JAKARTA - Cara mencairkan JHT online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik. Dalam tutorial yang dibagikan, peserta diarahkan menggunakan aplikasi JMO dengan beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua.
Langkah pertama adalah mengunduh dan memasang aplikasi JMO melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta harus membuat akun terlebih dahulu jika belum memilikinya. Setelah pendaftaran selesai, peserta dapat login menggunakan email dan kata sandi.
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu melakukan pengkinian data. Namun, ada satu syarat penting yang harus diperhatikan. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah nonaktif.
Baca Juga: Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Bisa Cek Tahapan Pencairan
Dalam tutorial tersebut disebutkan status kepesertaan biasanya menjadi nonaktif sekitar satu bulan setelah peserta mengundurkan diri atau terkena PHK. Status tersebut dapat diperiksa melalui menu kepesertaan pada aplikasi. Peserta perlu memastikan informasi kepesertaannya sudah menunjukkan status nonaktif sebelum melanjutkan proses klaim.
Enam Tahap Pengkinian Data di JMO
Setelah status kepesertaan nonaktif, peserta dapat masuk ke menu pengkinian data. Proses ini terdiri atas enam tahap.
Tahap pertama adalah data kepesertaan. Peserta perlu memastikan NIK, nomor kartu, nama lengkap, dan tanggal lahir sudah benar. Jika terdapat kesalahan, data perlu diperbaiki terlebih dahulu. Jika sudah sesuai, peserta dapat memilih keterangan bahwa data tersebut sudah benar.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan
Tahap kedua adalah verifikasi peserta. Peserta diminta membaca ketentuan yang tersedia sebelum melakukan verifikasi swafoto. Kamera kemudian digunakan untuk mengambil foto wajah sesuai instruksi pada aplikasi.
Selanjutnya, peserta mengisi data kontak. Informasi yang diminta meliputi nomor handphone, email, dan NPWP. Dalam tutorial disebutkan NPWP dapat diisi jika peserta memilikinya. Jika tidak memiliki, bagian tersebut dapat dilewati.
Tahap keempat adalah data kependudukan. Peserta mengisi jenis kelamin dan alamat. Informasi kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan kode pos dapat dipilih melalui menu yang tersedia. Alamat domisili juga perlu dilengkapi.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Lewat JMO, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuannya
Tahap kelima berisi data tambahan dan kontak darurat. Setelah seluruh informasi dilengkapi, peserta masuk ke tahap terakhir, yakni konfirmasi. Data yang telah dimasukkan diperiksa kembali sebelum peserta memberikan tanda centang dan menekan tombol konfirmasi.
Jika pengkinian data berhasil, peserta dapat kembali ke halaman utama aplikasi.
Syarat dan Tahapan Klaim JHT
Untuk mengajukan klaim, peserta dapat memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian masuk ke bagian klaim manfaat JHT. Dalam tutorial tersebut disebutkan terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi dan ditandai dengan centang hijau.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Salah satunya adalah status kepesertaan yang sudah nonaktif. Pengkinian data juga harus sudah dilakukan. Selain itu, tutorial menyebut akumulasi saldo JHT maksimal Rp15 juta untuk pengajuan melalui aplikasi.
Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses klaim. Peserta kemudian memilih alasan klaim, yaitu mengundurkan diri atau PHK.
Berikutnya, data kepesertaan diperiksa kembali. Peserta juga perlu melakukan pengambilan foto wajah. Setelah verifikasi selesai, peserta masuk ke bagian data NPWP dan rekening.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Bisa Dicairkan
Bagian rekening menjadi salah satu tahap penting karena dana JHT akan dikirim ke rekening yang dimasukkan dalam aplikasi. Peserta perlu memilih nama bank, mengisi nomor rekening, dan memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan peserta yang mengajukan klaim.
Setelah itu, peserta dapat melihat rincian saldo JHT sebelum melanjutkan. Tahap terakhir adalah konfirmasi pengajuan. Jika seluruh data sudah benar, peserta dapat menyelesaikan proses klaim.
Pencairan tidak langsung masuk setelah pengajuan berhasil. Berdasarkan tutorial tersebut, peserta perlu menunggu sekitar satu sampai dua hari kerja dalam kondisi paling cepat. Sementara itu, waktu maksimal yang disebutkan adalah tujuh hari kerja sejak klaim diajukan.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Simak Langkah-langkahnya
Dengan demikian, cara mencairkan JHT online melalui JMO mencakup pembuatan akun, pengkinian data, memastikan status kepesertaan nonaktif, verifikasi peserta, pengisian data, hingga pengajuan klaim dan rekening penerima. Peserta perlu memastikan setiap data yang dimasukkan sudah sesuai agar proses pengajuan dapat dilanjutkan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Sholeh Krunz