JAKARTA - Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini disebut lebih praktis. Salah satu perubahan yang disampaikan dalam transkrip adalah surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim JHT dengan menyiapkan sejumlah dokumen identitas. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga, serta buku tabungan yang masih aktif.
Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik
Besaran saldo juga menentukan cara pengajuan pencairan. Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Cara Klaim JHT Lewat HP
Proses pengajuan melalui aplikasi dimulai dengan mengunduh aplikasi JMO, kemudian peserta melakukan login atau membuat akun. Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik opsi klaim JHT.
Peserta selanjutnya diminta melengkapi data yang diperlukan. Proses juga mencakup swafoto untuk kebutuhan verifikasi. Setelah itu, peserta memasukkan rekening bank yang masih aktif sebelum melakukan konfirmasi pengajuan.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syarat dan Tahapan Pencairannya
Setelah klaim diajukan, peserta dapat memantau perkembangan pencairan melalui menu tracking claim di aplikasi JMO.
Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pencairan disebut maksimal satu hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta tidak dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Peserta juga memiliki pilihan untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Pencairan Saldo JHT di Atas Rp10 Juta
Perbedaan nilai saldo juga berpengaruh terhadap waktu pencairan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, dana disebut dapat dicairkan paling lama satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sedangkan untuk saldo JHT di atas Rp10 juta, proses pencairan disebut paling lama lima hari kerja setelah tahapan verifikasi selesai.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Dengan ketentuan yang disampaikan tersebut, pekerja yang telah resign maupun terkena PHK memiliki beberapa pilihan dalam mengajukan pencairan saldo JHT. Peserta dapat menggunakan layanan digital untuk saldo tertentu atau mengajukan klaim melalui Lapak Asik maupun kantor cabang.
Hal yang perlu diperhatikan peserta adalah kelengkapan dokumen sebelum pengajuan. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri, kartu keluarga, dan buku tabungan aktif menjadi dokumen yang perlu disiapkan. NPWP juga diperlukan dalam kondisi tertentu, yakni bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian.
Pencairan JHT tersebut menjadi salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan peserta setelah berhenti bekerja. Dengan mengetahui dokumen, jalur pengajuan, serta perkiraan waktu pencairan berdasarkan jumlah saldo, peserta dapat menentukan cara klaim yang sesuai.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : kompas.com