Cara Membuat SKP PPPK Paruh Waktu 2026 di e-Kinerja, Ini Tahapannya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 15:15 WIB
Cara membuat SKP PPPK Paruh Waktu 2026 di e-Kinerja mulai dari login ASN Digital, mengisi RHK, indikator hingga pengajuan. (Gemini AI)
Cara membuat SKP PPPK Paruh Waktu 2026 di e-Kinerja mulai dari login ASN Digital, mengisi RHK, indikator hingga pengajuan. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara membuat SKP PPPK Paruh Waktu 2026 di e-Kinerja dimulai dari portal ASN Digital. Setelah login menggunakan NIP, password MyASN, dan kode autentikasi, pegawai dapat masuk ke layanan Kinerja untuk membuat SKP tahunan, mengisi RHK, indikator, hingga mengajukan SKP kepada atasan.

Panduan tersebut menjelaskan tahapan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PPPK Paruh Waktu. Prosesnya diawali dengan membuka browser dan mengakses portal ASN Digital.

Pada halaman login, pengguna memasukkan NIP dan password MyASN. Setelah menekan tombol sign in, pengguna juga diminta memasukkan one-time code dari Google Authenticator.

Baca Juga: ASN Kemenag Jangan Sampai Salah ! Ini Dokumen Wajib Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5

Setelah berhasil masuk, pilih menu layanan individu ASN, kemudian klik menu kinerja. Pengguna akan diarahkan ke laman e-Kinerja.

Jika muncul pemberitahuan bahwa data SKP tidak ditemukan, pengguna dapat memilih tombol oke. Kondisi tersebut terjadi karena belum terdapat data atau riwayat SKP pada akun yang digunakan.

Cek Profil Sebelum Membuat SKP

Setelah berada di dashboard e-Kinerja, langkah pertama adalah memeriksa profil. Data yang perlu dicek meliputi nama, instansi, unit kerja, dan jabatan.

Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan

Jika terdapat data yang tidak sesuai, pengguna dapat menggulir halaman ke bawah dan memilih menu edit profil. Setelah data pribadi diperiksa, pengguna juga perlu membuka tab data atasan untuk memastikan informasi atasan langsung sudah benar.

Jika seluruh data sudah sesuai, proses dapat dilanjutkan dengan membuka menu SKP. Pada contoh yang diberikan, daftar SKP masih kosong sehingga pengguna perlu membuat periode baru.

Pilih tombol tambah periode SKP. Menu tersebut digunakan untuk membuat SKP tahunan. Sementara periode bulanan, triwulan, dan final dibuat melalui menu penilaian.

Baca Juga: Cara Isi SKP e Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan

Untuk SKP 2026, periode awal diisi 1 Januari 2026 dan periode akhir 31 Desember 2026. Pendekatan yang digunakan dalam contoh adalah kuantitatif.

Setelah periode disimpan, pengguna masuk ke menu detail SKP untuk mulai mengisi Rencana Hasil Kerja atau RHK.

Isi RHK dan Ajukan SKP

Dalam pengisian RHK, pengguna akan mengintervensi RHK milik atasan. Karena itu, atasan harus sudah menyelesaikan pembuatan RHK terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Isi SKP Triwulan 2 e-Kinerja 2026 Lengkap, Mulai Tambah Periode hingga Upload Bukti Dukung

Untuk menentukan RHK yang akan diintervensi, pengguna dapat melihat perjanjian kinerja atau PK yang sebelumnya telah dibuat. Dokumen tersebut memuat sasaran kinerja, indikator kinerja, dan target. Pengguna juga dapat berkonsultasi dengan atasan langsung untuk menentukan RHK yang sesuai.

Dalam contoh, terdapat enam RHK atasan yang dapat diintervensi. Salah satunya adalah sasaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Setelah memilih RHK atasan, jenis RHK ditentukan sebagai utama. Pengguna kemudian mengisi RHK pribadi berdasarkan sasaran dalam perjanjian kinerja. Setelah disimpan, RHK tersebut akan muncul dalam tabel hasil kerja.

Baca Juga: ASN Kemenag Jangan Sampai Salah ! Ini Dokumen Wajib Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5

Tahap berikutnya adalah menambahkan indikator. Pengguna perlu memilih sedikitnya salah satu dari empat aspek yang tersedia. Dalam contoh, aspek yang dipilih adalah kuantitas. Indikator kemudian diisi berdasarkan PK, dilanjutkan dengan memasukkan target.

Langkah tersebut diulangi untuk RHK lainnya. Setiap RHK perlu dilengkapi indikator dan target sesuai acuan yang digunakan.

Setelah seluruh RHK selesai, pengguna dapat menggulir ke bagian bawah untuk melengkapi menu lampiran. Terdapat bagian dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi.

Baca Juga: ASN Kemenag Jangan Sampai Salah ! Ini Dokumen Wajib Upload SKP dan Sertifikat di Simpeg 5

Pada dukungan sumber daya, pengguna dapat menuliskan sumber daya yang diperlukan. Jika lebih dari satu, setiap kebutuhan dapat ditulis pada baris berikutnya dengan menekan tombol enter.

Skema pertanggungjawaban dan konsekuensi kemudian diisi melalui langkah yang sama. Setelah seluruh bagian selesai, pengguna dapat kembali ke bagian atas untuk mengajukan SKP.

Saat masih dalam tahap penyusunan, status SKP akan terlihat sebagai draf. Pilih menu ajukan SKP kemudian konfirmasi dengan menekan oke.

Baca Juga: Cara Isi SKP e-Kinerja 2026 untuk Pegawai, Begini Tahapan Lengkap dari RHK hingga Pengajuan

Setelah pengajuan berhasil, status SKP berubah dari draf menjadi pengajuan. Selanjutnya, pengguna tinggal menunggu persetujuan dari atasan. Jika pengajuan telah disetujui, status SKP akan berubah dari pengajuan menjadi persetujuan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Next Tutorial
Cara Membuat SKP SKP PPPK Paruh Waktu SKP 2026 e-kinerja ASN Digital