Klaim JHT di JMO Gagal dan Diminta ke Kantor Cabang? Ini Solusinya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB
Klaim JHT di JMO gagal karena data harus dikonfirmasi? Simak penyebab dan dua solusi yang bisa dilakukan peserta. (Gemini AI)
Klaim JHT di JMO gagal karena data harus dikonfirmasi? Simak penyebab dan dua solusi yang bisa dilakukan peserta. (Gemini AI)

JAKARTA - Klaim JHT di JMO bisa gagal dilanjutkan ketika terdapat data peserta yang masih harus dikonfirmasi. Notifikasi tersebut dapat muncul setelah peserta melakukan pengkinian data, terutama jika masih memiliki kartu peserta atau nomor KPJ lain yang belum masuk dalam data sebelumnya.

Dalam transkrip video yang membahas persoalan tersebut, peserta yang mengalami kendala akan mendapatkan pemberitahuan agar menghubungi kantor cabang terdekat. Kondisi ini membuat proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO tidak dapat diteruskan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah peserta yang memiliki beberapa nomor KPJ karena pernah bekerja di perusahaan berbeda. Peserta tersebut sebelumnya sudah melakukan pengkinian data dengan menggabungkan sejumlah kartu kepesertaan.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah lewat JMO

Setelah pengkinian data dilakukan, peserta kemudian memiliki kartu KPJ baru karena kembali bekerja. Ketika hendak melakukan pengkinian data lagi untuk menggabungkan kartu terbaru, sistem tidak dapat melanjutkan proses tersebut.

Pengkinian Data JMO Hanya Sekali

Dalam penjelasan video, masalah tersebut berkaitan dengan pengkinian data yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Untuk kondisi sistem yang dibahas dalam video, pengkinian data di JMO disebut hanya dapat dilakukan satu kali.

Contohnya, peserta pernah memiliki KPJ dari periode 2014 hingga 2019. Kartu tersebut kemudian sudah digabung melalui proses pengkinian data. Namun, saldo pada kepesertaan tersebut disebut belum dicairkan.

Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan

Peserta kemudian kembali bekerja pada 2021 dan memperoleh nomor KPJ baru. Ketika ingin menambahkan KPJ terbaru tersebut ke data JMO melalui pengkinian data, muncul pemberitahuan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Dalam video juga ditegaskan bahwa sistem JMO masih dapat mengalami perubahan. Karena itu, aturan atau mekanisme pengkinian data yang berlaku ketika video dibuat bisa saja berbeda jika sistem mengalami pembaruan.

Peserta yang belum berhenti bekerja juga disarankan tidak terburu-buru melakukan pengkinian data. Pasalnya, peserta masih mungkin memiliki kartu KPJ baru ketika kembali bekerja di perusahaan lain.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Saran tersebut diberikan agar peserta tidak mengalami kendala ketika nantinya hendak melakukan pencairan JHT. Pengkinian data disebut lebih baik dilakukan ketika peserta sudah benar-benar berhenti bekerja dan kemudian dilanjutkan dengan proses klaim.

Dua Solusi Jika Klaim JHT Tidak Bisa di JMO

Lantas, bagaimana jika klaim JHT di JMO tidak dapat dilanjutkan karena data harus dikonfirmasi?

Dalam video tersebut disebutkan ada dua alternatif yang dapat dilakukan peserta. Pertama, pencairan dapat dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Lapak Asik merupakan layanan pengajuan klaim secara online. Namun, peserta tetap perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan tersebut.

Jika cara tersebut belum menyelesaikan masalah, peserta dapat memilih opsi kedua, yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Peserta dapat menjelaskan kendala yang muncul ketika melakukan klaim melalui JMO. Dalam video disebutkan bahwa terdapat peserta yang bisa mendapatkan solusi terkait pengkinian data setelah datang ke kantor cabang. Namun, ada pula kondisi ketika pengkinian data belum dapat dilakukan kembali.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Aplikasi JMO, Mudah Lewat Chrome

Karena itu, peserta yang mengalami notifikasi tersebut disarankan datang ke kantor cabang untuk mendapatkan penanganan sesuai kondisi kepesertaannya.

Video tersebut juga menekankan bahwa belum ada solusi lain yang disebutkan selain menggunakan Lapak Asik atau mendatangi kantor cabang. Sementara itu, sistem JMO masih dapat mengalami perubahan dan perbaikan.

Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu KPJ, riwayat pengkinian data menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim. Pengkinian yang dilakukan terlalu awal, terutama ketika masih aktif bekerja, berpotensi menimbulkan kendala saat terdapat nomor KPJ baru.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Cek 3 Syarat Ini

Dengan memahami kondisi tersebut, peserta dapat mempertimbangkan waktu pengkinian data dan jalur pencairan JHT yang akan digunakan apabila pengajuan melalui JMO tidak dapat dilanjutkan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Pusat Solusi
Lapak Asik JMO Klaim JHT di JMO Pengkinian Data JMO JHT BPJS Ketenagakerjaan