Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Belum Bisa Dipastikan, Ini 2 Dasar Penentu

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:15 WIB
Kenaikan gaji pensiunan 2026 memiliki dua dasar penting, yakni kemampuan keuangan negara dan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum. (Gemini AI)
Kenaikan gaji pensiunan 2026 memiliki dua dasar penting, yakni kemampuan keuangan negara dan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum. (Gemini AI)

JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan 2026 hingga September masih menjadi perhatian para pensiunan PNS, termasuk penerima pensiun serta janda dan duda penerima pensiun. Namun, penyesuaian tersebut harus memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran sebelum dapat diberlakukan.

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan kembali ramai setelah pidato RAPBN Presiden beberapa waktu lalu di gedung Nusantara DPR. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status kenaikan penghasilan pensiunan hingga September 2026.

Dalam penjelasan yang dipublikasikan pada 8 September 2026, terdapat dua dasar penting yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan dan janda duda penerima pensiun.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Naik 12 Persen Lagi? Ini Klarifikasi Taspen

Dua dasar tersebut adalah kemampuan keuangan negara serta penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang secara khusus menjadi landasan hukum kenaikan.

Kemampuan Keuangan Negara Jadi Pertimbangan

Dasar pertama berkaitan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah dalam menetapkan kebijakan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan apakah pemerintah dapat melakukan kenaikan atau penyesuaian penghasilan. Ketika kemampuan keuangan negara mendukung, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan terkait penghasilan ASN maupun pensiunan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Belum Naik, Ini Golongan dengan Nominal Tertinggi

Sebagai gambaran, transkrip menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Regulasi tersebut secara eksplisit menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Hal itu menunjukkan bahwa kebijakan pembayaran kepada pensiunan membutuhkan landasan hukum sekaligus dukungan anggaran. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, kenaikan gaji tidak dapat dilaksanakan.

Jika pemerintah nantinya menetapkan kenaikan atau penyesuaian pensiun, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan. Tahapan tersebut mencakup keputusan pemerintah, ketentuan penganggaran, hingga petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran.

Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Masih Mengacu Kenaikan 12 Persen, Ini Penjelasannya

Peraturan Pemerintah Menjadi Dasar Hukum

Dasar kedua adalah penerbitan peraturan pemerintah terbaru. PP diperlukan sebagai dasar hukum pembayaran gaji baru dengan persentase tertentu apabila pemerintah menetapkan kenaikan.

Transkrip memberikan contoh penyesuaian gaji pokok PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Setelah terjadi perubahan gaji pokok PNS, pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Contoh tersebut menjadi gambaran bahwa perubahan penghasilan ASN dan pensiunan membutuhkan regulasi resmi sebagai dasar pembayaran.

Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Masih Mengacu Kenaikan 12 Persen, Ini Penjelasannya

Karena itu, apabila pemerintah kembali menetapkan kenaikan pensiun secara nasional, masyarakat perlu menunggu regulasi resmi yang secara khusus menetapkan perubahan tersebut.

Ada empat hal yang perlu diperhatikan ketika regulasi kenaikan gaji pensiunan diterbitkan. Pertama, nomor dan tanggal peraturan pemerintah yang menjadi dasar kenaikan.

Kedua, persentase serta tanggal mulai berlakunya kenaikan. Ketiga, besaran pensiun pokok baru dan selisih pembayaran atau rapel apabila kenaikan berlaku surut.

Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Masih Mengacu Kenaikan 12 Persen, Ini Penjelasannya

Keempat, petunjuk teknis pembayaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 perlu dilihat berdasarkan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah. Bukan hanya berdasarkan kabar mengenai rencana atau pembahasan kenaikan.

Hingga informasi yang dibahas dalam transkrip tersebut, belum disebutkan adanya peraturan pemerintah baru yang menetapkan persentase kenaikan gaji pensiunan 2026 secara spesifik. Karena itu, nomor regulasi, persentase, tanggal berlaku, besaran pensiun baru, serta mekanisme pembayaran menjadi hal penting yang perlu ditunggu apabila kebijakan kenaikan benar-benar ditetapkan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Info Pensiun ASN
peraturan pemerintah Janda Duda Penerima Pensiun Gaji Pensiunan Pensiunan PNS kenaikan gaji pensiunan 2026