TULUNGAGUNG - Komite I DPD RI menyoroti ketimpangan status dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu di daerah. Pemerintah didorong melakukan evaluasi kebijakan, mencegah pemutusan kontrak secara massal, serta menyusun standar kesejahteraan ASN secara nasional.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Komite I DPD RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPD RI menilai PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama mengabdi kepada negara serta mengikuti proses seleksi, tetapi memperoleh status dan penghasilan yang berbeda.
Perbedaan tersebut dinilai semakin terasa karena penggajian PPPK di daerah sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kondisi itu berkaitan dengan transfer ke daerah, efisiensi anggaran, serta kapasitas APBD masing-masing wilayah.
Salah satu anggota rapat menyebut terdapat tenaga yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp150.000 per bulan. Ia juga menyinggung guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil yang tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat dengan beban kerja tinggi.
Menurutnya, ketimpangan tidak seharusnya muncul hanya karena seorang PPPK bekerja di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Karena itu, ia mendorong revisi terhadap kategori kepegawaian dalam regulasi ASN agar tidak menimbulkan diskriminasi antara PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar penggajian. Daerah yang tidak mampu memenuhi standar tersebut dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Mengapa Regulasi Pemerintah Pusat Penting Sebelum Daerah Mengubah Anggaran PPPK? Ini Dampaknya
Rapat juga membahas kekhawatiran mengenai masa kontrak PPPK paruh waktu. Sejumlah anggota DPD RI mempertanyakan kemungkinan kontrak yang hanya berlangsung satu atau dua tahun, kemudian dihentikan ketika kepala daerah berganti atau anggaran daerah tidak mencukupi.
Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi tenaga outsourcing setelah kontraknya berakhir. Dalam rapat, ditegaskan bahwa PPPK yang kontraknya masih berlaku harus tetap digaji melalui APBD dan tidak boleh dialihkan menjadi outsourcing.
BKN menyatakan, pengalihan menjadi outsourcing hanya dapat dipertimbangkan apabila kontrak PPPK telah berakhir dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut diberikan untuk merespons kekhawatiran mengenai status tenaga yang sebelumnya telah mengikuti seleksi nasional dan memiliki nomor induk.
Anggota DPD RI juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan. Kebutuhan terhadap dua profesi tersebut dinilai bersifat berkelanjutan.
Dalam rapat disebutkan, sejumlah daerah masih mengalami kekurangan guru. Batang, misalnya, disebut memiliki sekitar 800 tenaga honorer yang memasuki masa pensiun, sedangkan Banyumas disebut menghadapi kebutuhan guru yang besar setelah sejumlah tenaga pensiun. Angka-angka tersebut disampaikan sebagai gambaran kondisi yang ditemukan dalam kunjungan dan pemantauan di daerah.
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS 2027, Status Paruh Waktu Disebut Naik Jadi Penuh Waktu
Kepala BKN menjelaskan bahwa seleksi ASN dilakukan secara ketat melalui sistem berbasis komputer. Dalam seleksi 2024–2025, ia menyebut hanya sekitar 6,3 persen pelamar yang berhasil menjadi PNS.
BKN juga menyampaikan bahwa PPPK memiliki mekanisme kontrak dan perpanjangan yang bergantung pada kualitas kinerja. Dalam rapat disebutkan, terdapat PPPK yang tidak diperpanjang karena kinerja buruk atau tidak masuk kantor.
Namun, BKN menyatakan tetap mendukung peningkatan kesejahteraan ASN. Salah satu gagasan yang didorong adalah penyusunan standar pendapatan secara nasional, termasuk pembahasan menuju sistem penggajian tunggal atau single salary system.
Menurut BKN, perbedaan penghasilan antara ASN di pusat dan daerah masih sangat jauh, meskipun pekerjaan, risiko, dan waktu kerja dapat serupa. Standar kesejahteraan nasional dinilai penting agar ASN dapat bekerja lebih fokus dan tidak hanya mengejar jabatan struktural.
Dalam kesimpulan rapat, Komite I DPD RI mendesak BKN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian, terutama persoalan yang dialami PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah. Komite juga mendorong proses rekrutmen ASN, khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan, dilakukan secara adil serta tidak diskriminatif.
Selain itu, DPD RI mendorong BKN merumuskan standar kesejahteraan ASN yang menjamin kelangsungan hidup pegawai, termasuk setelah memasuki masa purnabakti.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber