JAKARTA - Nasib guru non ASN 2027 hingga kini belum sepenuhnya jelas. Sebanyak 172.323 guru non ASN masih tercatat dalam Dapodik berdasarkan data Mei 2026 dan disebut telah diperhitungkan dalam kebutuhan formasi guru. Bagi yang memenuhi syarat, pemerintah mendorong mereka mengikuti seleksi CPNS, sementara mekanisme bagi guru berusia di atas 35 tahun masih menunggu kebijakan.
Data tersebut disampaikan Prof. Nunuk Suryani dalam wawancara yang kemudian dirangkum dalam video. Jumlah 172.323 merupakan guru non ASN yang masih terdata di Dapodik per Mei 2026. Angka itu disebut sudah memperhitungkan guru non ASN yang sebelumnya pensiun maupun berubah status menjadi PPPK.
Posisi guru non ASN tersebut juga disebut masuk dalam perencanaan kebutuhan formasi guru. Pemerintah sebelumnya menyebut kebutuhan pemenuhan guru secara keseluruhan mencapai sekitar 529.000 orang. Sementara formasi yang berada di bawah Kemendikdasmen disebut mencapai 464.856.
Baca Juga: PPPK Guru Part-Time Jadi Penuh Waktu 2026, Guru Penuh Waktu Dapat Kesempatan Jadi PNS
Dengan perhitungan tersebut, keberadaan guru non ASN tidak diabaikan dalam perencanaan kebutuhan tenaga pendidik. Posisi yang masih ditempati guru non ASN menjadi bagian dari kebutuhan guru yang harus dipenuhi.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, arah kebijakan yang disampaikan adalah mengikuti seleksi CPNS. Seleksi tersebut terbuka, sehingga tidak hanya guru non ASN yang dapat mendaftar. Lulusan PPG prajabatan serta lulusan S1 atau D4 yang memenuhi ketentuan juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi.
Guru di Atas 35 Tahun Masih Menunggu Kepastian
Persoalan terbesar muncul bagi guru non ASN yang berusia lebih dari 35 tahun. Dalam penjelasan yang dirangkum dari wawancara tersebut, ketentuan teknis mengenai usia dan mekanisme seleksi CPNS bukan ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Baca Juga: Nasib 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Dibahas, Ada Peluang Jadi Penuh Waktu dan Ikut Seleksi PNS
Karena itu, belum ada kepastian mengenai jalur khusus bagi guru non ASN yang telah melewati batas usia tersebut. Sampai kebijakan baru ditetapkan, ketentuan yang berlaku masih menjadi acuan.
Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa seluruh guru honorer akan otomatis diangkat menjadi PNS. Berdasarkan penjelasan dalam video, tidak ada pernyataan bahwa guru non ASN langsung berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Bagi guru yang tidak lolos CPNS, situasinya juga tidak serta-merta berarti mereka langsung kehilangan kesempatan mengajar. Pemerintah menyatakan kebutuhan guru dilakukan secara bertahap. Selama satuan pendidikan masih membutuhkan guru dan kebutuhan formasi belum terpenuhi, keberadaan guru non ASN masih dianggap diperlukan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Namun, status mereka setelah 31 Desember 2026 masih membutuhkan kebijakan transisi. Bentuk kebijakan tersebut belum dibahas dan diumumkan secara final.
Peluang PPPK Menuju PNS
Selain guru non ASN, video tersebut juga membahas peluang guru yang telah berstatus PPPK untuk mengikuti proses menuju PNS pada 2027.
Disebutkan sekitar 908.000 guru yang telah berstatus PPPK memiliki kesempatan untuk berproses mengikuti seleksi menuju PNS. Kata kuncinya adalah "berproses", sehingga status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2026 Disebut Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ada Tunjangan Keluarga
Artinya, guru PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Hal ini berbeda dengan rencana peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam video disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diharapkan dapat beralih menjadi penuh waktu pada 2027. Namun, proses tersebut juga dikaitkan dengan tiga hal, yakni ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, serta hasil evaluasi atau penilaian.
Dengan demikian, mekanisme final untuk guru non ASN dan PPPK masih menunggu kebijakan pemerintah. Guru non ASN yang memenuhi syarat didorong mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS, sedangkan guru berusia di atas 35 tahun masih menunggu kepastian mengenai skema yang akan diberikan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Tunjangan hingga Rp475 Ribu, Berlaku September 2026
Sementara itu, PPPK memiliki peluang mengikuti proses menuju PNS, sedangkan PPPK paruh waktu diharapkan dapat beralih menjadi penuh waktu. Seluruh mekanisme tersebut masih menunggu ketentuan final.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : BANG QOWY