JAKARTA - Guru PPPK mendapat peluang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Januari 2027. Kesempatan ini berlaku bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK paruh waktu akan lebih dulu diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Pemerintah dan DPR sepakat melakukan penataan status kepegawaian guru PPPK. Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga hal utama yang disepakati, mulai dari pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kesempatan mengikuti seleksi CPNS, hingga perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diprioritaskan untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut disebut dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027.
Baca Juga: Cek NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN, Usulan Tak Ditemukan Bisa karena Hal Ini
Langkah itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah. Setelah penataan, status kepegawaian guru akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS.
Seleksi CPNS Bukan Pengangkatan Otomatis
Mekanisme untuk menjadi PNS tetap dilakukan melalui proses seleksi. Setiap guru PPPK yang mengikuti seleksi harus menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Nasib 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Dibahas, Ada Peluang Jadi Penuh Waktu dan Ikut Seleksi PNS
Dengan mekanisme tersebut, guru PPPK penuh waktu yang belum berhasil dalam seleksi tetap memiliki status sebagai PPPK. Artinya, kebijakan yang disepakati pemerintah dan DPR memberikan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS, tetapi tidak menjamin pengangkatan otomatis.
Rencana tersebut disebut menjadi angin segar bagi tenaga pendidik karena pemerintah juga menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan itu dikaitkan dengan perhatian pemerintah terhadap kualitas sumber daya manusia. Dalam transkrip disebutkan bahwa bagi Presiden, kualitas sebuah bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusianya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Disebut Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027
Data yang dicatat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menunjukkan terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 orang disebut berstatus PPPK paruh waktu.
Kelompok guru PPPK paruh waktu tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam tahapan penataan status kepegawaian. Mereka disiapkan lebih dahulu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Guru PPPK Senior Masih Khawatir
Meski memberikan kepastian mengenai arah penataan status kepegawaian, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran para guru PPPK.
Baca Juga: Cek NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN, Usulan Tak Ditemukan Bisa karena Hal Ini
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah persyaratan teknis dalam seleksi CPNS. Batas usia maksimal 35 tahun disebut menjadi sumber kekhawatiran, terutama bagi guru PPPK senior yang telah melewati batas usia tersebut.
Kondisi itu membuat peluang guru PPPK menjadi PNS pada 2027 tetap bergantung pada mekanisme seleksi dan persyaratan yang berlaku. Guru PPPK yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses seleksi, sedangkan mereka yang tidak berhasil tetap berstatus sebagai PPPK.
Dengan demikian, terdapat tiga arah utama kebijakan pemerintah dan DPR. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027. Kedua, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027. Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: Cek NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN, Usulan Tak Ditemukan Bisa karena Hal Ini
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan proses seleksi sebagai tahapan penting bagi guru PPPK yang ingin beralih menjadi PNS. Sementara bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Liputan6