Cara Mencairkan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja, Bisa 10 Persen atau 30 Persen

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:55 WIB
Cara mencairkan JHT sebagian saat masih bekerja bisa dilakukan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim 10% atau 30%. (Gemini AI)
Cara mencairkan JHT sebagian saat masih bekerja bisa dilakukan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim 10% atau 30%. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara mencairkan JHT sebagian ternyata bisa dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja. Peserta tidak harus mengundurkan diri, berhenti bekerja, maupun terkena PHK untuk mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun, pencairan saat masih aktif bekerja tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo. Berdasarkan penjelasan dalam video, peserta hanya dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk uang muka kepemilikan rumah.

Fasilitas tersebut memiliki sejumlah ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan masa kepesertaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik

Dengan ketentuan itu, saldo JHT yang sudah terkumpul tetap dapat dimanfaatkan tanpa harus menunggu peserta berhenti bekerja. Meski demikian, besaran yang bisa dicairkan bergantung pada tujuan pengajuan.

Pencairan JHT 10 Persen dan 30 Persen

Untuk persiapan pensiun, peserta yang memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari saldo JHT.

Sementara itu, pencairan sebesar 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin menggunakan dana JHT sebagai uang muka kepemilikan rumah. Ketentuan ini juga ditujukan kepada peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alur Pengajuan hingga Saldo Masuk

Peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis pencairan yang diajukan. Dalam penjelasan video, persyaratan untuk pencairan 30 persen disebut mengacu pada ketentuan yang tercantum di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, peserta perlu memastikan dokumen yang disiapkan sesuai tujuan klaim sebelum mengajukan pencairan. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan agar klaim dapat diproses sesuai ketentuan.

Selain persyaratan kepesertaan dan dokumen, peserta juga perlu memperhatikan aspek perpajakan. Pencairan sebagian saldo JHT berpotensi berkaitan dengan pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya

Ketentuan tersebut terutama perlu diperhatikan apabila terdapat jeda lebih dari dua tahun antara pencairan yang satu dengan klaim berikutnya. Karena itu, peserta sebaiknya memahami konsekuensi perpajakan sebelum memutuskan mencairkan sebagian saldo JHT.

Bisa Klaim JHT Secara Online

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT secara online. Dalam video dijelaskan, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan tersebut memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online tanpa harus langsung datang ke kantor cabang. Peserta cukup mengikuti tahapan pengajuan dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai jenis klaim.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, Ini Tahapan Pengajuannya

Selain secara online, klaim juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pilihan tersebut memberikan alternatif bagi peserta yang ingin mengurus pencairan dengan datang langsung ke layanan kantor cabang.

Dengan demikian, peserta yang masih aktif bekerja tidak selalu harus menunggu sampai hubungan kerja berakhir untuk memanfaatkan saldo JHT. Selama memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, sebagian saldo dapat diajukan untuk persiapan pensiun maupun uang muka kepemilikan rumah.

Meski begitu, pencairan tersebut bukan pencairan penuh. Peserta hanya dapat mengajukan sesuai porsi yang diperbolehkan, yakni 10 persen atau 30 persen berdasarkan tujuan penggunaan dana.

Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan masa kepesertaan sudah memenuhi ketentuan, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta memahami aspek perpajakan yang dapat muncul pada pencairan berikutnya.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : kompas.com
Lapak Asik Klaim JHT Cara Mencairkan JHT bpjs ketenagakerjaan JHT BPJS Ketenagakerjaan