JAKARTA - Guru non ASN 2026 masih menjadi bagian dari kebutuhan tenaga pendidik pemerintah. Berdasarkan data Dapodik Mei 2026 yang disampaikan dalam wawancara Metro TV, masih terdapat 172.323 guru non ASN yang terdata. Pemerintah juga menyebut kebutuhan guru secara keseluruhan mencapai sekitar 529.000 orang.
Data tersebut disebut sudah memperhitungkan guru yang sebelumnya berstatus non ASN tetapi kemudian pensiun atau berubah status menjadi PPPK. Namun, nasib guru non ASN setelah 31 Desember 2026 belum sepenuhnya ditetapkan karena pemerintah masih menyiapkan kebijakan transisi.
Dalam penjelasan yang dirangkum dari pernyataan Nunuk, guru non ASN yang tercatat dalam Dapodik tersebut masuk dalam perhitungan kebutuhan formasi guru. Artinya, keberadaan mereka tidak diabaikan dalam perencanaan kebutuhan tenaga pendidik ke depan.
Baca Juga: Guru Honorer 2027 di Ujung Pengabdian, 20 Tahun Mengajar Terbentur Usia dan Ijazah
Untuk formasi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), disebut tersedia sekitar 464.856 formasi. Sementara kebutuhan guru secara keseluruhan berada di kisaran 529.000 orang karena pengelolaan guru juga mencakup Kementerian Agama.
Guru Non ASN Didorong Ikut Seleksi CPNS
Guru non ASN yang masih memenuhi persyaratan didorong mengikuti seleksi CPNS yang dibuka secara umum. Seleksi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru non ASN, tetapi juga pelamar lain yang memenuhi ketentuan.
Arah kebijakan ini berbeda dengan mekanisme afirmasi yang sebelumnya diterapkan dalam seleksi PPPK. Guru non ASN yang memenuhi syarat harus bersaing melalui mekanisme seleksi CPNS.
Baca Juga: TPG Kemenag 2026 Dipercepat, Guru Lulusan PPG 2025 Masuk Prioritas
Dalam transkrip disebutkan bahwa proses CPNS mencakup seleksi kompetensi dasar (SKD) dan, bagi peserta yang lolos tahap tersebut, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Persoalan usia menjadi salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan guru non ASN. Dalam wawancara tersebut dijelaskan bahwa aturan teknis mengenai persyaratan usia dan mekanisme seleksi CPNS bukan kewenangan Kemendikdasmen.
Karena regulasi khusus bagi guru non ASN berusia di atas 35 tahun belum ditetapkan, belum ada kepastian mengenai jalur khusus bagi kelompok tersebut. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa guru non ASN di atas 35 tahun pasti tidak memiliki jalan, tetapi sampai wawancara berlangsung belum ada mekanisme khusus yang diumumkan.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru 2026 Diluruskan, Ini 4 Informasi yang Perlu Diketahui
Hal yang juga perlu digarisbawahi, tidak ada informasi bahwa seluruh guru honorer akan otomatis diangkat menjadi PNS. Guru non ASN yang memenuhi persyaratan tetap diarahkan mengikuti proses seleksi CPNS.
Nasib Setelah 31 Desember 2026 Belum Final
Guru non ASN yang tidak lolos seleksi CPNS juga tidak serta-merta dinyatakan tidak lagi dibutuhkan. Pemerintah menyebut kebutuhan guru akan dipenuhi secara bertahap.
Selama satuan pendidikan masih membutuhkan guru dan kebutuhan tenaga pendidik belum terpenuhi, keberadaan guru non ASN masih dianggap dibutuhkan. Namun, status kepegawaian mereka setelah 31 Desember 2026 masih menunggu kebijakan transisi.
Baca Juga: Guru Honorer Tetap Mengajar hingga 2026, Nasib di 2027 Masih Dibahas Pemerintah
Pemerintah disebut akan mempertimbangkan kebijakan transisi bagi guru non ASN yang masih dibutuhkan satuan pendidikan tetapi belum dapat terisi melalui mekanisme pengangkatan. Bentuk kebijakan tersebut belum dibahas dan belum diumumkan secara final.
Selain guru non ASN, peluang perubahan status juga dibahas untuk guru PPPK. Sekitar 900.000 guru yang sudah berstatus PPPK disebut memiliki kesempatan untuk berproses mengikuti seleksi menuju PNS pada 2027.
Peluang tersebut bukan berarti PPPK otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
Baca Juga: TPG Kemenag 2026 Dipercepat, Guru Lulusan PPG 2025 Masuk Prioritas
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu disebut memiliki harapan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Peralihan tersebut dikaitkan dengan tiga hal, yakni ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, serta hasil evaluasi atau penilaian.
Karena itu, mekanisme final mengenai status guru non ASN, PPPK paruh waktu, maupun peluang PPPK menuju PNS masih menunggu kebijakan pemerintah. Informasi yang beredar mengenai pengangkatan otomatis menjadi PNS perlu dicermati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : BANG QOWY