JAKARTA - Perubahan sarana dan prasarana (sarpras) Dapodik kini dilakukan melalui SP Datadik menggunakan akun kepala sekolah. Proses tersebut mencakup penambahan, perubahan, hingga penghapusan data tanah, bangunan, dan ruang. Sebelum mengajukan perubahan, sekolah perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis sarpras yang akan diperbarui.
Hal tersebut dijelaskan Nurul Hadi Pauji melalui channel Ngapakeria dalam tutorial mengenai perubahan data sarpras. Ia menjelaskan mulai dari dokumen yang diperlukan, pembuatan pengajuan, unggah berkas, proses verifikasi, hingga cara agar perubahan dapat masuk kembali ke aplikasi Dapodik.
Untuk mengakses layanan tersebut, operator sekolah perlu masuk menggunakan akun kepala sekolah dan memasukkan OTP. Setelah berhasil masuk, pengajuan perubahan dilakukan melalui menu sarpras.
Baca Juga: Bidik Prestasi di Porprov 2027, KONI Tulungagung Prioritaskan Sarpras dan Puslatkab Atlet Potensial
Dokumen Berbeda Sesuai Jenis Perubahan
Dokumen yang disiapkan bergantung pada jenis sarpras dan bentuk pengajuannya.
Untuk penambahan data tanah, dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat tanah, foto lahan, dan denah sekolah. Sementara perbaikan data tanah cukup menggunakan surat keterangan kepala sekolah. Untuk penghapusan, diperlukan surat dari BPKAD bagi sekolah negeri atau surat dari yayasan bagi sekolah swasta, disertai surat keterangan kepala sekolah.
Ketentuan serupa berlaku pada data bangunan. Penambahan bangunan memerlukan foto bangunan, denah sekolah, serta surat dari yayasan atau BPKAD. Adapun perubahan dan penghapusan memerlukan dokumen sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam tutorial.
Baca Juga: Pecahkan Masalah Pembangunan Sarpras, Ini yang Dilakukan Komisi I DPRD Trenggalek
Untuk data ruang, penambahan memerlukan foto bangunan dan surat yayasan. Sementara perubahan atau penghapusan disebut cukup menggunakan surat keterangan kepala sekolah dalam contoh yang diberikan.
Dokumen yang diunggah dalam proses pengajuan harus disiapkan dalam format PDF. Nurul juga menjelaskan bahwa format surat dan dokumen persyaratan dapat diunduh melalui tautan yang ia bagikan dalam video.
Setelah masuk ke menu sarpras, sekolah memilih pengajuan dan membuat pengajuan baru. Satu pengajuan dapat digunakan untuk beberapa perubahan sarpras sekaligus. Namun, pengajuan baru tidak dapat dibuat selama pengajuan sebelumnya belum selesai, baik diterima maupun ditolak.
Baca Juga: Huko Tulungagung Ditutup Sementara, Sarprasnya Bobrok Butuh Anggaran Buat Bebenah
Penghapusan Ruang Perlu Diperhatikan
Bagian yang mendapat penjelasan cukup panjang adalah mekanisme penghapusan. Menurut tutorial tersebut, tidak terdapat pilihan penghapusan ruang secara langsung. Karena itu, prosedur penghapusan bergantung pada hubungan antara ruang dan bangunan.
Jika satu bangunan hanya digunakan untuk satu ruang, penghapusan ruang dapat dilakukan dengan menghapus bangunannya. Sebab, ketika bangunan dihapus, ruang yang berada di dalamnya juga ikut terhapus.
Namun, jika satu bangunan digunakan untuk beberapa ruang, penghapusan salah satu ruang memerlukan tahapan berbeda. Ruang yang ingin dihapus harus dipindahkan terlebih dahulu ke bangunan baru yang disebut sebagai bangunan "Dami". Setelah pemindahan disetujui, bangunan tersebut kemudian dapat diajukan untuk dihapus.
Baca Juga: Pecahkan Masalah Pembangunan Sarpras, Ini yang Dilakukan Komisi I DPRD Trenggalek
Dalam skema tersebut, prosesnya dapat melibatkan tiga pengajuan, yakni menambah bangunan Dami, memindahkan ruang yang akan dihapus ke bangunan tersebut, kemudian menghapus bangunan Dami.
Hal serupa perlu diperhatikan ketika sekolah ingin menghapus sebuah bangunan. Seluruh ruang yang berada di dalam bangunan tersebut akan ikut terhapus. Jika terdapat ruang yang masih ingin dipertahankan, ruang tersebut harus dipindahkan terlebih dahulu ke bangunan lain.
Karena itu, sekolah diminta memastikan data yang akan dihapus benar-benar sudah tidak digunakan. Ukuran tanah, bangunan, dan ruang juga harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Pecahkan Masalah Pembangunan Sarpras, Ini yang Dilakukan Komisi I DPRD Trenggalek
Setelah seluruh data dan dokumen selesai, pengajuan dapat dikirim untuk diverifikasi oleh dinas dan PPMP. Jika disetujui, data selanjutnya dapat ditarik ke Dapodik melalui proses tarik data. Apabila belum masuk, proses tersebut dapat dilakukan kembali setelah menunggu satu kali 24 jam.
Nurul juga menjelaskan bahwa kesalahan unggah dokumen masih dapat diperbaiki dengan menghapus berkas. Sementara pengajuan yang keliru dapat dibatalkan.
Dengan demikian, perubahan sarpras Dapodik perlu dilakukan secara cermat sejak tahap pengisian data, pemilihan jenis perubahan, penyiapan dokumen, hingga proses penghapusan. Kesalahan pada hubungan data bangunan dan ruang dapat berdampak pada data sarpras lain yang masih digunakan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : NGAPAKPEDIA