JAKARTA - Cara membuat SKP 2023 di aplikasi e-Kinerja BKN dimulai dengan memastikan profil pegawai sudah diperbarui, kemudian membuat periode SKP, mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK), indikator kinerja, hingga mengajukannya kepada pimpinan untuk ditinjau.
Panduan tersebut menjelaskan tahapan pembuatan SKP bagi pegawai, termasuk staf tata usaha yang mendapat tugas sebagai bendahara pengeluaran. Meski contoh yang digunakan berasal dari seorang pegawai dengan tugas tersebut, langkah pengisian pada dasarnya dapat diterapkan oleh pegawai dengan tugas lainnya.
Tahap pertama dilakukan dengan mengakses laman e-Kinerja BKN. Pengguna kemudian melakukan login menggunakan akun SSO ASN. Username yang digunakan berupa NIP, sedangkan password mengikuti password akun SSO ASN.
Baca Juga: ASN Kemenag Jangan Sampai Salah ! Ini Dokumen Wajib Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5
Setelah berhasil masuk, pengguna akan melihat halaman daftar SKP. Sebelum membuat SKP baru, profil pegawai perlu dipastikan sudah diperbarui. Pemeriksaan profil menjadi langkah penting agar data yang digunakan dalam SKP sesuai.
Dalam panduan tersebut, pengecekan profil sudah dilakukan sehingga proses dilanjutkan dengan memilih menu tambah periode SKP.
Membuat Periode SKP
Pada menu tambah periode SKP, pengguna perlu menentukan unit kerja dan atasan. Selanjutnya, periode awal dan periode akhir diisi sesuai tahun SKP.
Baca Juga: Cara Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5 Kemenag, ASN Wajib Lengkapi Dokumen Ini
Untuk SKP 2023, periode yang digunakan adalah 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, pengguna memilih pendekatan pengukuran. Tersedia pendekatan kuantitatif yang digunakan dalam contoh tersebut.
Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat menekan tombol oke. Periode SKP kemudian akan tersimpan dan berstatus draf.
Tahap berikutnya adalah membuka menu detail SKP. Di bagian ini terdapat informasi pegawai yang dinilai dan pejabat penilai kinerja. Jika data pejabat penilai belum sesuai, pengguna dapat mencoba fitur muat ulang.
Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan
Sebelum melanjutkan pengisian, atasan penilai juga perlu sudah memasukkan RHK ke dalam e-Kinerja. Sebab, RHK atasan yang akan diintervensi menjadi salah satu bagian dalam penyusunan SKP pegawai.
Mengisi RHK dan Indikator Kinerja
Setelah RHK atasan tersedia, pengguna dapat memilih menu tambah RHK. Pada bagian tersebut terdapat pilihan Rencana Hasil Kerja atasan yang diintervensi.
RHK yang dipilih sebaiknya disesuaikan dengan tugas dan fungsi pegawai. Dalam contoh, pengguna menggunakan dokumen program kerja sebagai salah satu RHK, kemudian memasukkan rencana hasil kerja pribadi.
Baca Juga: Cara Isi SKP e Kinerja 2026 untuk ASN, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan Penilaian
Setelah RHK tersimpan, pengguna dapat menambahkan indikator. Aspek yang tersedia meliputi kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
Dalam contoh pengisian, aspek kualitas menggunakan target 95 persen. Untuk kuantitas, indikator yang digunakan berkaitan dengan jumlah dokumen dengan target satu dokumen. Aspek waktu menggunakan target satu bulan, sedangkan aspek biaya memiliki target nol atau tanpa biaya karena kegiatan tersebut termasuk tupoksi.
Pengisian kemudian dilakukan kembali untuk RHK berikutnya. Salah satu contoh lainnya adalah penyiapan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan awal tahun. Pada RHK tersebut, pengguna kembali memasukkan indikator berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan
Untuk kualitas, target yang digunakan 95 persen. Aspek kuantitas memiliki target satu dokumen, aspek waktu satu bulan, sedangkan biaya ditargetkan nol.
Setelah seluruh RHK dimasukkan, pengguna dapat mengecek hasil pengisian melalui matriks. Bagian tersebut digunakan untuk memastikan RHK yang dibuat sudah masuk dalam RHK pimpinan yang diintervensi.
Dalam contoh panduan, terdapat delapan RHK yang telah diisi lengkap beserta aspek dan indikator kinerja pribadi.
Baca Juga: ASN Kemenag Jangan Sampai Salah ! Ini Dokumen Wajib Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5
Jika seluruh data sudah diperiksa dan dipastikan benar, SKP dapat diajukan kepada pimpinan melalui tombol ajukan SKP. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa setelah diajukan, SKP tidak dapat diubah sampai selesai ditinjau.
Setelah tombol oke dipilih, status SKP berubah dari draf menjadi pengajuan. Pada tahap tersebut, pegawai tinggal menunggu proses penelaahan dari pimpinan.
Dengan demikian, cara membuat SKP 2023 di e-Kinerja BKN tidak berhenti pada pengisian RHK. Pegawai juga perlu memastikan data profil, RHK atasan, indikator, target, serta seluruh aspek pengukuran sudah sesuai sebelum mengirimkan SKP untuk ditinjau.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Mustopa SHI