JAKARTA - Sinkronisasi E-Kinerja PPPK Paruh Waktu dari Ruang GTK kini dapat dilakukan melalui layanan ASN Digital atau MyASN. Proses tersebut dilakukan setelah guru menyelesaikan pengisian kinerja pada Ruang GTK untuk periode terbaru.
Panduan dalam video tersebut ditujukan terutama bagi guru PPPK Paruh Waktu. Sinkronisasi diperlukan agar data kinerja yang telah diisi di Ruang GTK dapat masuk ke layanan E-Kinerja.
Ada dua cara yang disebutkan untuk melakukan sinkronisasi. Guru dapat langsung menggunakan tombol sinkronisasi yang tersedia di Ruang GTK. Namun, proses tersebut juga dapat dilakukan melalui layanan E-Kinerja atau MyASN.
Baca Juga: PPPK Terancam Putus Kontrak, Krisis Anggaran Daerah Jadi Sorotan
Sebelum memulai, guru diminta memastikan seluruh pengisian kinerja di Ruang GTK sudah selesai. Pengisian tersebut perlu diselesaikan untuk periode terbaru sebelum proses sinkronisasi dilakukan.
Cara Sinkronisasi Ruang GTK ke E-Kinerja
Tahap pertama dilakukan dengan masuk ke layanan ASN Digital melalui situs yang digunakan dalam panduan. Guru kemudian login menggunakan akun SSO masing-masing dan memasukkan kode OTP.
Setelah berhasil masuk, pilih menu layanan individu, kemudian masuk ke menu kinerja. Pada tampilan tersebut, daftar SKP dapat terlihat kosong apabila guru belum pernah melakukan sinkronisasi.
Baca Juga: PPPK Tulungagung Berpotensi Beralih ke Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi Gaji
Untuk memulai sinkronisasi, pilih opsi Sinkron Ruang GTK. Selanjutnya, pilih tahun yang akan disinkronkan. Dalam contoh pada video, data untuk tahun 2025 dan 2026 ditampilkan untuk diproses.
Setelah tahun dipilih, guru dapat melakukan sinkronisasi sehingga data SKP dari Ruang GTK masuk ke layanan E-Kinerja. Jika proses berhasil, daftar SKP akan muncul pada halaman tersebut.
Setelah daftar SKP tersedia, proses belum selesai. Guru perlu memilih data SKP berdasarkan tahun, kemudian masuk ke bagian penilaian.
Baca Juga: PPPK Guru 2027 Disebut Berpeluang Ikut Seleksi PNS, CPNS Guru 2026 Juga Disiapkan
Penilaian SKP Juga Perlu Disinkronkan
Pada bagian penilaian, data dapat terlihat kosong apabila belum dilakukan sinkronisasi penilaian. Guru kemudian diminta memilih tombol Sinkron Penilaian Ruang GTK.
Selanjutnya terdapat pilihan untuk melakukan sinkron data penilaian periodik dari Ruang GTK. Setelah opsi tersebut dipilih dan dikonfirmasi, data penilaian yang tersedia akan ditampilkan pada halaman E-Kinerja.
Langkah serupa dilakukan untuk periode tahun berikutnya. Dalam contoh panduan, setelah data 2025 diproses, guru melanjutkan sinkronisasi untuk tahun 2026.
Baca Juga: Mengapa Regulasi Pemerintah Pusat Penting Sebelum Daerah Mengubah Anggaran PPPK? Ini Dampaknya
Jika nilai SKP sudah tersedia, data tersebut akan muncul pada halaman penilaian. Namun, apabila periode tertentu masih kosong, guru diminta berkoordinasi dengan atasan masing-masing.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena penilaian memang belum dilakukan. Karena itu, guru perlu memastikan proses penilaian sudah diberikan oleh atasan. Setelah penilaian tersedia, guru dapat kembali melakukan sinkronisasi agar data masuk ke E-Kinerja.
Panduan tersebut juga menegaskan bahwa setelah proses sinkronisasi dilakukan melalui E-Kinerja, guru tidak perlu kembali melakukan sinkronisasi di Ruang GTK. Data yang sudah berhasil diproses akan muncul pada layanan E-Kinerja.
Baca Juga: PPPK Guru 2027 Disebut Berpeluang Ikut Seleksi PNS, CPNS Guru 2026 Juga Disiapkan
Dengan demikian, tahapan utama yang perlu diperhatikan guru PPPK Paruh Waktu adalah menyelesaikan pengisian kinerja di Ruang GTK, melakukan sinkronisasi SKP melalui E-Kinerja, kemudian memastikan data penilaian periodik juga sudah tersinkronisasi.
Jika data penilaian belum muncul, guru dapat mengecek kembali proses penilaian dengan atasan. Setelah penilaian tersedia, sinkronisasi dapat dilakukan kembali agar informasi tersebut tampil di layanan E-Kinerja.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Ilmu Komputer dan Pendidikan