JAKARTA - Nasib guru honorer 2027 masih menjadi sorotan setelah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membatasi masa penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan aturan tersebut bukan berarti guru non ASN langsung diberhentikan massal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema penataan guru non ASN. Salah satu opsi yang disebut dalam pembahasan adalah membuka peluang bagi mereka untuk berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian kepada guru non ASN yang telah terdata di Dapodik.
Baca Juga: PPPK Guru Part-Time Jadi Penuh Waktu 2026, Guru Penuh Waktu Dapat Kesempatan Jadi PNS
Menurut Nunuk, yang tidak diperbolehkan adalah status non ASN, bukan guru tersebut berhenti mengajar. Pemerintah juga masih berupaya melakukan negosiasi agar para guru tetap dapat bekerja.
"Yang tidak diperbolehkan adalah status non ASN, bukan gurunya berhenti mengajar," demikian pernyataan Nunuk yang dikutip dalam laporan tersebut.
Kebijakan itu muncul di tengah kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih menjadi persoalan. Di sejumlah daerah, pendapatan yang diterima guru honorer disebut masih jauh dari layak. Meski begitu, banyak guru tetap menjalankan tugas mengajar dan mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Guru Juga Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Dedikasi Guru di Tengah Ketidakpastian
Di Solo, Jawa Tengah, seorang guru honorer bernama Laksma Ayan Wifa tetap menjalankan aktivitas mengajar meski sempat resah dengan wacana guru honorer tidak lagi mengajar mulai 2027.
Laksma merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Profesi tersebut telah ditekuninya sejak masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo.
Untuk menambah penghasilan, Laksma bekerja di tiga tempat. Selain mengajar di sekolah, dia menjadi guru les di lembaga bimbingan belajar dan bekerja sebagai penerjemah bahasa.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Bagi Laksma, mengajar bukan sekadar pekerjaan. Dia mengaku memiliki passion dalam dunia pendidikan dan merasa senang dapat bertemu dengan para siswa.
"Jujur waktu membaca rumor tersebut atau wacana tersebut jujur sedih karena passion saya ketika saya mengajar di sini saya menemukan bahwa passion saya termasuk mengajar," ujarnya.
Dia juga berharap tetap dapat bertemu dan mendampingi para siswa hingga mereka sukses. Karena itu, kemungkinan tidak bisa mengajar lagi pada 2027 menjadi kekhawatiran tersendiri.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Sementara di Sragen, Jawa Tengah, Dwi Kristiani Muly Ningsih telah mengabdi sebagai guru honorer selama 24 tahun. Dia mengajar mata pelajaran PKN di SMP Negeri 1 Sragen.
Dwi sebelumnya mengabdi di sekolah yayasan sebelum melanjutkan pengabdian di SMP Negeri 1 Sragen pada 2024. Selama puluhan tahun mengajar, dia mengaku berharap pemerintah memberikan kepastian status dengan mengangkatnya menjadi ASN.
"Saya punya harapan utama sebagai guru honorer berharap besar kepada pemerintah untuk segera pemerintah untuk menetapkan menjadi ASN," kata Dwi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Tunjangan hingga Rp475 Ribu, Berlaku September 2026
DPR Dorong Guru Honorer Diangkat ASN
Kekhawatiran serupa juga dirasakan sejumlah guru honorer di Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka mengaku hanya bisa menunggu keputusan pemerintah terkait keberlanjutan pekerjaan setelah 31 Desember 2026.
Para guru juga menilai sekolah dapat mengalami kekurangan tenaga pendidik apabila tidak ada skema lanjutan untuk guru non ASN.
Di tengah persoalan tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsu Rijal mendorong pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Guru Juga Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi dinilai dapat dipertimbangkan untuk pengangkatan langsung. Sementara guru yang masih baru dapat mengikuti proses seleksi.
Cucun menilai kebutuhan guru saat ini sudah berada dalam kondisi darurat. Namun, persoalan pembiayaan menjadi tantangan karena sejumlah daerah disebut tidak memiliki kemampuan anggaran untuk membayar gaji PPPK.
"Ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru. Diangkatlah menjadi ASN, menjadi PNS," kata Cucun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Dengan masa penugasan guru honorer dibatasi hingga akhir 2026, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyiapkan skema penataan. Kepastian kebijakan tersebut menjadi penting bagi guru non ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi di sekolah dan berharap tetap dapat melanjutkan profesinya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : KOMPASTV JAWA TIMUR