Klaim JHT di Aplikasi JMO Tidak Bisa Dilakukan? Ini 4 Penyebabnya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:10 WIB
laim JHT di aplikasi JMO tidak bisa dilakukan? Kenali 4 penyebabnya, mulai status aktif, masa tunggu hingga pengkinian data. (Gemini AI)
laim JHT di aplikasi JMO tidak bisa dilakukan? Kenali 4 penyebabnya, mulai status aktif, masa tunggu hingga pengkinian data. (Gemini AI)

JAKARTA - Klaim JHT di aplikasi JMO tidak bisa dilakukan bisa terjadi karena peserta belum memenuhi sejumlah ketentuan. Kondisi tersebut tidak selalu berarti adanya kendala pada aplikasi. Ada beberapa penyebab yang perlu diketahui peserta sebelum kembali mengajukan pencairan.

Hal itu dijelaskan dalam sebuah pembahasan mengenai kendala klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO. Peserta diminta tidak langsung panik ketika pengajuan klaim tidak dapat dilanjutkan.

Salah satu penyebab yang perlu diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta baru dapat mencairkan JHT ketika sudah tidak lagi bekerja atau status kepesertaannya sudah tidak aktif.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah lewat JMO

Status Kepesertaan Masih Aktif

Peserta yang baru berhenti dari sebuah perusahaan juga perlu memperhatikan status kepesertaannya. Apabila setelah berhenti bekerja peserta kembali bekerja di perusahaan lain dan kartu kepesertaannya sudah aktif, klaim JHT belum dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

Dalam kondisi tersebut, peserta perlu menunggu hingga hubungan kerja di perusahaan yang baru berakhir dan status kepesertaannya kembali tidak aktif.

Artinya, peserta tidak perlu langsung menganggap aplikasi JMO bermasalah ketika fitur klaim JHT tidak dapat digunakan. Status kepesertaan menjadi salah satu hal yang harus diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Penyebab kedua berkaitan dengan masa tunggu setelah berakhirnya kontrak kerja. Peserta yang baru menyelesaikan kontrak tidak disarankan terburu-buru mengajukan klaim.

Disebutkan bahwa peserta perlu menunggu selama satu bulan sampai KPJ dinonaktifkan. Setelah masa tunggu tersebut terpenuhi, peserta dapat kembali mencoba proses klaim JHT melalui aplikasi JMO.

Pernah Mengajukan Klaim di Kantor Cabang

Kendala klaim JHT di aplikasi JMO juga dapat muncul apabila peserta sebelumnya sudah mengajukan klaim melalui kantor cabang.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Aplikasi JMO, Mudah Lewat Chrome

Jika beberapa hari sebelumnya peserta telah melakukan proses klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim kembali melalui aplikasi JMO bisa tidak dapat dilakukan.

Karena itu, peserta perlu mengingat kembali apakah sebelumnya sudah pernah mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang. Riwayat pengajuan tersebut dapat menjadi salah satu alasan klaim berikutnya melalui aplikasi tidak bisa dilanjutkan.

Penyebab berikutnya berkaitan dengan pengkinian data. Kondisi ini dapat terjadi pada peserta yang memiliki beberapa nomor KPJ karena pernah bekerja di sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Misalnya, peserta pernah bekerja di perusahaan berbeda dalam periode tertentu dan masih memiliki saldo JHT yang belum dicairkan. Setelah kemudian bekerja di perusahaan baru, peserta melakukan pengkinian data dengan menggabungkan beberapa nomor KPJ yang dimiliki.

Pengkinian Data Bisa Menjadi Kendala

Dalam kondisi tertentu, ketika peserta hendak mencairkan JHT melalui JMO, muncul pemberitahuan bahwa pengkinian data sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Peserta kemudian diarahkan untuk melakukan pengkinian atau perubahan data secara manual melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Ikuti Langkah Mudah Ini

Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa aplikasi JMO hanya dapat digunakan untuk melakukan pengkinian data satu kali sekaligus proses pencairan. Setelah itu, pengkinian data dengan nomor KPJ terbaru untuk kebutuhan pencairan JHT melalui aplikasi JMO dapat dilakukan.

Karena itu, peserta yang mengalami kendala klaim JHT di aplikasi JMO sebaiknya memeriksa terlebih dahulu status kepesertaan, masa tunggu, riwayat pengajuan klaim, serta riwayat pengkinian data.

Apabila seluruh kondisi tersebut sudah diperiksa tetapi kendala masih terjadi, peserta disarankan menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Aplikasi JMO, Mudah Lewat Chrome

Dengan mengetahui penyebabnya, peserta dapat memahami mengapa klaim JHT melalui aplikasi JMO belum bisa dilanjutkan dan menentukan langkah berikutnya tanpa terburu-buru menganggap terjadi masalah pada aplikasi.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Erly Bercerita
Klaim JHT Pengkinian Data bpjs ketenagakerjaan aplikasi JMO JHT BPJS Ketenagakerjaan