JAKARTA - Cara mencairkan JHT lewat JMO dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO setelah peserta memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam tutorial yang dibahas, peserta harus melakukan pengkinian data, memastikan status kepesertaan sudah nonaktif, dan memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta untuk menggunakan jalur pencairan tersebut.
Langkah pertama dimulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi JMO melalui Play Store. Bagi peserta yang belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan dengan memilih opsi buat akun dan mengisi data yang diminta.
Data yang perlu dilengkapi antara lain kewarganegaraan, status kepesertaan, nama, NIK, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tutorial tersebut, pilihan status kepesertaan yang digunakan adalah penerima upah.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Tinggal Ikuti Langkah Ini
Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi. Setelah masuk ke halaman utama, peserta akan menemukan menu JHT atau Jaminan Hari Tua.
Namun, pencairan tidak bisa langsung dilakukan. Ada tiga syarat yang perlu dipenuhi lebih dahulu, yakni pengkinian data sudah dilakukan, status kepesertaan sudah nonaktif, dan saldo yang dapat dicairkan melalui JMO maksimal Rp15 juta.
Pengkinian Data Dilakukan Lebih Dulu
Tahap pertama adalah melakukan pengkinian data. Menu tersebut dapat ditemukan pada halaman utama aplikasi JMO.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Setelah memilih pengkinian data, peserta akan diarahkan melalui enam tahapan. Tahap pertama berupa data kepesertaan. Peserta perlu memastikan NIK dan nomor kartu BPJS yang tercantum sudah benar.
Berikutnya adalah verifikasi peserta melalui foto wajah. Peserta perlu mengikuti ketentuan yang ditampilkan dalam aplikasi sebelum mengambil foto.
Tahap ketiga berupa data kontak. Peserta diminta melengkapi nomor handphone dan email. Data NPWP disebut bersifat opsional. Peserta juga dapat mengisi nomor paspor jika memilikinya.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Tinggal Ikuti Langkah Ini
Setelah itu, peserta masuk ke data kependudukan. Informasi yang perlu dilengkapi mencakup alamat domisili, nama gadis, dan status perkawinan.
Tahap kelima berisi data tambahan dan kontak darurat. Peserta dapat mengisi pendidikan terakhir dan golongan darah. Setelah seluruh data dilengkapi, tahap terakhir adalah konfirmasi.
Peserta perlu memeriksa kembali seluruh informasi. Jika sudah benar, data dapat dikonfirmasi hingga proses pengkinian dinyatakan berhasil.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Cek 3 Syarat Ini
Setelah itu, status kepesertaan harus diperiksa. Dari menu utama, peserta dapat masuk ke bagian kartu kepesertaan dan memilih penerima upah. Jika status yang muncul sudah nonaktif, peserta dapat melanjutkan proses klaim JHT.
Dalam tutorial disebutkan, status tersebut biasanya menjadi nonaktif satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena PHK.
Tahapan Klaim JHT Lewat JMO
Setelah pengkinian data dan status kepesertaan dipastikan sesuai, peserta kembali ke menu Jaminan Hari Tua. Selanjutnya pilih Klaim Manfaat JHT.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Ikuti Langkahnya
Peserta kemudian diminta memilih sebab klaim. Pilihannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing, seperti mengundurkan diri atau PHK.
Data kepesertaan perlu diperiksa kembali sebelum pengajuan dilanjutkan. Jika sudah sesuai, peserta dapat mengonfirmasi data dan melakukan verifikasi wajah.
Tahap berikutnya adalah mengisi data NPWP dan rekening pencairan. Bagian rekening menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dana JHT akan dikirim ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Aplikasi JMO, Mudah Lewat Chrome
Peserta harus memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta menuliskan nama pemilik rekening sesuai dengan data pada rekening tersebut. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan ke rincian saldo klaim.
Rincian tersebut perlu diperiksa sebelum peserta mengonfirmasi pengajuan. Jika seluruh tahapan berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa pengajuan klaim JHT telah berhasil.
Meski demikian, saldo JHT tidak langsung masuk ke rekening setelah pengajuan dinyatakan berhasil. Dalam tutorial tersebut disebutkan pencairan paling cepat membutuhkan satu sampai dua hari kerja, sedangkan waktu maksimal yang disebutkan mencapai tujuh hari kerja.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa JMO, Cukup Pakai Google Chrome
Peserta disarankan mengecek rekening secara berkala selama proses pencairan berlangsung. Dengan mengikuti tahapan mulai dari pengkinian data, memastikan status kepesertaan nonaktif, hingga mengisi rekening dengan benar, proses klaim JHT melalui JMO dapat diajukan secara online sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam tutorial.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Sholeh Krunz