JAKARTA - Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan masih kerap membingungkan pekerja. Meski sama-sama berkaitan dengan perlindungan pekerja, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki perbedaan dalam besaran iuran, waktu pencairan, serta bentuk manfaat yang diterima peserta.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola lima program, yakni JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT pada dasarnya memiliki karakter seperti tabungan untuk peserta. Iuran yang terkumpul dapat dicairkan sesuai ketentuan ketika peserta memenuhi kondisi yang dipersyaratkan. Sementara JP dirancang sebagai manfaat yang diberikan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik
Dari sisi iuran, terdapat perbedaan antara kedua program tersebut. Untuk JHT, iuran yang dibayarkan setiap bulan terdiri dari 2 persen yang dipotong dari gaji karyawan dan 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan. Dengan demikian, total iuran JHT mencapai 5,7 persen.
Sementara untuk JP, pekerja membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji. Perusahaan kemudian menambahkan iuran sebesar 2 persen. Total iuran untuk program JP menjadi 3 persen setiap bulan.
JHT Bisa Dicairkan Sekaligus
Perbedaan JHT dan JP juga terlihat dari bentuk manfaat yang diterima peserta. Dalam penjelasan video, JHT dapat diambil ketika peserta sudah memasuki usia 56 tahun, mengundurkan diri, diberhentikan dari pekerjaan, dan kondisi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syarat dan Tahapan Pencairannya
Manfaat JHT diberikan sekaligus. Ketika peserta mengajukan klaim, iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya akan dibayarkan ke rekening peserta.
JHT juga dapat diterima oleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Dalam penjelasan tersebut, pihak yang dapat menjadi ahli waris mencakup pasangan suami atau istri, anak, orang tua, saudara kandung, mertua, serta orang yang ditunjuk dalam wasiat.
Apabila tidak terdapat ahli waris maupun wasiat, saldo JHT disebut dikembalikan kepada Balai Harta Peninggalan.
Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan
Karakter tersebut membuat JHT berbeda dengan JP yang manfaatnya tidak diberikan sekaligus. Jaminan Pensiun memiliki skema pembayaran secara berkala setiap bulan.
JP Dibayarkan Bulanan Saat Pensiun
Untuk JP, manfaat baru dapat diajukan ketika peserta telah mencapai usia pensiun. Dalam penjelasan video, usia pensiun yang ditetapkan pemerintah saat ini disebut 59 tahun dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Selain usia, terdapat ketentuan masa kepesertaan. Peserta disebut harus memiliki masa kepesertaan minimal 15 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syarat dan Tahapan Pencairannya
Berbeda dengan JHT yang dibayarkan sekaligus, JP diberikan setiap bulan selama peserta memenuhi ketentuan. Manfaat tersebut digambarkan seperti pensiun bulanan yang diterima oleh pegawai negeri.
JP juga memiliki ketentuan pewarisan. Manfaat dapat diteruskan kepada pasangan atau maksimal dua anak dengan persyaratan tertentu. Untuk anak, ketentuannya antara lain berusia maksimal 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Dengan demikian, perbedaan JHT dan JP paling mudah dilihat dari fungsi dan bentuk manfaatnya. JHT lebih menyerupai tabungan hari tua dengan manfaat yang dapat dibayarkan sekaligus ketika peserta memenuhi kondisi pencairan. Sementara JP disiapkan sebagai penghasilan berkala ketika pekerja memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya
Perbedaan lainnya terletak pada iuran. JHT memiliki total iuran 5,7 persen dari gaji, sedangkan JP sebesar 3 persen. Keduanya sama-sama dikelola dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi memiliki tujuan perlindungan yang berbeda bagi peserta.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Rizky Lutfia