JAKARTA - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan juga disebut dapat dilakukan tanpa menggunakan aplikasi tambahan, cukup melalui browser Google Chrome.
Tutorial tersebut menunjukkan pengecekan saldo melalui layanan SSO BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi peserta yang ingin mengetahui saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan perangkat sudah memiliki aplikasi browser. Dalam tutorial, Google Chrome disarankan sebagai browser yang digunakan untuk mengakses layanan tersebut.
Baca Juga: Bukan Sekadar Melindungi! BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Gaspol Beri Layanan Proaktif
Setelah Google Chrome dibuka, pengguna dapat mengetik alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada kolom pencarian. Setelah halaman pencarian muncul, layanan BPJS Ketenagakerjaan akan tampil dan dapat dipilih untuk melanjutkan proses.
Bagi peserta yang belum memiliki akun, terlebih dahulu harus membuat akun melalui pilihan buat akun baru. Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa tutorial mengenai pembuatan akun tersedia pada playlist BPJS Ketenagakerjaan di kanal Really Channel.
Sementara itu, peserta yang sudah mempunyai akun dapat langsung memasukkan email dan password. Setelah itu, pengguna perlu mencentang bagian “Saya bukan robot” sebelum menekan tombol login.
Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan
Masuk ke Akun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah berhasil login, pengguna akan masuk ke halaman akun BPJS Ketenagakerjaan. Pada halaman tersebut terdapat sejumlah menu layanan.
Beberapa menu yang terlihat antara lain kartu digital, lihat saldo JHT, pengajuan klaim, simulasi, layanan syariah, hingga tracking klaim.
Untuk mengetahui saldo, pengguna dapat memilih menu lihat saldo JHT. Setelah menu tersebut dipilih, informasi saldo JHT akan ditampilkan pada halaman akun.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Dalam tutorial yang ditampilkan, terdapat segmen penerima upah dengan dua kartu kepesertaan. Keduanya disebut belum dicairkan dan masing-masing berasal dari dua perusahaan berbeda, yang dalam tampilan video ditandai sebagai PTA dan PTB.
Saldo dari masing-masing kepesertaan tersebut kemudian terlihat pada halaman layanan. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui informasi saldo JHT dari kepesertaan yang tercatat pada akunnya.
Tak Perlu Datang ke Kantor
Tutorial tersebut menekankan bahwa pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online. Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk sekadar melihat saldo JHT.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik
Selain itu, cara yang diperlihatkan juga tidak menggunakan aplikasi JMO. Peserta cukup memanfaatkan browser, dengan Google Chrome digunakan sebagai sarana dalam tutorial.
Namun, peserta tetap perlu memiliki akun layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat masuk ke halaman tersebut. Bagi yang belum mempunyai akun, proses pembuatan akun perlu dilakukan terlebih dahulu.
Dalam video juga disinggung adanya kemungkinan kendala ketika email yang digunakan untuk login tidak sesuai, termasuk persoalan tampilan huruf besar atau kecil pada alamat email. Pembahasan mengenai cara mengatasi kendala email atau password tersebut disebut akan dijelaskan dalam tutorial lainnya.
Baca Juga: Cara Lacak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pantau hingga Saldo Cair
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui browser pada dasarnya dilakukan dengan membuka layanan SSO, login menggunakan akun yang sudah tersedia, kemudian memilih menu lihat saldo JHT. Setelah itu, saldo kepesertaan yang tercatat dapat dilihat melalui halaman akun.
Tutorial tersebut menjadi panduan bagi peserta yang ingin melakukan pengecekan saldo secara online dengan langkah yang relatif sederhana, tanpa perlu menggunakan aplikasi tambahan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Rilly Channel