JAKARTA - Cara klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan peserta dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, kartu peserta Jamsostek atau KPJ, paklaring, Kartu Keluarga, hingga buku rekening atas nama sendiri.
Selain dokumen tersebut, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta disebut wajib membawa NPWP. Dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta fotokopinya. Peserta juga perlu menyiapkan formulir F5 atau formulir pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua.
Formulir F5 dapat diperoleh atau diisi di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dalam informasi yang disampaikan, formulir tersebut juga dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada deskripsi video.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik
Peserta perlu mengisi formulir sesuai data yang diminta. Isian tersebut mencakup data diri dan riwayat pekerjaan. Pada bagian sebab klaim, peserta harus memilih alasan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Dokumen Disesuaikan dengan Sebab Klaim
Salah satu contoh yang diberikan adalah peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri dari pekerjaan. Pada formulir, peserta perlu memilih atau mencentang alasan mengundurkan diri.
Setelah itu, peserta dapat melihat dokumen yang diperlukan pada bagian tabel. Untuk alasan mengundurkan diri, dokumen yang disebutkan adalah KPJ, KTP, serta keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan klaim. Karena itu, peserta disarankan membawa dokumen asli sekaligus fotokopinya ketika datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Tahap berikutnya adalah mengambil nomor antrean dan menunggu hingga nomor tersebut dipanggil petugas.
Peserta kemudian menjalani proses verifikasi dokumen dan wawancara oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, peserta akan mendapatkan tanda terima.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alur Pengajuan hingga Saldo Masuk
Peserta juga diminta mengisi survei sebagai penilaian terhadap kepuasan pelayanan. Setelah itu, peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan.
Pencairan Disebut 3 sampai 5 Hari Kerja
Dalam informasi pada transkrip, saldo JHT disebut dapat cair dalam waktu tiga sampai lima hari kerja. Perhitungan tersebut tidak termasuk hari libur.
Namun, pelayanan di setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan disebut dapat berbeda. Dalam kondisi tertentu, peserta bisa saja ditolak untuk melakukan pencairan secara langsung dan diminta mengajukan klaim melalui layanan online.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Lewat JMO, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuannya
Jika hal tersebut terjadi, pengajuan secara online disebut dapat dilakukan langsung di lokasi pada saat itu juga.
Peserta yang mengalami kendala selama proses pengajuan juga dapat menanyakannya kepada petugas atau SAPAM. Petugas tersebut disebut dapat membantu peserta yang mengalami persoalan dalam proses pencairan.
Dengan demikian, peserta yang memilih cara klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan seluruh persyaratan sudah disiapkan sebelum datang. Dokumen utama yang disebutkan meliputi KTP, KPJ, paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja, KK, buku rekening atas nama sendiri, serta formulir F5.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Khusus peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, NPWP juga disebut wajib dibawa. Seluruh dokumen utama disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan menjalani verifikasi dokumen dan wawancara. Jika proses selesai, peserta menerima tanda terima dan mengisi survei kepuasan. Saldo kemudian disebut cair sekitar tiga sampai lima hari kerja, tidak termasuk hari libur.
Peserta juga perlu memahami bahwa mekanisme pelayanan dapat berbeda di masing-masing kantor. Jika terdapat kendala, peserta dapat langsung meminta penjelasan kepada petugas agar mengetahui langkah berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Rizky Lutfia