JAKARTA - Nasib guru honorer 2027 kembali menjadi sorotan. Di tengah penataan tenaga non ASN, sejumlah guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih menghadapi kendala usia, ijazah, hingga belum jelasnya penempatan setelah lolos seleksi.
Salah satunya Ani Yulia, guru honorer berusia 57 tahun yang telah mengajar selama 20 tahun di SD Negeri Desa Kol, Tasikmalaya. Pengabdian panjang itu dijalani dengan penghasilan yang perlahan meningkat, tetapi tetap jauh dari perjalanan menuju status ASN yang diharapkannya.
Ani mengaku pernah menerima honor hanya Rp50.000 per bulan. Penghasilannya kemudian meningkat bertahap menjadi Rp100.000, Rp150.000, hingga Rp300.000. Kini, setelah mendapat penghargaan dari sekolah karena masa baktinya, ia menerima sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Baca Juga: TPG Kemenag 2026 Dipercepat, Guru Lulusan PPG 2025 Masuk Prioritas
"Jadi guru honor itu sebulannya saya dapat Rp1,5 juta sekarang. Mungkin karena masa bakti saya sudah lama kali ya," ujar Ani.
Bagi Ani, besaran honor bukan satu-satunya persoalan. Suaminya kini tidak lagi dapat bekerja setelah mengalami kecelakaan hingga kakinya patah. Karena itu, penghasilan dari mengajar juga menjadi bagian penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya dan keluarga.
Meski menghadapi kondisi tersebut, Ani tetap bertahan. Kesuksesan anak didiknya menjadi alasan utama untuk terus mengajar.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Disebut Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027
Ia merasa bahagia ketika melihat murid-muridnya mampu membaca, menulis, dan mencapai kesuksesan. Sebagian bahkan berhasil menjadi pegawai negeri.
"Kalau saya ngelihat anak-anak ceria begitu, perasaan tuh puas, bahagia gitu. Apalagi ngelihat anak-anak sudah sukses, puas, ada yang sudah PNS, udah ini bangga gitu," kata Ani.
Gagal Seleksi karena Usia
Ani sebenarnya pernah berusaha mendapatkan status ASN. Namun, upayanya terbentur persyaratan pendidikan dan usia.
Baca Juga: Nasib 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Dibahas, Ada Peluang Jadi Penuh Waktu dan Ikut Seleksi PNS
Ia merupakan lulusan sekolah pendidikan guru tahun 1986. Ketika ada rekrutmen yang mensyaratkan pendidikan sarjana, Ani tidak dapat mengikutinya.
"Terus kemarin lagi ada rekrutmen ya, tapi berhubung saya bukan sarjana jadi saya pasrah gitu," ujarnya.
Kesulitan kembali muncul ketika ada pengangkatan PPPK paruh waktu. Ani menyebut dirinya tersingkir karena usia yang telah melewati batas yang dipersyaratkan.
"Saya gagal lagi, tersingkir karena usia. Usia saya sudah lebih sebulan kan batas usia katanya 57 ya," tutur Ani.
Baca Juga: September 2026 Guru Bisa Terima 3 Jenis Pendapatan, Ini Rinciannya
Kondisi itu membuat Ani hanya bisa berharap masih diberi kesempatan untuk mengajar. Ia mengaku tetap memiliki semangat untuk melanjutkan pengabdian selama tidak dibatasi usia untuk pensiun atau berhenti.
20 Tahun Mengajar, Honor Rp250 Ribu
Kisah serupa dialami Safrudin. Ia telah mengabdi sebagai guru kelas jauh sejak 2005 sebelum kemudian ditarik menjadi guru honorer di SD Negeri Lewinanggung.
Berbeda dengan Ani, Safrudin sudah memiliki ijazah sarjana. Namun, pendidikan tersebut ternyata belum menjadi jaminan dirinya langsung memperoleh status sebagai guru ASN.
Selama sekitar 20 tahun mengajar, honor yang diterimanya disebut tetap Rp250.000 per bulan.
Baca Juga: PPPK Guru Part-Time Jadi Penuh Waktu 2026, Guru Penuh Waktu Dapat Kesempatan Jadi PNS
Pada 2024, Safrudin berhasil lolos seleksi PPPK paruh waktu. Namun, hingga saat ini ia belum memperoleh formasi atau penempatan.
Safrudin tetap menjalani tugas mengajar sambil menunggu kepastian. Baginya, menjadi guru merupakan bagian dari pengabdian untuk mencerdaskan anak didik.
Ia juga berharap pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru.
Baca Juga: September 2026 Ada 3 Pencairan untuk Guru, TPG hingga TPP Daerah
Persoalan guru honorer tidak hanya terjadi pada tingkat individu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah masih menghadapi kendala untuk menuntaskan status guru honorer.
Kondisi tersebut membuat masa depan guru honorer 2027 masih menjadi persoalan yang membutuhkan kepastian. Di satu sisi, para guru terus mengabdi di ruang kelas. Di sisi lain, sebagian dari mereka harus menghadapi batas usia, kualifikasi pendidikan, serta persoalan formasi sebelum bisa mendapatkan status ASN.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Metro TV