Guru PPPK Jadi PNS 2027 Mulai Difinalisasi, Status Kepegawaian Berubah ke Pusat

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 16:30 WIB
Guru PPPK jadi PNS 2027 mulai difinalisasi. PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu, sementara status guru ditata menjadi pegawai pusat. (Gemini AI)
Guru PPPK jadi PNS 2027 mulai difinalisasi. PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu, sementara status guru ditata menjadi pegawai pusat. (Gemini AI)

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI memfinalisasi penataan status guru PPPK, termasuk guru PPPK paruh waktu yang akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu yang dapat mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Status kepegawaian guru juga disepakati akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Finalisasi tersebut dilakukan setelah DPR RI beberapa kali menggelar rapat koordinasi terkait berbagai masukan mengenai PPPK paruh waktu, PPPK, serta keinginan guru PPPK menjadi PNS.

Wakil Ketua DPR RI dalam rapat tersebut menyebut pembahasan tidak hanya menyangkut guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penataan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyampaikan data jumlah guru yang berstatus PPPK. Saat ini terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: DPRD Tulungagung Buka Ruang Masyarakat Sampaikan Temuan, Siap Bahas Bersama

Pemerintah juga memiliki proyeksi kebutuhan guru nasional yang akan dipenuhi melalui sejumlah formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk sekolah di bawah kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama, pendidikan dasar, sekolah rakyat, dan sekolah Garuda.

PPPK Paruh Waktu Naik Status

Dalam hasil rapat, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.

Baca Juga: Dapil DPRD Tulungagung Berpotensi Berubah di Pemilu 2029, Ini yang Jadi Pertimbangan KPU

Mekanisme tersebut bukan pengangkatan otomatis. Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi sesuai tahapan dan ketentuan yang telah disepakati pemerintah.

Penataan juga mencakup guru madrasah negeri. Kementerian Agama menyatakan kebutuhan guru telah disesuaikan dengan perhitungan dan simulasi yang dilakukan. Berbeda dengan skema di lingkungan pendidikan lainnya, Kementerian Agama disebut tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.

Baca Juga: Aspirasi Masyarakat Perlu Dikawal, Ini Peran DPRD Menindaklanjuti Keluhan Warga

Status Guru Akan Dipindahkan ke Pusat

Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian bersama DPR RI. Rapat kali ini dihadiri sejumlah kementerian untuk memfinalkan status dan tahapan penataan guru.

Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Kebutuhan guru, mata pelajaran, serta kemampuan anggaran dan fiskal harus dihitung secara bersama.

Setelah melalui pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati tiga langkah utama. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu mulai berproses untuk mendapat kesempatan menjadi PNS. Ketiga, status kepegawaian guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026, Taspen Beri Sinyal Usai Rapat dengan DPR?

“P3K Paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PTK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS itu,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam rapat tersebut.

Perubahan status kepegawaian itu juga berkaitan dengan persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri menyebut kepala daerah memiliki dua harapan kepada pemerintah pusat, yakni dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Hasil rapat disebut memberikan jawaban atas kedua persoalan tersebut. Kementerian Dalam Negeri selanjutnya akan mengawal sosialisasi dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Baca Juga: Guru Honorer 2027 Masih Jadi Sorotan, DPR Dorong Pengangkatan ASN Bertahap

Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan memastikan kebijakan tersebut telah melalui simulasi untuk anggaran tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Pemerintah menyatakan langkah penataan guru dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal pada 2027.

Defisit fiskal 2027 disebut tetap dijaga pada level 2,4 persen. Pemerintah juga menyatakan perhitungan telah dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kondisi fiskal.

Dengan finalisasi ini, guru PPPK mendapat arah yang lebih jelas mengenai tahapan status kepegawaiannya. PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti proses menuju PNS pada awal 2027.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : MAS GURU
PNS 2027 PPPK 2027 Guru PPPK Jadi PNS 2027 PPPK Paruh Waktu guru pppk