JAKARTA - Cara mencairkan JHT lewat JMO terbaru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Sebelum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan sejumlah syarat terpenuhi, mulai dari pengkinian data hingga status kepesertaan sudah nonaktif.
Proses klaim JHT melalui JMO dilakukan secara bertahap. Peserta juga perlu melakukan verifikasi wajah dan mengisi rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pencairan saldo JHT.
Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, langkah awal adalah mengunduh dan memasang aplikasi JMO melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta yang belum memiliki akun dapat memilih menu pembuatan akun.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah lewat JMO
Data yang diminta antara lain kewarganegaraan, status kepesertaan, nama, NIK, serta nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tutorial tersebut, status kepesertaan yang dipilih adalah penerima upah.
Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi. Namun, klaim JHT tidak bisa langsung dilakukan sebelum memenuhi tiga syarat yang disebutkan dalam tutorial.
Pertama, peserta sudah melakukan pengkinian data. Kedua, status kepesertaan sudah nonaktif. Ketiga, saldo yang dapat dicairkan melalui cara tersebut maksimal Rp15 juta.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Ikuti Langkah Mudah Ini
Enam Tahap Pengkinian Data
Pengkinian data dilakukan dari menu utama aplikasi JMO. Peserta dapat memilih menu pengkinian data, kemudian melanjutkan proses hingga seluruh tahapan selesai.
Tahap pertama adalah melengkapi atau memastikan data kepesertaan, termasuk NIK dan nomor kartu BPJS. Jika data sudah benar, peserta dapat memilih opsi bahwa data tersebut sudah benar.
Selanjutnya, peserta masuk ke tahap verifikasi peserta. Pada bagian ini, JMO meminta verifikasi wajah. Peserta perlu mengikuti ketentuan pengambilan foto yang ditampilkan dalam aplikasi.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya
Tahap ketiga berupa pengisian data kontak. Peserta diminta memastikan nomor handphone dan email. Nomor NPWP disebut bersifat opsional. Setelah itu, proses dilanjutkan ke tahap data kependudukan.
Pada tahap keempat, peserta mengisi alamat domisili, nama gadis, serta status perkawinan. Setelah data selesai, proses berlanjut ke tahap kelima, yakni data tambahan dan kontak darurat.
Informasi yang diminta antara lain pendidikan terakhir dan golongan darah. Setelah semua data diisi, peserta masuk ke tahap terakhir berupa konfirmasi. Data kemudian diperiksa kembali sebelum dikonfirmasi.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa JMO, Cukup Pakai Google Chrome
Jika pengkinian data berhasil, peserta perlu mengecek status kepesertaan melalui menu kartu kepesertaan. Status harus menunjukkan nonaktif agar pengajuan klaim JHT dapat dilanjutkan.
Dalam tutorial tersebut disebutkan status kepesertaan biasanya menjadi nonaktif sekitar satu bulan setelah peserta resign atau terkena PHK.
Isi Rekening Harus Dipastikan Benar
Setelah status kepesertaan nonaktif, peserta dapat kembali ke menu Jaminan Hari Tua dan memilih klaim manfaat JHT.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Aplikasi JMO, Mudah Lewat Chrome
Peserta kemudian memilih alasan klaim sesuai kondisi, yaitu mengundurkan diri atau PHK. Data kepesertaan kembali diperiksa sebelum proses dilanjutkan.
Verifikasi wajah juga dilakukan kembali dalam tahap pengajuan klaim. Setelah itu, peserta diminta mengisi data NPWP dan rekening bank.
Bagian rekening menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta nama pemilik rekening sesuai dengan data pada rekening tersebut. Sebab, saldo JHT nantinya dikirimkan ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya
Setelah data rekening selesai, peserta dapat melihat rincian saldo JHT yang akan diklaim. Jika seluruh informasi sudah sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi.
Pencairan saldo JHT tidak langsung masuk setelah pengajuan dinyatakan berhasil. Dalam tutorial tersebut disebutkan pencairan paling cepat membutuhkan satu sampai dua hari kerja, sedangkan waktu maksimal yang disebutkan mencapai tujuh hari kerja.
Peserta disarankan mengecek perkembangan pencairan secara berkala setelah pengajuan klaim melalui JMO berhasil dilakukan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Sholeh Krunz