaitan dengan kemampuan keuangan negara dan penerbitan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan kembali ramai dibahas hingga September 2026. Perhatian tersebut juga dikaitkan dengan pidato Presiden beberapa waktu lalu di Gedung Nusantara DPR.
Informasi yang dipublikasikan pada 8 September 2026 itu membahas status kenaikan gaji pensiunan, termasuk penerima pensiun serta janda dan duda pensiunan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Naik 12 Persen Lagi? Ini Klarifikasi Taspen
Dalam penjelasan tersebut, kenaikan gaji pensiunan tidak cukup hanya berdasarkan wacana. Pemerintah harus memiliki landasan hukum sekaligus dukungan anggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Dua hal itu menjadi dasar utama yang disebut perlu diperhatikan apabila pemerintah akan melakukan penyesuaian penghasilan bagi pensiunan.
Kemampuan keuangan negara
Dasar pertama adalah kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Belum Naik, Ini Golongan dengan Nominal Tertinggi
Kondisi fiskal disebut menjadi salah satu pertimbangan serius pemerintah. Ketika kemampuan keuangan negara mendukung, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan terkait kenaikan atau penyesuaian penghasilan ASN dan pensiunan.
Dalam transkrip juga disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Regulasi tersebut disebut mencantumkan pertimbangan terhadap kemampuan keuangan negara dalam pemberian kepada ASN dan pensiunan.
Hal tersebut digunakan sebagai gambaran bahwa kebijakan pembayaran kepada pensiunan membutuhkan landasan hukum dan dukungan anggaran.
Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Masih Mengacu Kenaikan 12 Persen, Ini Penjelasannya
Artinya, apabila pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan, anggaran menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Selain keputusan pemerintah, masih ada tahapan lain yang perlu diperhatikan. Di antaranya regulasi penganggaran hingga petunjuk teknis pembayaran yang diperlukan sebelum dana dapat disalurkan.
Peraturan pemerintah menjadi dasar hukum
Dasar kedua adalah penerbitan peraturan pemerintah atau PP baru yang secara khusus menjadi dasar hukum pembayaran gaji pensiunan dengan persentase yang ditetapkan pemerintah.
Dalam penjelasan tersebut, regulasi resmi disebut menjadi poin utama. Jika pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan secara nasional, harus terdapat aturan yang menetapkan perubahan tersebut.
Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Belum Naik, Ini Golongan dengan Nominal Tertinggi
Sebagai contoh, transkrip menyebut pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Setelah terjadi perubahan gaji pokok PNS, penyesuaian gaji pensiunan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dua regulasi tersebut menjadi contoh bahwa perubahan penghasilan ASN dan pensiunan membutuhkan aturan pemerintah sebagai dasar pembayaran.
Karena itu, informasi mengenai dua dasar kenaikan gaji pensiunan 2026 perlu dipahami secara utuh. Kemampuan keuangan negara menjadi salah satu pertimbangan, sedangkan peraturan pemerintah menjadi landasan hukum untuk menetapkan besaran dan perubahan pembayaran.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan tidak cukup hanya merujuk pada informasi yang berkembang di media sosial. Apabila pemerintah kembali menetapkan kenaikan pensiun secara nasional, masyarakat perlu menunggu regulasi resmi yang secara khusus mengatur perubahan tersebut.
Regulasi itulah yang nantinya menjadi dasar hukum pembayaran gaji pensiunan dengan besaran baru apabila kebijakan kenaikan benar-benar ditetapkan pemerintah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : WARTA PENSIUNAN ASN