JAKARTA - Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu disiapkan sesuai alasan peserta mengajukan klaim. Dokumen dasar yang disebut dalam video meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, serta buku tabungan aktif atas nama peserta atau ahli waris.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan peserta dengan memenuhi ketentuan dan dokumen tertentu. Persyaratan tambahan bergantung pada kondisi atau alasan klaim.
Untuk dokumen dasar, peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli, e-KTP asli, KK asli, serta buku tabungan. Buku tabungan yang digunakan harus menunjukkan nama pemilik dan nomor rekening atas nama peserta atau ahli waris yang masih aktif.
Transkrip juga menyebutkan NPWP sebagai dokumen yang perlu disiapkan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika saldo JHT di atas Rp50 juta atau peserta sudah pernah melakukan klaim sebagian.
Syarat JHT Sesuai Alasan Klaim
Bagi peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun, dokumen tambahan yang perlu dibawa adalah surat keterangan pensiun dari perusahaan.
Sementara itu, peserta yang mengundurkan diri atau resign perlu menyiapkan surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring dari perusahaan terakhir. Selain itu, terdapat surat keterangan pengunduran diri yang telah diserahkan kepada perusahaan dan ditembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Untuk peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, dokumen yang disebut antara lain surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja jika ada, serta surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Peserta juga perlu menyiapkan surat pemberitahuan PHK dari perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin mengajukan klaim sebagian 10 persen harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Jika masih bekerja, perlu disiapkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. Jika sudah tidak bekerja, peserta menyiapkan surat keterangan berhenti bekerja.
Untuk klaim sebagian 30 persen, transkrip menyebutkan persyaratannya sama seperti klaim sebagian 10 persen.
Sementara bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diperlukan surat keterangan cacat total tetap dari dokter pemeriksa atau dokter penasihat yang merawat. Dokumen lainnya berupa surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan serta NPWP dalam kondisi saldo JHT di atas Rp50 juta.
Syarat Klaim JHT untuk Ahli Waris
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, pengajuan klaim dilakukan oleh ahli waris dengan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta yang meninggal, e-KTP, akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan buku nikah. Jika ahli waris merupakan anak, perlu disiapkan pula akta kelahiran anak.
Dalam kondisi ahli waris masih di bawah umur, dokumen pendukung lain yang diperlukan adalah surat penetapan wali dari pengadilan.
Pengajuan klaim JHT dalam video disebut dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengajuan online, peserta dapat mengakses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik.go.id. Peserta kemudian mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital.
Setelah pengajuan online dilakukan, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Tahap tersebut digunakan untuk melakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Sementara untuk pengajuan secara offline, peserta perlu menyiapkan dokumen persyaratan asli dan fotokopi, kemudian datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta mengambil nomor antrean dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi dokumen oleh petugas.
Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah disiapkan peserta.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Arena Publik