JAKARTA - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peserta cukup membuat akun atau login jika sudah terdaftar, kemudian masuk ke menu Jaminan Hari Tua untuk melihat saldo yang dimiliki.
Panduan tersebut menjelaskan tahapan pengecekan saldo secara langsung melalui aplikasi. Peserta yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan menu yang tersedia.
Aplikasi JMO dapat dicari melalui Play Store. Setelah ditemukan, aplikasi perlu diunduh dan dipasang pada perangkat. Selanjutnya, pengguna dapat membuka aplikasi untuk memulai proses pendaftaran atau login.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah lewat JMO
Bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan JMO, tersedia pilihan untuk membuat akun. Sementara peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung memilih opsi login.
Pada tahap pendaftaran, pengguna diminta memilih kewarganegaraan. Dalam panduan tersebut, pilihan yang digunakan adalah warga negara Indonesia. Setelah itu, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap Pendaftaran Akun JMO
Setelah memilih kewarganegaraan, pengguna yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih opsi bahwa dirinya sudah melakukan pendaftaran. Berikutnya, pengguna diminta menentukan jenis kepesertaan.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Salah satu pilihan yang disebutkan dalam panduan adalah penerima upah. Namun, pengguna diminta menyesuaikan jenis kepesertaan dengan kondisi masing-masing.
Tahap selanjutnya adalah melengkapi data diri. Beberapa informasi yang perlu dimasukkan antara lain Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Setelah seluruh data dilengkapi, pengguna dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan memilih tombol selanjutnya. Jika akun berhasil dibuat, pengguna kemudian kembali ke tahap login.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Ikuti Langkah Mudah Ini
Untuk masuk ke akun, peserta perlu memasukkan email dan kata sandi yang sebelumnya dibuat ketika melakukan pendaftaran. Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke tampilan beranda atau menu utama aplikasi JMO.
Dari halaman utama tersebut, peserta dapat melanjutkan proses untuk mengecek saldo JHT.
Masuk Menu Jaminan Hari Tua
Pada menu utama, pengguna perlu memilih bagian Jaminan Hari Tua. Setelah masuk ke menu tersebut, tersedia pilihan untuk mengecek saldo.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Ikuti Langkahnya
Pengguna cukup memilih menu cek saldo. Setelah proses dilakukan, informasi mengenai saldo JHT akan muncul pada layar aplikasi.
Panduan tersebut juga menjelaskan kondisi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor kartu peserta atau KPJ. Jika terdapat beberapa nomor kartu peserta, pengguna dapat memilih nomor KPJ yang ingin dilihat saldonya.
Dengan demikian, peserta tidak perlu bingung ketika memiliki beberapa nomor kartu peserta. Saldo dapat dilihat berdasarkan nomor KPJ yang dipilih melalui menu yang tersedia di aplikasi.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Video tutorial tersebut juga menyebutkan bahwa materi yang digunakan merupakan tangkapan layar. Meski demikian, tahapan yang ditampilkan ditujukan agar pengguna tetap dapat mengikuti proses pengecekan saldo.
Secara ringkas, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO dimulai dari mengunduh aplikasi, membuat akun jika belum terdaftar, memilih kewarganegaraan, menentukan jenis kepesertaan, melengkapi data diri, kemudian login menggunakan email dan kata sandi.
Setelah masuk ke halaman utama, peserta tinggal memilih Jaminan Hari Tua dan menekan menu cek saldo. Informasi saldo kemudian ditampilkan pada aplikasi.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Ikuti Langkahnya
Bagi peserta yang memiliki beberapa nomor KPJ, pilihan nomor kartu peserta juga tersedia sehingga saldo dapat dilihat sesuai kartu yang dipilih. Panduan ini berfokus pada penggunaan aplikasi JMO untuk melihat saldo Jaminan Hari Tua secara langsung.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Sholeh Krunz